Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan

Falakhudin • Selasa, 19 Mei 2026 | 04:57 WIB
PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan
PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan

 

RADARSEMARANG.ID—Kabar segar untuk para abdi negara PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat negara dimanapun berada.

Pemberian gaji gaji ke 13 tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( Gaji ke 13 PPPK), Gaji ke 13 TNI/ Gaji ke 13 Polri, Gaji ke 13  pejabat negara, dan Gaji ke 13 pensiunan.

Baca Juga: Dijadwalkan Cair Awal Juni Berikut Komponen Gaji ke 13 Pensiunan 2026 dan Penerima Pensiun

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.

Beberapa orang mulai bertanya kapan Gaji ke 13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.

Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.

Baca Juga: Dijadwalkan Cair Awal Juni Berikut Rincian Gaji ke 13 ASN 2026, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Dibayarkan dari APBD

Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.

Selain itu, Gaji ke 13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Kabar yang sangat dinantikan oleh para pegawai negeri akhirnya datang kembali. 

Pemerintah telah memastikan bahwa Gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan dicairkan lagi pada pertengahan tahun 2026. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin bahwa pemerintah akan membayarkan Gaji ke 13 ASN: Gaji ke 13 PNS, Gaji ke 13 TNI, Gaji ke 13 Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Gaji ke 13 PPPK), wakil negara dan Gaji ke-13 pensiunan PNS pada Juni 2026. 

“Gaji ke 13 pasti akan ada. Sebentar lagi akan dikeluarkan," ujarnya (7/5). 

Gaji ke 13 ini direncanakan untuk mendukung ekonomi pada kuartal kedua tahun 2026. 

Baca Juga: Dijadwalkan Cair Awal Juni Berikut Aturan Khusus Perhitungan Gaji ke 13 PPPK Menurut Masa Kerja

Hal ini telah ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini. 

"Kebijakan fiskal akan dimaksimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 yang diharapkan mencapai 5,4 persen. Selain itu, ini juga sebagai penyangga terhadap gejolak ekonomi global, termasuk di dalamnya gaji ke 13 ASN," jelas Airlangga pada Selasa (5/5/2026). 

Pembayaran gaji ke 13 ASN akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. 

Baca Juga: Dijadwalkan Cair Awal Juni Berikut Aturan Khusus Perhitungan Gaji ke 13 PPPK Menurut Masa Kerja

Informasi mengenai waktu pencairan  tahun 2026 menarik perhatian banyak pegawai negeri sipil, terutama menjelang pertengahan tahun ketika biasanya kebutuhan pendidikan dan biaya rumah tangga meningkat. 

Kepastian mengenai jadwal ini dapat dijadikan pedoman bagi ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan dalam merencanakan keuangan mereka. 

Di bulan Mei 2026, banyak yang mulai mencari tahu tentang  Gaji 13 2026 Kapan Cair? 

Pemerintah telah memastikan bahwa  2026 bagi pegawai negeri akan mulai dibayarkan mulai bulan Juni 2026. 

Ketentuan ini tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian  kepada pegawai negeri, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. 

 

Jadwal pencairan  bagi PNS tahun 2026 

Menurut peraturan tersebut,  2026 dijadwalkan akan dicairkan paling cepat pada Juni 2026. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Cairkan Gaji ke 13 ASN 2026, TNI, Polri dan Pensiunan

“Gaji ketiga belas yang disebutkan dalam Pasal 2 akan dibayarkan paling awal pada bulan Juni tahun 2026,” demikian isi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Pencairan  biasanya berkaitan dengan kebutuhan pegawai negara di tengah tahun, termasuk biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, dan tambahan belanja untuk kebutuhan lainnya. 

Meskipun begitu, waktu pembayaran dapat bervariasi sesuai dengan kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing lembaga. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Cairkan Gaji ke 13 PNS 2026, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Penerima  tahun 2026 meliputi tidak hanya PNS, tetapi juga berbagai kelompok pegawai negara lainnya. 

Berikut adalah daftar penerima  tahun 2026: 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

Prajurit TNI 

Anggota Polri 

Pejabat negara 

Baca Juga: Pencairan Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan Dilakukan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Anggaran Kisaran Rp55 triliun

Pensiunan 

Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu 

Dengan cakupan yang luas ini,  tahun 2026 diberikan kepada pegawai negara yang masih aktif hingga pensiunan yang masih berhak menerima penghasilan dari pemerintah. 

Baca Juga: Dijadwalkan Cair Awal Juni Berikut Rincian Gaji ke 13 ASN 2026, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Dibayarkan dari APBN

 

Komponen Gaji Ke 13 tahun 2026 

Gaji 13 berapa juta? Jumlah  yang diterima oleh pegawai negeri berlandaskan pada elemen penghasilan sesuai dengan regulasi pemerintah. 

Elemen  untuk PNS tahun 2026 terdiri dari: 

Gaji dasar Tunjangan keluarga 

Tunjangan makanan 

Tunjangan posisi atau tunjangan umum 

Selain elemen tersebut, tunjangan kinerja juga bisa dihitung dalam perhitungan pembayaran  berdasarkan ketentuan yang ada. 

Akan tetapi, tidak semua tambahan pendapatan secara otomatis diakui dalam perhitungan. 

Pembayaran  bagi pegawai negeri di tingkat pusat maupun daerah berasal dari sumber anggaran yang berbeda. 

Baca Juga: Gaji Ke 13 ASN 2026, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Tidak Dikenakan Potongan Menurut Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026

Berikut adalah sumber anggaran  tahun 2026: 

APBN untuk pegawai negeri di instansi pusat 

APBD untuk pegawai negeri di pemerintahan daerah

Baca Juga: Gaji Ke 13 ASN 2026, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Tidak Dikenakan Potongan Menurut Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026

Khusus untuk pegawai negeri di daerah, pemerintah daerah bisa menambah elemen penghasilan lain berdasarkan kemampuan fiskal dari masing-masing daerah. 

Skema ini memungkinkan pembayaran  tetap disesuaikan dengan kondisi anggaran berbagai instansi pemerintah. 

Dengan begitu,  tahun 2026 direncanakan akan dicairkan paling awal pada bulan Juni 2026 untuk penerima yang mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan pegawai non-ASN di instansi tertentu. 

 

Tabel Ringkasan Gaji ke 13 Tahun 2026

Dasar hukum PP Nomor 9 Tahun 2026 

Jadwal pencairan Paling awal Juni 2026 

Penerima PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, pegawai non-ASN tertentu

Baca Juga: Dijadwalkan Cair Awal Juni Berikut Rincian Gaji ke 13 ASN 2026, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Dibayarkan dari APBN

Tujuan pencairan Membantu kebutuhan di tengah tahun (pendidikan & rumah tangga) 

Komponen utama Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makanan, tunjangan jabatan/umum 

Tunjangan kinerja Dapat diperhitungkan sesuai ketentuan, tidak serta merta semua dihitung 

Baca Juga: Dijadwalkan Cair Awal Juni Berikut Aturan Khusus Perhitungan Gaji ke 13 PPPK Menurut Masa Kerja

Sumber anggaran pusat APBN 

Sumber anggaran daerah APBD 

Dapat disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan anggaran instansi.

Terkait Gaji 13 2026 Dipotong berapa?

Kabar mengenai pemotongan gaji ke-13 tahun 2026 adalah hoaks. 

Pemerintah telah menetapkan skema resmi di mana Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, hingga pensiunan akan menerima gaji ke 13 secara penuh (tanpa potongan) mulai Juni 2026. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Gaji 13 2026 Kapan Cair #Gaji 13 2026 Dipotong #Gaji ke-13 pensiunan PNS #Gaji 13 berapa juta #PP Nomor 9 Tahun 2026