RADARSEMARANG.ID—Kabar segar untuk para abdi negara PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat negara dimanapun berada.
Pemberian gaji gaji ke 13 tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( Gaji ke 13 PPPK), Gaji ke 13 TNI/ Gaji ke 13 Polri, Gaji ke 13 pejabat negara, dan Gaji ke 13 pensiunan.
Baca Juga: Dijadwalkan Cair Awal Juni Berikut Komponen Gaji ke 13 Pensiunan 2026 dan Penerima Pensiun
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.
Beberapa orang mulai bertanya kapan Gaji ke 13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.
Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.
Selain itu, Gaji ke 13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Kabar yang sangat dinantikan oleh para pegawai negeri akhirnya datang kembali.
Pemerintah telah memastikan bahwa Gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan dicairkan lagi pada pertengahan tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin bahwa pemerintah akan membayarkan Gaji ke 13 ASN: Gaji ke 13 PNS, Gaji ke 13 TNI, Gaji ke 13 Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Gaji ke 13 PPPK), wakil negara dan Gaji ke-13 pensiunan PNS pada Juni 2026.
“Gaji ke 13 pasti akan ada. Sebentar lagi akan dikeluarkan," ujarnya (7/5).
Gaji ke 13 ini direncanakan untuk mendukung ekonomi pada kuartal kedua tahun 2026.
Baca Juga: Dijadwalkan Cair Awal Juni Berikut Aturan Khusus Perhitungan Gaji ke 13 PPPK Menurut Masa Kerja
Hal ini telah ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini.
"Kebijakan fiskal akan dimaksimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 yang diharapkan mencapai 5,4 persen. Selain itu, ini juga sebagai penyangga terhadap gejolak ekonomi global, termasuk di dalamnya gaji ke 13 ASN," jelas Airlangga pada Selasa (5/5/2026).
Pembayaran gaji ke 13 ASN akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Dijadwalkan Cair Awal Juni Berikut Aturan Khusus Perhitungan Gaji ke 13 PPPK Menurut Masa Kerja
Informasi mengenai waktu pencairan tahun 2026 menarik perhatian banyak pegawai negeri sipil, terutama menjelang pertengahan tahun ketika biasanya kebutuhan pendidikan dan biaya rumah tangga meningkat.
Kepastian mengenai jadwal ini dapat dijadikan pedoman bagi ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan dalam merencanakan keuangan mereka.
Di bulan Mei 2026, banyak yang mulai mencari tahu tentang Gaji 13 2026 Kapan Cair?
Pemerintah telah memastikan bahwa 2026 bagi pegawai negeri akan mulai dibayarkan mulai bulan Juni 2026.
Ketentuan ini tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian kepada pegawai negeri, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Jadwal pencairan bagi PNS tahun 2026
Menurut peraturan tersebut, 2026 dijadwalkan akan dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Cairkan Gaji ke 13 ASN 2026, TNI, Polri dan Pensiunan
“Gaji ketiga belas yang disebutkan dalam Pasal 2 akan dibayarkan paling awal pada bulan Juni tahun 2026,” demikian isi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Pencairan biasanya berkaitan dengan kebutuhan pegawai negara di tengah tahun, termasuk biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, dan tambahan belanja untuk kebutuhan lainnya.
Meskipun begitu, waktu pembayaran dapat bervariasi sesuai dengan kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing lembaga.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Cairkan Gaji ke 13 PNS 2026, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan
Penerima tahun 2026 meliputi tidak hanya PNS, tetapi juga berbagai kelompok pegawai negara lainnya.
Berikut adalah daftar penerima tahun 2026:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Dengan cakupan yang luas ini, tahun 2026 diberikan kepada pegawai negara yang masih aktif hingga pensiunan yang masih berhak menerima penghasilan dari pemerintah.
Komponen Gaji Ke 13 tahun 2026
Gaji 13 berapa juta? Jumlah yang diterima oleh pegawai negeri berlandaskan pada elemen penghasilan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Elemen untuk PNS tahun 2026 terdiri dari:
Gaji dasar Tunjangan keluarga
Tunjangan makanan
Tunjangan posisi atau tunjangan umum
Selain elemen tersebut, tunjangan kinerja juga bisa dihitung dalam perhitungan pembayaran berdasarkan ketentuan yang ada.
Akan tetapi, tidak semua tambahan pendapatan secara otomatis diakui dalam perhitungan.
Pembayaran bagi pegawai negeri di tingkat pusat maupun daerah berasal dari sumber anggaran yang berbeda.
Berikut adalah sumber anggaran tahun 2026:
APBN untuk pegawai negeri di instansi pusat
APBD untuk pegawai negeri di pemerintahan daerah
Khusus untuk pegawai negeri di daerah, pemerintah daerah bisa menambah elemen penghasilan lain berdasarkan kemampuan fiskal dari masing-masing daerah.
Skema ini memungkinkan pembayaran tetap disesuaikan dengan kondisi anggaran berbagai instansi pemerintah.
Dengan begitu, tahun 2026 direncanakan akan dicairkan paling awal pada bulan Juni 2026 untuk penerima yang mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan pegawai non-ASN di instansi tertentu.
Tabel Ringkasan Gaji ke 13 Tahun 2026
Dasar hukum PP Nomor 9 Tahun 2026
Jadwal pencairan Paling awal Juni 2026
Penerima PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, pegawai non-ASN tertentu
Tujuan pencairan Membantu kebutuhan di tengah tahun (pendidikan & rumah tangga)
Komponen utama Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makanan, tunjangan jabatan/umum
Tunjangan kinerja Dapat diperhitungkan sesuai ketentuan, tidak serta merta semua dihitung
Baca Juga: Dijadwalkan Cair Awal Juni Berikut Aturan Khusus Perhitungan Gaji ke 13 PPPK Menurut Masa Kerja
Sumber anggaran pusat APBN
Sumber anggaran daerah APBD
Dapat disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan anggaran instansi.
Terkait Gaji 13 2026 Dipotong berapa?
Kabar mengenai pemotongan gaji ke-13 tahun 2026 adalah hoaks.
Pemerintah telah menetapkan skema resmi di mana Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, hingga pensiunan akan menerima gaji ke 13 secara penuh (tanpa potongan) mulai Juni 2026. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi