RADARSEMARANG.ID — Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengatur pedoman baru terkait ketenagakerjaan dan kesejahteraan pegawai negeri maupun swasta.
Aturan baru ini menjadi dasar hukum utama yang sudah ditunggu oleh banyak pihak sejak awal tahun berubah.
Adanya aturan ini menyebabkan perubahan besar dalam struktur tunjangan, durasi jam kerja, serta hak-hak mengambil cuti tahunan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp55 T untuk THR ASN 2026, Ini Detailnya
Tujuan dari penyesuaian tersebut adalah menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif, adil, dan seimbang bagi seluruh pekerja.
Pemahaman yang baik tentang isi peraturan presiden mengenai tunjangan hari raya tahun 2026 sangat penting agar pelaksanaannya di tempat kerja berjalan dengan baik.
Detail spesifik mengenai besaran nominal, jadwal pencairan tunjangan, hingga sanksi administratif telah dijelaskan secara rinci dalam dokumen resmi.
Berita baik kembali datang untuk para abdi negara dan pensiunan di seluruh penjuru negeri menjelang hari raya keagamaan.
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian tunjangan yang paling ditunggu-tunggu setiap tahunnya.
Aturan itu resmi tercantum dalam PP 9 Tahun 2026 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden.
Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun ini.
Kehadiran peraturan ini sangat penting untuk memberikan ketahuian tentang jadwal dan jumlah uang yang akan diterima.
Artikel ini akan membahas secara detail isi peraturan tersebut agar lebih mudah dipahami oleh banyak orang.
Isi PP no 9 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 adalah kebijakan yang dibuat setiap tahunnya dengan tujuan memastikan kesejahteraan bagi para pegawai negeri. Kebijakan ini juga memberikan penghargaan kepada para pensiunan yang sudah selesai menjalankan tugasnya.
Pemerintah pusat dan daerah memberikan dana segar dalam dua jenis sesuai dengan PP 9 Tahun 2026.
Kedua jenis dana tersebut adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13).
Regulasi tersebut biasanya dikeluarkan beberapa minggu sebelum hari raya Idul fitri tiba.
Tujuan dari hal ini adalah agar instansi terkait memiliki waktu yang cukup untuk memproses pencairan dana ke rekening masing-masing penerima.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Peraturan THR ASN, Pegawai Swasta dan BHR Ojol, Ini Ketentuannya
Dasar hukum untuk ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas (THR dan gaji ke-13) kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026 adalah.
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
4. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995).
PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2026
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat melalui perjanjian kerja selama waktu yang ditentukan untuk menjalankan tugas pemerintahan dan/atau memegang jabatan pemerintahan.
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang disebut juga sebagai Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi syarat tertentu, sebagai bagian dari alat negara yang bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan menjaga keutuhan serta kedaulatan negara.
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pekerja yang dibayar oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Segera Cair, Berikut Perbedaan Komponen THR ASN yang Dibiayai APBN dan APBD
5. Pejabat Negara adalah pejabat yang bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara serta lembaga negara, dengan lingkup kerja berupa lembaga negara serta alat kelengkapan negara.
6. Pensiunan adalah aparatur negara yang telah pensiun dan mendapatkan manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penerima pensiun adalah orang yang sah yang mewarisi Aparatur Negara atau pensiunan, serta mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
8. Penerima tunjangan adalah warga negara yang memenuhi syarat tertentu untuk menerima tunjangan dari negara secara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
THR dicairkan bersamaan mendekati hari raya Idul fitri setiap tahunnya.
Gaji ke-13 biasanya dibayarkan di tengah tahun, yaitu pada bulan Juni atau Juli.
Latar Belakang Pengesahan PP 9 Tahun 2026
Penerbitan PP 9 Tahun 2026 bukanlah sesuatu yang terjadi secara mendadak tanpa dasar yang mantap.
Terdapat berbagai faktor pendorong yang membuat pemerintah pusat segera mengesahkan kebijakan terbaru ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan para pekerja.
Perubahan tren kerja secara global dan kebutuhan menyesuaikan dengan inflasi menjadi alasan utama mengapa aturan lama perlu diperbarui.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dianggap sebagai solusi yang paling sesuai dengan kondisi saat ini.
Berikut ini beberapa alasan utama mengapa aturan terbaru ini akhirnya diumumkan.
• Penyesuaian Angka Inflasi Tahunan
Naiknya harga kebutuhan pokok setiap tahun membuat standar gaji yang diberlakukan sebelumnya sudah tidak cocok lagi.
Aturan baru ini memastikan daya beli pekerja tetap terjaga dengan baik.
Terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan standar kelayakan hidup di berbagai daerah.
Pendapatan antar provinsi.
• Modernisasi Sistem Kerja
Berbagai model kerja baru seperti bekerja dari mana saja (WFA) membutuhkan peraturan hukum yang jelas dan pasti.
Regulasi ini memberi batasan waktu kerja yang lebih fleksibel tetapi tetap terukur.
• Respons terhadap tuntutan serikat pekerja
Setelah berdialog lama antara perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah, akhirnya mereka mencapai kesepakatan yang bisa diterima semua pihak.
Poin-poin kesepakatan tersebut secara resmi dimasukkan ke dalam dokumen PP 9 Tahun 2026.
• Peningkatan Daya Saing Industri Nasional
Dengan adanya aturan ketenagakerjaan yang jelas dan terstruktur, diharapkan iklim investasi menjadi lebih kondusif.
Kestabilan di dalam perusahaan mempengaruhi langsung kemampuan industri untuk bersaing di pasar internasional.
Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya siapa saja yang berhak masuk dalam daftar penerima bantuan ini.
Peraturan pemerintah yang baru merinci daftar kelompok penerima dengan sangat jelas dan komprehensif.
Penerima manfaatnya tidak hanya mencakup pegawai negeri sipil yang masih bekerja di kantor pemerintahan saja.
Berikut adalah daftar lengkap aparatur negara yang berhak menerima manfaat berdasarkan aturan terbaru:
• Pegawai Negeri Sipil (PNS): Termasuk juga Calon PNS (CPNS) yang baru saja diterima.
Pegawai Negeri Serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
• Anggota TNI dan Polri:
Termasuk para prajurit siswa yang sedang menerima pendidikan pertama mereka.
Pejabat Negara meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota DPR, hingga kepala daerah.
Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Berisi Tentang THR dan Gaji Ke 13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan
• Pensiunan dan Penerima Tunjangan:
Purnawirawan, janda atau duda dari pegawai negeri sipil yang telah meninggal, serta orang yang menerima tunjangan kehormatan.
Berikut adalah rincian komponen yang membentuk besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun ini:
1. Gaji Pokok
Ini adalah bagian paling penting yang digunakan sebagai dasar utama dalam menghitung tunjangan Anda.
Besaran gaji pokok yang dihitung adalah gaji pokok yang diterima pada bulan sebelum pencairan dilakukan.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan untuk suami atau istri serta tunjangan untuk anak yang masih menjadi tanggungan.
Tunjangan keluarga ini diberikan langsung bersama dengan gaji pokok setiap bulannya.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan atau tunjangan beras juga dimasukkan dalam perhitungan THR.
Tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan harga bahan pokok yang berlaku di pasaran.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Bagi para pegawai yang menjabat posisi struktural atau fungsional, tunjangan yang diberikan atas jabatannya tersebut juga akan dihitung.
Bagi orang yang menjalankan tugas sehari-hari, mereka akan mendapatkan komponen tunjangan umum.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Ini adalah berita yang sangat membahagiakan bagi sebagian besar pekerja pemerintahan di pusat maupun daerah.
Kebijakan PPh 21 untuk Penghasilan Karyawan
- Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang pengenaan PPh 21 bagi penghasilan karyawan.
- Berdasarkan aturan tersebut, karyawan dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 100 persen dari penghasilan yang diterima.
- Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 dan menurunkan beban pajak bagi pengusaha yang memberikan penghasilan kepada karyawan.
Jadwal Pencairan THR 2026
Pemerintah tahu bahwa kebutuhan warga akan naik tajam menjelang hari raya agama.
Pencairan dana disusun dengan jadwal yang terstruktur secara rapi sehingga dana dapat digunakan tepat pada waktunya.
Kementerian Keuangan telah memerintahkan semua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar siap bersiap.
Berikut adalah skema jadwal pencairan THR untuk tahun ini:
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dimulai segera disalurkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
• Berdasarkan kalender Hijriah tahun 2026, diperkirakan bahwa proses pencairan mulai berlangsung di tengah bulan Maret.
• Bagi instansi atau daerah yang mengalami masalah teknis, pembayaran tetap bisa dilakukan setelah hari raya telah berlalu.
Namun, hal ini secara sadar dihindari oleh pemerintah agar tujuan utama pemulihan ekonomi dapat tercapai.
Mekanisme Pencairan THR
Sebagai penerima hak, Anda mungkin bertanya-tanya apakah perlu melakukan pendaftaran ulang atau mengisi formulir tertentu.
Jawabannya adalah tidak, karena sistem ini sudah berjalan sendiri secara otomatis.
Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Berisi Tentang THR dan Gaji Ke 13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Pemerintah menggunakan basis data kepegawaian nasional yang dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen, khususnya untuk para pensiunan.
Berikut mekanisme pencairan dana tersebut secara ringkas:
Kementerian Keuangan akan menerbitkan Petunjuk Teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap instansi akan menyusun daftar nama penerima beserta besaran nominalnya.
Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) disampaikan oleh instansi kepada Kantor Pajak Pratama (KPPN) setempat.
KPPN mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) agar bank yang menyalurkan dana segera melakukan transfer.
Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Berisi Tentang THR dan Gaji Ke 13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Dana tunjangan akan langsung masuk ke rekening gaji atau rekening pensiun masing-masing penerima tanpa ada potongan biaya administrasi.
THR dicairkan secara bersamaan mendekati hari besar Idul fitri setiap tahunnya.
Gaji ke 13 biasanya dicairkan di pertengahan tahun, yaitu pada bulan Juni atau Juli. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi