RADARSEMARANG.ID — Pengaturan mengenai pajak THR diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Peraturan ini kemudian diperjelas dengan aturan teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, di mana THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak tetap.
Pajak Tunjangan Hari Raya dihitung dengan cara menggabungkan nilai Tunjangan Hari Raya ke dalam total penghasilan bruto karyawan.
Baca Juga: Guru ASN Maupun Guru Non ASN Berpotensi Terima 3 Komponen: Gaji Pokok, TPG Bulanan dan THR 2026
Dari jumlah tersebut selanjutnya dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya disesuaikan berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan, serta biaya jabatan.
Biaya jabatan tidak boleh melebihi 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp6 juta setiap tahunnya.
Setelah ada pengurangan, maka didapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Nilai PKP ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 dengan tarif progresif yang sesuai dengan tingkat penghasilan yang berlaku.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengapa THR tetap dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemotongan pajak pada THR bukanlah kebijakan baru yang menambah beban wajib pajak, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang telah berlaku sejak 2025.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa pemotongan pajak atas THR bertujuan agar pembayaran pajak tidak menumpuk pada akhir tahun.
“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” ujar Yon Arsal dikutip (17/3/2026).
Baca Juga: Tambahan TPG 1 Bulan Gaji Bagi Guru Atau Dosen Selain THR 2026, Ini Kriterianya
Menurutnya, sistem ini membuat potongan pajak pada bulan Desember tidak lagi terlalu besar karena sebagian kewajiban pajak telah dipotong secara bertahap sepanjang tahun, termasuk saat pembayaran THR.
Pemotongan tersebut menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai diterapkan sejak 2025.
Sistem ini dirancang untuk mendistribusikan pembayaran pajak secara lebih merata setiap bulan.
Secara aturan, THR merupakan bagian dari penghasilan tidak tetap yang tetap menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang mengatur tata cara pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan terkait pekerjaan, jasa, maupun kegiatan orang pribadi.
Dengan adanya regulasi terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, mekanisme pemotongan pajak kini menggunakan pendekatan tarif efektif rata-rata agar perhitungan menjadi lebih sederhana dan proporsional.
Sebelum sistem TER diterapkan, pajak atas THR dihitung dengan metode penggabungan penghasilan dalam satu bulan.
Cara ini sering membuat penghasilan pada bulan tertentu terlihat jauh lebih tinggi, sehingga tarif pajak yang dikenakan juga meningkat.
Dengan skema TER, tarif pajak disesuaikan dengan estimasi penghasilan tahunan pekerja.
Hasilnya, potongan pajak menjadi lebih stabil dan tidak melonjak hanya karena adanya tambahan penghasilan seperti THR.
Pendekatan ini juga bertujuan memberikan keadilan bagi wajib pajak, terutama bagi pekerja dengan pendapatan menengah ke bawah agar tidak terkena potongan pajak yang terlalu besar dalam satu bulan.
Baca Juga: THR 2026 Berpotensi Setara Dua Bulan TPG Ditambah Satu Bulan Gaji Pokok Guru
Cara Menghitung Pajak THR
Sebagai ilustrasi, seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan menerima THR sebesar satu kali gaji.
Artinya, pada bulan pembayaran THR ia memperoleh penghasilan Rp10 juta.
Jika pekerja tersebut termasuk kategori tarif efektif bulanan dengan tarif 2 persen, maka perhitungannya adalah: 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000.
Dengan demikian, pajak sebesar Rp200.000 akan dipotong langsung oleh perusahaan dari total gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut.
Setelah dipotong pajak, pekerja akan menerima penghasilan bersih sekitar Rp9.800.000.
Di akhir tahun pajak, seluruh penghasilan tetap akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif sesuai ketentuan Undang Undang Pajak Penghasilan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi