RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke 13 dan ke 14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.
Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke 14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.
Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.
Baca Juga: Syarat Penuh Gaji Ke 13 PPPK Tahun 2026 Cair ke Rekening Pegawai
Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.
Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.
Beberapa orang mulai bertanya kapan Gaji ke 13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.
Pemberian gaji ke 13 adalah bentuk pengakuan atas dedikasi kepada negara, sambil tetap memperhatikan situasi keuangan negara. Komponen yang akan diterima terdiri dari gaji dasar, tunjangan yang menyertainya, dan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Gaji ketiga belas tidak akan dikenakan pemotongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi Pasal 16 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Minggu (3/5/2026).
Dalam hal Gaji ke 13 PPPK, ada ketentuan khusus untuk perhitungannya.
Baca Juga: Gaji Ke 13 ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara: Jadwal Pencairan, Komponen dan Besarannya
Apabila masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke 13 akan diberikan secara proporsional.
Bahkan, PPPK yang belum bekerja selama satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak memperoleh gaji tersebut.
Sementara itu, Gaji ke 13 CPNS yang dibiayai oleh APBN akan mendapatkan 80% dari gaji dasar, ditambah tunjangan lain seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain yang sesuai dengan posisi mereka.
Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, tetapi dapat ditambahkan dengan penghasilan lain sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Baca Juga: Gaji Ke 13 ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara: Jadwal Pencairan, Komponen dan Besarannya
Sebulan lagi, pemerintah akan memulai pencairan gaji ke 13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal dan besaran yang diterima.
"gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian isi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut.
Peraturan itu menyatakan bahwa gaji ke 13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (Gaji ke 13 PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Gaji ke 13 TNI, Gaji ke 13 Polri, serta pejabat negara.
Untuk para pemimpin, staf, serta pegawai non-ASN di lembaga yang tidak berstruktur, jumlah gaji ke 13 telah ditentukan.
Misalnya, ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp31,4 juta, sementara wakil ketua mendapatkan Rp29,6 juta, dan sekretaris serta anggota masing-masing memperoleh Rp28,1 juta.
Baca Juga: Gaji Ke 13 2026 Cair Juni, Cek Juga Gaji PPPK dari Golongan I hingga XVII yang Cair Bulan Mei
Pejabat pada level eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II mendapatkan Rp19,5 juta, eselon III memperoleh Rp13,8 juta, dan eselon IV menerima Rp10,6 juta.
Gaji pegawai non-ASN bervariasi tergantung pada level pendidikan.
Untuk lulusan SD sampai SMP, mereka bisa mendapatkan antara Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung pada masa kerja yang telah dijalani.
Untuk lulusan SMA hingga D-I, gaji berkisar antara Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta. Baca Juga: Pemerintah Jadwalkan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair Mulai Juni 2026
Sementara itu, lulusan D-II sampai D-III berpotensi menerima antara Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Lulusan D-IV atau S1 dapat memperoleh gaji antara Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta,
dan bagi lulusan S2 hingga S3, gaji bervariasi antara Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, tergantung pada lama waktu kerja.
Berikut adalah rincian gaji ke 13 yang ditransfer dari APBN:
Gaji dasar
Tunjangan keluarga
Baca Juga: Pemerintah Jadwalkan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair Mulai Juni 2026
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Baca Juga: Gaji Ke 13 2026 Cair Juni, Cek Juga Gaji PPPK dari Golongan I hingga XVII yang Cair Bulan Mei
Sementara itu, gaji ke 13 yang bersumber dari APBD bagi ASN meliputi:
Gaji dasar
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan maksimal sebanyak yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Gaji Ke 13 2026 Cair Juni, Cek Juga Gaji PPPK dari Golongan I hingga XVII yang Cair Bulan Mei
Di bawah ini adalah komponen bagi pensiunan dan penerima pensiun:
Pensiun Dasar
Tunjangan Keluarga
Baca Juga: Pemerintah Jadwalkan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair Mulai Juni 2026
Tunjangan Pangan
Tambahan Penghasilan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi