Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemerintah Jadwalkan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair Mulai Juni 2026

Falakhudin • Sabtu, 2 Mei 2026 | 07:48 WIB
Pemerintah Jadwalkan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair Mulai Juni 2026
Pemerintah Jadwalkan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair Mulai Juni 2026

 

RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke 13 dan ke 14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.

Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke 14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.

Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.

Baca Juga: Gaji Ke 13 2026 Cair Juni, Cek Juga Gaji PPPK dari Golongan I hingga XVII yang Cair Bulan Mei

Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.

Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Cair Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan 2026 Paling Cepat Juni Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.

Beberapa orang mulai bertanya kapan Gaji ke 13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.

Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.

Selain itu, Gaji ke 13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 Tetap Cair? Berikut Syarat Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Kabar yang sangat dinantikan oleh para pegawai negeri akhirnya datang kembali. 

Pemerintah telah memastikan bahwa Gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan dicairkan lagi pada pertengahan tahun 2026. 

Berdasar pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan Gaji ke 13 dijadwalkan paling awal dimulai pada bulan Juni 2026. 

Momen ini memang menarik perhatian setiap tahun karena bisa membantu memperkuat kondisi keuangan di tengah meningkatnya kebutuhan pada paruh tahun. 

Baca Juga: Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 Tetap Cair? Berikut Syarat Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Hal lain yang juga sering dicari adalah mengenai besaran dari Gaji ke 13. 

Pemerintah menegaskan bahwa jumlah yang akan diterima tidak berbedaGaji ke 13 jauh dengan penghasilan bulanan penuh dari tiap ASN. 

Dengan kata lain, Gaji ke 13 mencakup berbagai elemen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, tunjangan kinerja juga dihitung dalam total tersebut. 

Dengan skema ini, jumlah yang diterima dapat bervariasi untuk setiap pegawai, tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi masing-masing. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan Gaji ke 13 ini telah mengikuti regulasi terbaru yang berlaku di pemerintah. 

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan 2026 Cair Paling Cepat Juni, Segini Besarannya

Ia memastikan bahwa mekanisme penyaluran dan jumlah yang diterima oleh ASN sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. 

Dengan pencairan setara satu kali penghasilan penuh, Gaji ke 13 diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan sekaligus membantu meringankan beban kebutuhan para ASN di pertengahan tahun 2026.

Penerima Gaji ke 13 terdiri dari: 

PNS 

Baca Juga: Fakta Terbaru Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Namun Terbayang-bayang Efisiensi

PPPK 

Angkatan Bersenjata TNI 

Kepolisian Republik Indonesia 

Pejabat negara 

Aparatur negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya akan segera mendapatkan peningkatan pendapatan di tengah tahun. 

Pemerintah memastikan bahwa Gaji ke 13 bagi PNS yang sudah pensiun tahun 2026 akan disalurkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka selama bertugas. 

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, PPPK, TNI, dan Polri Mengacu PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026, Cek Rincian Komponennya!

Dasar hukum untuk kebijakan ini tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. 

Peraturan tersebut mengatur pembagian THR dan Gaji ke 13 untuk para pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara. 

Tambahan dana ini sangat dinanti-nanti oleh para pensiunan untuk menutupi berbagai kebutuhan penting. 

Umumnya, dana itu dialokasikan untuk mendanai pendidikan anggota keluarga serta memenuhi kebutuhan rumah tangga di tengah tahun anggaran. 

Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Bakal Jadi Korban Efesiensi dan Subsidi Energi? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya, Cek Besaran Nominalnya

Menurut Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran Gaji ke 13 direncanakan paling awal pada bulan Juni 2026.

Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sesuasi dengan prosedur perbankan yang berlaku. 

Pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi kemungkinan adanya masalah administrasi yang bisa menghambat proses penyaluran di bulan tersebut. 

Jika pembayaran belum dilakukan pada bulan Juni, maka pembayaran akan tetap dilanjutkan setelah bulan tersebut dalam tahun anggaran yang sama. 

Penetapan besaran Gaji ke 13 mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, jumlah yang diterima akan utuh tanpa potongan iuran, dan pajak ditanggung oleh pemerintah. 

Baca Juga: Benarkah Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan Dipotong 25 Persen? Ini Bocoran dan Nominal Per Golongan yang Didapat

Komponen yang dihitung meliputi pensiun dasar, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum. 

Dalam kondisi tertentu, tunjangan kinerja juga bisa disertakan dalam total dana yang diterima. (fal)

Editor : Falakhudin
#Gaji ke 13 TNI #Gaji ke 13 Polri #gaji ke 13 pns #Gaji Ke 13 Pensiunan #gaji ke 13 pppk