RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira untuk bapak ibu pejuang NIP dimanapun berada.
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 guru dan wali asrama atau tenaga kependidikan Sekolah Rakyat Kementerian Sosial (Kemensos) 2026 resmi dibuka.
Lantas, berapa gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Kemensos guru dan wali asrama?
Baca Juga: Kementerian Sosial Buka Lowongan 3.000 Guru dan 5.000 Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026
Simak kisaran besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 yang akan diterima sesuai undang-undang.
Pendaftaran untuk Seleksi PPPK Sekolah Rakyat guru dan wali asrama akan dilaksanakan hingga hari Minggu, tanggal 14 Juni 2026. Tersedia sebanyak 3.053 formasi guru yang dibagi menjadi 18 jabatan.
Jabatan tersebut ditujukan untuk guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau telah berhasil menyelesaikan program PPG.
Baca Juga: Seleksi 8.000 Bakal Calon Guru Sekolah Rakyat dan Tenaga Pendidikan 2026
Sementara itu, total Formasi PPPK Sekolah Rakyat bagi tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat pada tahun 2026 mencapai 5.127, termasuk untuk posisi wali asrama.
Cara Pendaftaran sscasn bkn go id
Langkah pertama yang perlu diambil oleh pelamar adalah mendaftar akun sscasn bkn go id di situs SSCASN melalui tautan: https://sscasn.bkn.go.id
Setelah akun berhasil dibuat, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial dan panitia seleksi nasional.
Jabatan untuk tenaga kependidikan dapat diisi oleh PPPK dari lingkungan Kemensos maupun oleh pelamar umum.
Mereka yang berhasil lolos nantinya akan menjadi ASN dengan gaji yang kompetitif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Guru Lulusan PPG Bisa Ikut Daftar
Setelah mengetahui informasi penting ini, para pelamar juga harus memahami gaji yang ditawarkan.
Dalam konteks ini, pemerintah menetapkan sistem gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 yang ditentukan berdasarkan lama kerja dan golongan.
Ini berarti bahwa semakin tinggi golongan dan semakin lama pegawai bekerja, maka gaji yang akan diterimanya juga akan meningkat.
Baca Juga: Rekrutmen ASN PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 3.053 Formasi Disediakan Kementerian Sosial
Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga akan menerima beberapa tunjangan selama bertugas.
Tunjangan bagi PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan untuk jabatan struktural, tunjangan untuk jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Aturan mengenai gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden/ PP Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji serta Tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sesuai dengan peraturan tersebut, gaji PPPK tersegmentasi menjadi 17 golongan.
Berikut adalah estimasi besar gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 untuk guru dan wali asrama di Sekolah Rakyat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp 1.938.500.
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp 1.999.500.
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp 2.062.500.
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp 2.127.500.
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp 2.194.500.
- Masa kerja 10-11 tahun: Rp 2.263.600.
- Masa kerja 12-13 tahun: Rp 2.334.900.
- Masa kerja 14-15 tahun: Rp 2.408.400.
- Masa kerja 16-17 tahun: Rp 2.484.300.
- Masa kerja 18-19 tahun: Rp 2.562.500.
- Masa kerja 20-21 tahun: Rp 2.643.200.
- Masa kerja 22-23 tahun: Rp 2.726.500.
- Masa kerja 24-25 tahun: Rp 2.812.400.
- Masa kerja 26-27 tahun: Rp 2.900.900.
Baca Juga: Rekrutmen ASN PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 3.053 Formasi Disediakan Kementerian Sosial
Golongan II
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.116.900.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.183.600.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.252.400.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.323.300.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.396.500.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.472.000.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.549.800.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.630.100.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.713.000.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.798.400.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 2.886.600.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 2.977.500.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.071.200.
Baca Juga: Rekrutmen ASN PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 3.053 Formasi Disediakan Kementerian Sosial
Golongan III
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.206.500.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.276.000.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.347.700.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.421.600.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.497.900.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.576.500.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.657.700.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.741.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.827.700.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.916.800.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.008.700.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.103.400.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.201.200.
Baca Juga: Rekrutmen ASN PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 3.053 Formasi Disediakan Kementerian Sosial
Golongan IV
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.299.800.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.372.300.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.447.000.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.524.000.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.603.500.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.685.500.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.770.100.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.857.400.
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.947.400.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.040.200.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.135.900.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.234.700.
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.336.600.
Golongan V
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500.
- Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.551.100.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.631.400.
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.714.300.
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.799.800.
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.888.000.
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.978.900.
- Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.072.800.
- Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.169.500.
- Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.269.400.
- Baca Juga: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Guru Lulusan PPG Bisa Ikut Daftar
- Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.372.300.
- Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.478.500.
- Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.588.100.
- Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.701.100.
- Masa kerja 27-28 tahun: Rp 3.817.700.
- Masa kerja 29-30 tahun: Rp 3.937.900.
- Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.061.900.
- Masa kerja 33 tahun: Rp 4.189.900.
Itu tadi besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden/ PP Nomor 11 Tahun 2024. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi