Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Menaker Yassierli Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Bonus Hari Raya 2026 bagi Pengemudi dan Kurir Online, Berikut Link Download PDFnya

Falakhudin • Rabu, 4 Maret 2026 | 04:06 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan Surat Edaran Pemberian Bonus Hari Raya 2026 bagi Pengemudi dan Kurir Online, Berikut Link Download PDFnya
Menaker Yassierli Terbitkan Surat Edaran Pemberian Bonus Hari Raya 2026 bagi Pengemudi dan Kurir Online, Berikut Link Download PDFnya

 

RADARSEMARANG.ID — Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.

Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke 13 ASN pada 2025 diberikan antara bulan Juni hingga Juli.

Sementara itu kabar gembira bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.

Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idul fitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. 

Kebijakan THR dan BHR 2026 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idul fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator /Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: FULL SENYUM! Bonus Hari Raya BHR Ojol Sudah Cair, Segini Besarannya

 

Untuk pemberian BHR Untuk pemberian BHR bagi ojek daring atau ojol, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR tahun 2026.

Penyaluran akan dilakukan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar atau meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul fitri,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup kebijakan diskon transportasi, work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan.



“Kita telah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN. Dan bantuan yang diberikan pemerintah pada saat menjelang Lebaran nanti dalam bantuan pangan itu nilainya Rp14,09 triliun, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga [penerima manfaat]. Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” tutup Menko Perekonomian.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan /Menaker Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Online pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. 

Perjanjian yang ditandatangani Yassierli pada tanggal 2 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia. 

Sebagai bentuk perhatian terhadap pengemudi dan kurir pada layanan angkutan terhadap pengemudi dan kurir online.

Berikut ketentuan pemberian BHR keagamaan: 

Pertama, BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. 

Baca Juga: Daftar lengkap ASN yang berhak menerima THR 2026

 

Kedua, bantuan keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. 

Ketiga, perusahaan aplikasi diwajibkan agar transparan dalam perhitungan besaran upah harian (BHR) keagamaan kepada pengemudi dan kurir online. 

"Keagamaan BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tapi kami mengimbau agar pembayaran bisa dilakukan lebih cepat dari batas waktu tersebut," kata Yassierli (3/3/2026).

Kelima, pemberian BHR berbasis keagamaan tidak mampu menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi para pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh perusahaan aplikasi. 

Dalam rangka pelaksanaan pemberian BHR keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online, Menaker meminta para gubernur untuk melakukan tiga hal. 

Pertama, mengajak perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar menyediakan BHR keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai SE Menaker. 

Kedua, mengajak perusahaan aplikasi agar memberikan BHR keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian BHR keagamaan tersebut. 

Baca Juga: THR ASN 2026, Polri, TNI, Pensiunan Segera Cair, Rencana Baru Kementerian Ketenagakerjaan THR Pegawai Swasta Dibayar Paling Lambat H-14 Lebaran

 

Ketiga, menginstruksikan kepada kepala dinas yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE. 

Link Download PDF Surat Edaran Pemberian Bonus Hari Raya 2026 bagi Pengemudi dan Kurir Online

Klik Disini

 

"Mengajak para gubernur untuk mengajak perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing memberikan BHR keagamaan dan memberikan instruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerja" tutup Menaker (3/3/2026). (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025 #Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto #THR TNI Polri pensiunan #bhr #Idul Fitri 1447 Hijriyah #BHR Ojol #Gaji ke 13 ASN #THR ASN 2026 apakah naik #tunjangan hari raya idul fitri 2026 #Kebijakan THR dan BHR 2026 #THR 2026 PNS dan P3K #THR #THR 2026 guru #bonus hari raya driver online #THR PNS 2026 lebih cepat cair #bonus hari raya maxim #gaji pokok ASN Golongan II #gaji ke 13 ASN 2026 #BHR driver ojol 2026 cair kapan #Bonus Hari Raya mitra #Idul Fitri 1447 Hijriah #gaji pokok ASN Golongan IV #THR 2026 pensiunan PNS #THR PNS 2026 terbaru hari ini #gaji ke 13 #Kurir online #THR ASN 2026 terbaru #bonus hari raya #THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan #THR 2026 #bonus hari raya indrive #BHR 2026 #thr pns 2026 #BHR ojol resmi dari pemerintah #THR ASN 2026 naik berapa persen #bonus hari raya Grab #thr pensiunan 2026 kapan cair taspen #Idul Fitri 1447 H #Work From Anywhere 2026 #THR PNS 2026 terbaru #THR PNS 2026 cair #gaji pokok ASN Golongan III #work from anywhere lebaran #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #Menaker Yassierli #Work From Anywhere #Bonus Hari Raya Gojek #Idul Fitri 1447 H tanggal berapa #Tunjangan Hari Raya cair #THR ASN 2026 cair #Bonus hari raya 2026 #thr asn 2026 kapan cair #BHR kurir online 2026 #Tunjangan Hari Raya #gaji pokok ASN Golongan I #THR PNS 2026 cair tanggal berapa #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #THR 2026 ASN #work from anywhere asn #diskon transportasi #BHR Driver #THR ASN 2026 #BHR ojek online #thr pns #THR PNS 2026 cair kapan #Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Online #THR PNS 2026 kapan cair #THR dan Gaji ke 13 #Tunjangan Hari Raya 2026 #BHR ojol 2026 #Bhr driver ojek #THR ASN 2026 masih menunggu Presiden #THR 2026 Prabowo umumkan kapan #BHR keagamaan #BHR bagi ojek daring #Tunjangan Hari Raya ASN #THR ASN 2026 cair kapan #BHR mitra ojek online #THR 2026 Rp55 triliun #THR 2026 Cair Awal Puasa