RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.
Pemerintah memastikan pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 mulai dibayarkan secara bertahap pada bulan Juni 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para abdi negara.
Baca Juga: Komponen Utama Gaji ke 13 Tahun 2026 PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara Apa Saja?
Selain itu, momentum pencairan di tengah tahun ini sengaja ditargetkan untuk membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkah fiskal ini juga dirancang untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Pemerintah optimistis kebijakan ini mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2026 agar tetap stabil di angka 5,2 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin bahwa pemerintah akan membayarkan Gaji ke-13 ASN: Gaji ke-13 PNS, Gaji ke-13 TNI, Gaji ke-13 Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Gaji ke-13 PPPK), wakil negara dan Gaji ke-13 pensiunan PNS pada Juni 2026.
“Gaji ke-13 pasti akan ada. Sebentar lagi akan dikeluarkan," ujarnya (7/5).
Gaji ke-13 ini direncanakan untuk mendukung ekonomi pada kuartal kedua tahun 2026.
Hal ini telah ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini.
"Kebijakan fiskal akan dimaksimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 yang diharapkan mencapai 5,4 persen. Selain itu, ini juga sebagai penyangga terhadap gejolak ekonomi global, termasuk di dalamnya gaji ke 13 ASN," jelas Airlangga pada Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Sudah Terbit, Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan regulasi terbaru, proses pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 diatur sebagai berikut:
Mulai Cair: 2 Juni 2026 secara bertahap.
Penyalur Pensiunan: PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Dispensasi Daerah: Bagi Pemda yang belum menyelesaikan administrasi, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Baca Juga: Tabel Gaji ke 13 Tahun 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara
Rincian Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Besaran Gaji ke-13 tahun ini dihitung penuh 100 persen berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pegawai pada bulan Mei 2026.
Berikut adalah rincian komponen yang masuk dalam hitungan:
1. Komponen untuk ASN Aktif (PNS, PPPK, TNI, Polri)
Gaji pokok sesuai golongan.Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
Tunjangan pangan atau tunjangan beras.
Tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum.
Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk pegawai pusat, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai daerah.
2. Komponen untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pensiun pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.Tambahan penghasilan.
Baca Juga: Tabel Gaji ke 13 Tahun 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, komponen dana ini akan ditransfer kepada kategori berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Prajurit TNI dan Anggota Polri.
Baca Juga: Siap-siap! Gaji ke 13 2026 ASN, TNI dan Polri Cair
Pejabat Negara (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota DPR, dan lain-lain).
Pensiunan dan penerima tunjangan janda/duda. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi