RADARSEMARANG.ID — Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.
Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke 13 ASN pada 2025 diberikan antara bulan Juni hingga Juli.
Sementara itu kabar gembira bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idul fitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Kebijakan THR dan BHR 2026 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idul fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator /Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: FULL SENYUM! Bonus Hari Raya BHR Ojol Sudah Cair, Segini Besarannya
Untuk pemberian BHR Untuk pemberian BHR bagi ojek daring atau ojol, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR tahun 2026.
Penyaluran akan dilakukan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar atau meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul fitri,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup kebijakan diskon transportasi, work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan.
“Kita telah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN. Dan bantuan yang diberikan pemerintah pada saat menjelang Lebaran nanti dalam bantuan pangan itu nilainya Rp14,09 triliun, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga [penerima manfaat]. Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” tutup Menko Perekonomian.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan /Menaker Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Online pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Perjanjian yang ditandatangani Yassierli pada tanggal 2 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.
Sebagai bentuk perhatian terhadap pengemudi dan kurir pada layanan angkutan terhadap pengemudi dan kurir online.
Berikut ketentuan pemberian BHR keagamaan:
Pertama, BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Baca Juga: Daftar lengkap ASN yang berhak menerima THR 2026
Kedua, bantuan keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ketiga, perusahaan aplikasi diwajibkan agar transparan dalam perhitungan besaran upah harian (BHR) keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.
"Keagamaan BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tapi kami mengimbau agar pembayaran bisa dilakukan lebih cepat dari batas waktu tersebut," kata Yassierli (3/3/2026).
Kelima, pemberian BHR berbasis keagamaan tidak mampu menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi para pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh perusahaan aplikasi.
Dalam rangka pelaksanaan pemberian BHR keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online, Menaker meminta para gubernur untuk melakukan tiga hal.
Pertama, mengajak perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar menyediakan BHR keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai SE Menaker.
Kedua, mengajak perusahaan aplikasi agar memberikan BHR keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian BHR keagamaan tersebut.
Ketiga, menginstruksikan kepada kepala dinas yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE.
Link Download PDF Surat Edaran Pemberian Bonus Hari Raya 2026 bagi Pengemudi dan Kurir Online
"Mengajak para gubernur untuk mengajak perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing memberikan BHR keagamaan dan memberikan instruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerja" tutup Menaker (3/3/2026). (fal)
Editor : Baskoro Septiadi