Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Penyaluran THR 2026 ASN, TNI, Polri, Pensiunan, Pekerja Swasta, Ojol Dipercepat

Falakhudin • Jumat, 13 Maret 2026 | 04:23 WIB

 

 

Manfaat Penyaluran THR 2026 ASN, TNI, Polri, Pensiunan, Pekerja Swasta, Ojol Dipercepat Diharapkan Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Manfaat Penyaluran THR 2026 ASN, TNI, Polri, Pensiunan, Pekerja Swasta, Ojol Dipercepat Diharapkan Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

 

RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke 13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.

Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.

Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.

 

Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke 13 ASN pada 2025 diberikan antara bulan Juni hingga Juli.

Sementara itu kabar gembira bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.

Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. 

Kebijakan THR dan BHR 2026 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idul fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator /Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (03/03/2026).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa, 3 Maret 2026, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa implementasi THR 2026 terbaru telah berjalan sesuai dengan linimasa yang direncanakan.

 

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran total sebesar Rp 55 triliun untuk kebutuhan tunjangan keagamaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pensiunan.

Anggaran ini mengalami kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 sebagai penyesuaian terhadap pertumbuhan jumlah personil dan perubahan struktur gaji.

Tujuan utama dari kebijakan THR 2026 ini adalah untuk memperkuat konsumsi rumah tangga yang merupakan motor penggerak utama Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Pemerintah optimistis bahwa dengan penyaluran tunjangan yang lebih awal dan utuh, pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan pertama tahun 2026 dapat mencapai target sebesar 5,6 persen.

Baca Juga: Menaker Yassierli Terbitkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya THR Keagamaan 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan

 

Kebijakan ini juga menjadi instrumen perlindungan sosial bagi kelompok pensiunan dan veteran yang telah berjasa bagi negara.

Implementasi Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 memasuki tahapan baru sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Pemerintah sudah menyiapkan dana sejumlah Rp 55 triliun untuk keperluan tunjangan agama bagi pegawai negeri sipil, TNI, Polri, serta pensiunan. 

Anggaran ini naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025, untuk menyesuaikan dengan peningkatan jumlah pegawai dan perubahan pada struktur gaji.

Penjelasan di atas menjelaskan bahwa dasar pembentukan prioritas pengembangan ekonomi nasional melalui kebijakan yang dikembangkan agar mampu memperkuat daya saing melalui berbagai upaya yang dilakukan dengan adanya prioritas pengembangan ekonomi nasional.

Pemerintah yakin bahwa dengan menyalurkan tunjangan lebih cepat dan lengkap, pertumbuhan ekonomi nasional di kuarter pertama tahun 2026 bisa mencapai target 5,6 persen. 

Kebijakan ini juga berfungsi sebagai alat perlindungan sosial bagi kelompok pensiunan dan veteran yang telah memberikan kontribusi bagi negara.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Peraturan THR ASN, Pegawai Swasta dan BHR Ojol, Ini Ketentuannya

 

1. Perubahan daftar penerima tunjangan tahun ini yang mencakup berbagai kelompok, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara dan anggota keamanan. 

Dalam sektor swasta, cakupan penerima mencakup semua pekerja yang memiliki status tetap, pekerja kontrak, buruh harian lepas, hingga mitra pengemudi ojek online dan kurir logistik, yang mendapatkan perhatian khusus melalui program bonus.

Pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk melakukan pembayaran lebih awal dari batas waktu maksimalnya guna membantu mengurai kepadatan arus mudik. 

Kecepatan distribusi ini sangat penting karena tahun 2026 akan memiliki beberapa libur panjang yang berdekatan, yaitu Hari Suci Nyepi dan Idul fitri, sehingga kebutuhan uang tunai masyarakat diperkirakan akan naik lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Menaker Yassierli Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Bonus Hari Raya 2026 bagi Pengemudi dan Kurir Online, Berikut Link Download PDFnya

 

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kembali mengacu pada prinsip pembayaran penuh 100 persen. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan peringatan tegas bahwa perusahaan tidak boleh mengurangi atau membagi-bagi besaran tunjangan dengan alasan apa pun. 

Penggunaan Pemakaian Aturan dan Peraturan yang berlaku terkait pengupahan adalah dengan memperhatikan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021  tentang Pengupahan.

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Tunjangan yang diberikan kepada pekerja tetap dihitung berdasarkan satu bulan upah penuh, yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

Bagi pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan tetapi belum mencapai masa kerja 12 bulan, maka digunakan rumus perhitungan berdasarkan proporsi seperti berikut:

Masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali 1 bulan.

Baca Juga: Segera Cair, Berikut Perbedaan Komponen THR ASN yang Dibiayai APBN dan APBD

 

Mengenai hal perpajakan, pemerintah menjamin bahwa tunjangan tahun ini tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Namun, perhitungannya sekarang menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, sehingga memudahkan proses administrasi pemotongan bagi pemberi kerja. 

1. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan fiskal saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku, dengan tetap menjaga keseimbangan penerimaan negara.

Pemerintah sudah membuat jadwal pengeluaran THR 2026 yang terbaru dan sangat rinci agar tidak terjadi kemacetan dalam transaksi perbankan nasional.

 

Bagi sektor publik, proses pembayaran mulai dilakukan secara perlahan sejak 26 Februari 2026, yang jatuh pada minggu pertama bulan Ramadan.

Tujuannya adalah agar seluruh pembayaran untuk pegawai negeri sipil dan pensiunan selesai setidaknya sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul fitri, agar masyarakat memiliki waktu cukup dalam merencanakan keuangan mereka.

Berikut adalah penjelasan rincian estimasi linimasa pencairan untuk berbagai kelompok penerima:

• ASN, TNI, dan Polri:

Pembayaran dimulai sejak 26 Februari 2026 dan diperkirakan mencapai puncaknya pada periode 9 hingga 13 Maret 2026.

Pensiunan:

Penyaluran dilakukan secara bersama melalui PT Taspen dan PT Asabri, dengan dana masuk ke rekening mulai minggu kedua Maret 2026.

Baca Juga: Segera Cair, Berikut Perbedaan Komponen THR ASN yang Dibiayai APBN dan APBD

 

• Pekerja Swasta:

Maksimal pembayaran ditentukan hingga 7 hari sebelum Lebaran, yang jatuh pada tanggal sekitar 14 atau 15 Maret 2026.

Pemberian bonus untuk Mitra Ojol dan Kurir ditargetkan selesai dalam waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan swasta untuk melakukan pembayaran lebih dulu daripada tenggat waktu yang ditentukan, agar dapat membantu meringankan kemacetan saat arus mudik. 

Kecepatan distribusi ini sangat penting karena tahun 2026 memiliki beberapa hari libur panjang yang berurutan, yaitu Hari Suci Nyepi dan Idulfitri, sehingga kebutuhan uang tunai masyarakat diperkirakan akan naik lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dari segi makroekonomi, penyaluran THR 2026 yang jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah ini diprediksi akan memiliki dampak yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional. 

Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, volume transaksi di sektor ritel, kuliner, dan jasa transportasi diprediksi akan naik tajam. 

Ini sangat penting karena konsumsi rumah tangga memberi kontribusi lebih dari 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. 

Pemerintah juga memandang kebijakan ini sebagai alat untuk mempertahankan ketenangan sosial di tengah perubahan ekonomi global.

Baca Juga: THR ASN 2026, Polri, TNI, Pensiunan Segera Cair, Rencana Baru Kementerian Ketenagakerjaan THR Pegawai Swasta Dibayar Paling Lambat H-14 Lebaran

 

Distribusi uang secara merata ke seluruh penjuru negeri melalui tradisi mudik diharapkan bisa membuat pertumbuhan ekonomi antara daerah dan pusat lebih seimbang. 

Sektor logistik dan transportasi diperkirakan akan menjadi sektor kedua yang paling berpengaruh selama Ramadan dan Lebaran tahun 2026, setelah sektor ritel pangan. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Bonus Hari Raya kurir #peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025 #gaji ke 14 ASN #Pekerja Swasta #Gaji ke 14 ASN 2026 Kapan Cair #THR TNI Polri pensiunan #Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN #Pp 9 tahun 2026 pdf #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #tunjangan hari raya ASN 2026 #Gaji ke 13 ASN #IDUL FITRI #Gaji ke 13 dan ke 14 ASN #THR dan Gaji ke 13 2026 #Menko Perekonomian Airlangga Hartarto #Kebijakan THR dan BHR 2026 #THR 2026 PNS dan P3K #Bonus Hari Raya driver Gojek #THR 2026 guru #THR dan Gaji ke 13 Menteri #bonus hari raya driver online #lebaran tahun 2026 #gaji pokok ASN Golongan II #gaji ke 13 ASN 2026 #gaji ke 14 ASN 2026 #gaji pokok ASN Golongan IV #THR 2026 pensiunan PNS #gaji ke 13 ASN kapan cair #gaji ke 13 #hari suci nyepi di bali #Pp 9 2026 #bonus hari raya #THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan #THR 2026 #Menteri Ketenagakerjaan Yassierli #Gaji Pokok #bonus hari raya indrive #pencairan gaji ke 13 untuk ASN 2026 #Pensiunan #Pp 9 tahun 2026 pdf thr #THR 2026 guru ASN #THR dan gaji ke 13 ASN #bonus hari raya Grab #Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 #anggota keamanan #THR dan Gaji ke 13 Anggota DPR #PP 9 Tahun 2026 THR ASN #Pmk THR 2026 #THR dan gaji ke 13 guru #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #PP 9 tahun 2026 #gaji pokok ASN Golongan III #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #Bonus Hari Raya Gojek #Tunjangan Hari Raya cair #arus mudik #Pp 9 2026 pdf #Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 #gaji ke 13 2026 kapan cair #THR 2026 cair tanggal berapa #Pp 9 tahun 2026 thr #Produk Domestik Bruto (PDB) #Bonus hari raya 2026 #penyaluran THR 2026 #THR dan gaji ke 13 guru ASN #Isi PP no 9 Tahun 2026 #Tunjangan Hari Raya ASN Telat Cair #Tunjangan Hari Raya #gaji pokok ASN Golongan I #Produk Domestik Bruto #THR PNS 2026 cair tanggal berapa #Besaran gaji ke 13 dan THR ASN #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #THR 2026 ASN #Gaji ke 13 adalah #PP THR dan Gaji 13 tahun 2026 #pekerja swasta dan buruh #Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Online #Mitra Ojol dan Kurir #THR dan Gaji ke 13 #Tunjangan Hari Raya 2026 #tunjangan hari raya ASN pemerintah #THR 2026 Kapan Cair #Arus Mudik 2026 #hari suci nyepi #Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Cair #pejabat negara #Tunjangan Hari Raya ASN #Pmk no 13 tahun 2026 #kurir logistik #THR 2026 kena pajak #Ojek Online #tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas #gaji ke 13 2026 #pegawai negeri sipil #THR 2026 Cair Awal Puasa