Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemerintah Umumkan Peraturan THR ASN, Pegawai Swasta dan BHR Ojol, Ini Ketentuannya

Falakhudin • Rabu, 4 Maret 2026 | 04:08 WIB

Pemerintah Umumkan Peraturan THR ASN: Pejabat Negara, TNI, Polri, Pensiunan PNS TNI Polri Pejabat Negara, Pegawai Swasta dan BHR Ojol Ini Ketentuannya
Pemerintah Umumkan Peraturan THR ASN: Pejabat Negara, TNI, Polri, Pensiunan PNS TNI Polri Pejabat Negara, Pegawai Swasta dan BHR Ojol Ini Ketentuannya

 

RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke 13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.

Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.

Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.

Gaji ke 14 ASN biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan dan merupakan hak para pegawai negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sementara itu kabar gembira bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.

Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. 

Kebijakan THR dan BHR 2026 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idul fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator /Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

 

THR ASN 2026

Airlangga menyampaikan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara yang, antara lain, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.  

 

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga (3/3).

THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.

 

THR Pegawai Swasta 2026 

Terkait sektor swasta, Airlangga menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran.

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja sehingga pemberian THR sektor swasta diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya (3/3/2026).

Baca Juga: THR ASN 2026, Polri, TNI, Pensiunan Segera Cair, THR Pegawai Swasta Tidak Boleh Dicicil Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

 

BHR Ojol 2026

Untuk pemberian BHR Untuk pemberian BHR bagi ojek daring atau ojol, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR tahun 2026.

Penyaluran akan dilakukan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar atau meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga (3/3).

Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup kebijakan diskon transportasi, work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan.

tunjangan hari raya idul fitri 2026



“Kita telah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN. Dan bantuan yang diberikan pemerintah pada saat menjelang Lebaran nanti dalam bantuan pangan itu nilainya Rp14,09 triliun, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga [penerima manfaat]. Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” tutup Menko Perekonomian. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025 #gaji ke 14 ASN #Gaji ke 14 ASN 2026 Kapan Cair #Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto #THR TNI Polri pensiunan #gaji ke 14 guru PNS 2026 #BHR Ojol #Gaji ke 13 ASN #Gaji ke 13 dan ke 14 ASN #THR dan Gaji ke 13 2026 #tunjangan hari raya idul fitri 2026 #biaya pendidikan #Kebijakan THR dan BHR 2026 #THR 2026 PNS dan P3K #THR #THR 2026 guru #THR dan Gaji ke 13 Menteri #BPJS KETENAGAKERJAAN #gaji ke 14 pejabat negara 2026 #bonus hari raya driver online #THR PNS 2026 lebih cepat cair #gaji ke 14 pensiunan #bonus hari raya maxim #gaji pokok ASN Golongan II #pegawai negeri #gaji ke 13 ASN 2026 #Bonus Hari Raya mitra #gaji ke 14 ASN 2026 #gaji pokok ASN Golongan IV #THR 2026 pensiunan PNS #THR PNS 2026 terbaru hari ini #Pencairan Gaji Ke 13 untuk ASN #gaji ke 13 #THR ASN 2026 terbaru #bonus hari raya #THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan #THR 2026 #gaji ke 14 #diskon transportasi Lebaran #bonus hari raya indrive #THR Pegawai Swasta 2026 #pencairan gaji ke 13 untuk ASN 2026 #Pensiunan #thr pns 2026 #BHR ojol resmi dari pemerintah #THR dan gaji ke 13 ASN #THR ASN 2026 naik berapa persen #bonus hari raya Grab #thr pensiunan 2026 kapan cair taspen #THR dan Gaji ke 13 Anggota DPR #THR PNS 2026 terbaru #Diskon transportasi selama mudik lebaran #THR PNS 2026 cair #THR dan gaji ke 13 guru #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #THR pegawai swasta 2026 cair kapan #gaji pokok ASN Golongan III #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #Work From Anywhere #Bonus Hari Raya Gojek #Tunjangan Hari Raya cair #THR ASN 2026 cair #Bonus hari raya 2026 #thr asn 2026 kapan cair #Bonus Hari Raya Ojol #THR dan gaji ke 13 guru ASN #Tunjangan Hari Raya #gaji pokok ASN Golongan I #THR PNS 2026 cair tanggal berapa #Gaji ke 14 PNS #Besaran gaji ke 13 dan THR ASN #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #THR 2026 ASN #Gaji ke 13 adalah #diskon transportasi #THR ASN 2026 #thr pns #THR PNS 2026 cair kapan #THR PNS 2026 kapan cair #THR dan Gaji ke 13 #diskon transportasi nataru #Tunjangan Hari Raya 2026 #BHR ojol 2026 #Polri #THR 2026 Prabowo umumkan kapan #prajurit tni #pejabat negara #BHR bagi ojek daring #Tunjangan Hari Raya ASN #THR ASN 2026 cair kapan #THR 2026 Rp55 triliun #gaji ke 13 2026 #THR 2026 Cair Awal Puasa