Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit: Isinya tentang Pemberian THR dan Gaji Ke 13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026

Falakhudin • Kamis, 12 Maret 2026 | 04:14 WIB

PP Nomor 9 Tahun 2026 Sudah Terbi: Jadwal, Besaran THR dan Gaji Ke 13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Pensiun, Serta Penerima Tunjangan
PP Nomor 9 Tahun 2026 Sudah Terbi: Jadwal, Besaran THR dan Gaji Ke 13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Pensiun, Serta Penerima Tunjangan

 

RADARSEMARANG.ID — Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting yang ditetapkan pemerintah terkait kesejahteraan aparatur negara. 

Peraturan ini khusus membahas tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi pegawai negeri serta pensiunan pada tahun 2026. 

Kebijakan itu dibuat sebagai bentuk bantuan pemerintah bagi kebutuhan karyawan menjelang hari raya dan juga untuk mempertahankan kemampuan belanja masyarakat. 
Baca Juga: Dampak Ekonomi Setelah PP Nomor 9 Tahun 2026 Berisi Tentang THR dan Gaji Ke 13 ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan

 

 

Menurut situs djpb.kemenkeu.go.id, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan. 

Aparatur negara yang dimaksud mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah lainnya yang memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara serta pensiunan. 

Baca Juga: Bagi Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik, Pemerintah Menambahkan TPG sebesar 100 Persen dalam Bagian THR

 

Kebijakan ini bertujuan memberikan penghargaan atas pengabdian kepada bangsa sekaligus menjaga daya beli masyarakat demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

Penerima manfaat mencakup PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu. 

Dana yang dianggarkan berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama ialah gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diberikan. 

Aturan ini juga menentukan jadwal pembayaran yang dimulai paling lama sepuluh hari sebelum hari raya dan berlangsung di bulan Juni. 

Secara keseluruhan, regulasi ini menjadi dasar hukum operasional agar penyaluran dana dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan kapasitas fiskal negara. 

Baca Juga: Manfaat Penyaluran THR 2026 ASN, TNI, Polri, Pensiunan, Pekerja Swasta, Ojol Diharapkan Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, orang yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 terbagi menjadi empat kelompok utama, yaitu Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. 

Berikut ini adalah penjelasan lengkap siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut. 

 

1.  Aparatur Negara 

Aparatur negara yang berhak menerima meliputi: 

- PNS dan Calon PNS 

Baca Juga: Manfaat Penyaluran THR 2026 ASN, TNI, Polri, Pensiunan, Pekerja Swasta, Ojol Diharapkan Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

 

• PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 

• Prajurit TNI dan Anggota Polri 

Pejabat Negara mencakup Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, MK, BPK, KY, dan KPK, Menteri, Duta Besar, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Selain itu, kategori Aparatur Negara juga mencakup: 

• Wakil Menteri dan Staf Khusus yang bekerja di dalam lingkungan kementerian atau lembaga. 

Baca Juga: Menko Bidang Perekonomian Airlangga: Pemerintah Menyiapkan Anggaran Rp55 Triliun untuk THR ASN, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

 

• Dewan Pengawas KPK. 

• Pimpinan dan Anggota DPRD. 

• Hakim Ad Hoc. 

• Pemimpin dan Anggota Lembaga Nonstruktural (LNS), Badan Layanan Umum (BLU/BLUD), serta Lembaga Penyiaran Publik (LPP). 

• Pegawai Non-Pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah (termasuk LNS, BLU/BLUD, LPP, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru) yang memenuhi syarat tertentu, misalnya sudah bekerja minimal satu tahun. 

Baca Juga: Menko Bidang Perekonomian Airlangga: THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan Pada H-7 Lebaran


 

2.  Pensiunan 

Penerima dari kategori ini adalah Pegawai Negeri yang telah pensiun dan menerima manfaat pensiun, yang terdiri atas (8): 

• Pensiunan pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. 

• Termasuk penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok untuk TNI/Polri nomor 8, 9.

 

3. Penerima Pensiun

Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan yang meninggal dunia, meliputi:

Janda/duda atau anak dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.

 

Orang tua dari PNS atau Pejabat Negara yang tewas dan tidak memiliki istri/suami serta anak.

 

4. Penerima Tunjangan

Kategori ini diperuntukkan bagi warga negara yang menerima penghargaan atau penghormatan dari negara, di antaranya :

- Penerima Tunjangan Veteran.

 

- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM).

Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, TNI, dan Polri.

 

Janda/duda, anak, atau orang tua yang menerima tunjangan atau gaji terusan dari Aparatur Negara yang gugur/tewas

 

Daftar PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Tidak Menerima THR dan Gaji Ke 13

THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang: 

- Sedang cuti di luar tanggungan negara. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya: THR ASN 2026 Sudah Cair Per 6 Maret Perwujudan Capai Rp 3,12 Triliun

 

- Ditugaskan di luar lembaga pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh lembaga tempat ditugaskan. 

- Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. (fal) 

Editor : Baskoro Septiadi
#jadwal pencairan thr #tunjangan pangan #Download pp no 9 tahun 2026 #THR TNI Polri pensiunan #Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 ASN #Pp 9 tahun 2026 pdf #tunjangan kinerja #Jadwal Pencairan THR ASN #Surat Perintah Membayar #jadwal pencairan THR Maret 2026 #aparatur negara #THR dan Gaji ke 13 2026 #tunjangan jabatan #Pp no 9 tahun 2026 tentang thr #THR dan Gaji ke 13 Menteri #badan kepegawaian negara #gaji ke 13 #Pp no 9 tahun 2026 tentang thr pdf #Pp 9 2026 #Tunjangan Keluarga #hari besar Idul fitri #Gaji Pokok #Pensiunan #Pp 9 tahun 2026 pdf thr #prajurit Tentara Nasional Indonesia #THR dan gaji ke 13 ASN #Jadwal pencairan THR guru #Penerima pensiun #THR dan Gaji ke 13 Anggota DPR #Penerima Tunjangan Veteran #Penerima Tunjangan #PP 9 Tahun 2026 THR ASN #Pmk THR 2026 #THR dan gaji ke 13 guru #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #PP 9 tahun 2026 #gaji pokok ASN Golongan III #Jadwal pencairan THR 2026 #gaji ketiga belas #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #Tunjangan Hari Raya cair #Pp 9 2026 pdf #Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 #Mekanisme Pencairan THR #Jadwal pencairan THR guru ASN #Pp 9 tahun 2026 thr #PPh 21 bagi penghasilan karyawan #Penerima Pensiun adalah #THR dan gaji ke 13 guru ASN #Isi PP no 9 Tahun 2026 #Tunjangan Hari Raya #hari raya idul fitri #Penerbitan PP 9 Tahun 2026 #THR PNS 2026 cair tanggal berapa #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #Surat Perintah Pencairan Dana #PP THR dan Gaji 13 tahun 2026 #Mekanisme pencairan THR TPG dan gaji ke 13 guru #PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang #THR dan Gaji ke 13 #Latar Belakang Pengesahan PP 9 Tahun 2026 #Tunjangan Hari Raya 2026 #PP Nomor 9 Tahun 2026 #Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Cair #Tunjangan umum #pejabat negara #Tunjangan Hari Raya ASN #Pmk no 13 tahun 2026 #tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas #jadwal pencairan thr asn 2026 #penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan #pegawai negeri sipil #peraturan menteri keuangan #anggota kepolisian