RADARSEMARANG.ID — THR merupakan salah satu keuntungan yang diberikan kepada pekerja, termasuk karyawan pemerintah.
Ini harus diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kerja selama satu tahun.
Selain itu, THR juga bisa membantu meningkatkan kemampuan beli dan kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut situs resmi DJPB Kemenkeu, tujuan memberikan THR adalah menjaga kemampuan beli masyarakat agar dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.
Selain itu, pemberian THR juga bertujuan untuk meningkatkan belanja oleh pegawai negeri, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan karena telah memberikan jasa kepada bangsa dan negara.
Biasanya, THR diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026 paling cepat dalam waktu 15 hari kerja.
Ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan /Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang membahas THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kapan tunjangan hari raya idul fitri 2026 untuk pegawai negeri sipil, tentara, dan polri mulai dicairkan?
Lihat penjelasannya beserta informasi besarannya THR yang diterima.
Jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu, anggaran THR tahun ini terlihat semakin naik.
Anggaran THR untuk lebaran tahun 2026 ini bertambah dari Rp 49,9 triliun seperti tahun kemarin.
Untuk teknis pembayaran THR 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan khususnya.
Baca Juga: Guru Full Senyum di Bulan Maret, Gaji, THR dan TPG Bakalan Cair Dalam Satu Bulan
Namun, jika merujuk pada ketentuan tahun 2025, THR yang diberikan oleh pemerintah tersebut mencakup 9,4 juta Aparatur Negara, yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Tahun lalu, kebijakan tentang pembayaran THR diumumkan melalui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan tahun lalu, THR yang diberikan bersama dengan gaji ke 13 mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi pegawai negeri sipil di pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara itu, bagi pegawai negeri daerah, diberikan skema yang sama seperti pegawai negeri pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Kebijakan tentang pemberian THR dan gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam kebijakan tersebut, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk pegawai negeri sipil pusat, anggota TNI-Polri, serta hakim.
Sementara pegawai negeri sipil di daerah menerima THR dengan cara yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah, para pensiunan mendapatkan THR dengan nominal yang sama dengan jumlah uang pensiun bulanan mereka.
Pemerintah berharap pembagian THR bisa membantu meningkatkan kemampuan beli masyarakat sebelum perayaan Idulfitri serta mendorong berbagai kegiatan ekonomi selama masa Ramadan.
Pemerintah sudah menyediakan dana untuk membayar tunjangan hari raya atau THR tahun 2026 kepada para pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp 55 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, dana THR akan mulai dicairkan secara bertahap sejak awal Ramadan atau selama bulan puasa, bukan lagi pada masa mendekati Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.
"Pada minggu pertama puasa," katanya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Besaran THR ASN TNI Polri 2026
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada hari Idul Fitri tahun 2026.
Pemerintah sudah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 untuk Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan total sebesar Rp55 triliun
.
Tujuannya adalah THR ini bisa diberikan di awal bulan Ramadan.
Anggaran untuk THR masuk dalam rencana belanja pemerintah di kuarter pertama tahun 2026 dengan total mencapai Rp809 triliun.
Tahun lalu, pada 19 Maret 2025, total dana THR mencapai Rp49,9 triliun.
Ini mencakup Rp17,7 triliun untuk gaji pegawai negeri sipil di pusat dan TNI, Rp12,45 triliun untuk pensiunan, serta Rp19,3 triliun untuk pegawai negeri sipil di daerah.
Besaran THR ASN TNI Polri 2026 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sebagai referensi, berikut ini besaran gaji pokok ASN yang diberikan dalam bentuk THR tahun 2025:
gaji pokok ASN Golongan I
• Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
• Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
• Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
• Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
gaji pokok ASN Golongan II
• Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
• Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
• Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
• Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Baca Juga: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR ASN 2026, Berikut Penerima Manfaat, Jadwal dan Rinciannya
gaji pokok ASN Golongan III
• Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
• Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
• Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
• Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
gaji pokok ASN Golongan IV
• Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
• Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
• Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
• Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
• Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Setelah itu, gaji pokok tersebut ditambahkan dengan tunjangan tetap dan tunjangan berdasarkan kinerja.
Setiap pegawai negeri sipil mendapatkan Tunjangan Hari Raya sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimilikinya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG THR, TPG Gaji Ke 13 Menurut KMK Nomor 372
Sementara itu, prajurit TNI dan anggota Polri juga menerima THR sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), termasuk TNI/Polri, pensiun dan penerima pensiun, akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: THR 2026 PNS, PPPK, TNI dan Polri Cair Minggu Pertama Puasa Ramadan
Pengumuman akan disampaikan dalam waktu dekat.
(THR ASN) itu sedang dalam proses, sebentar lagi akan dikeluarkan.
"Bukan kami yang akan mengumumkan, nanti Pak Presiden yang akan mengumumkan," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, dan pensiunan diatur sebesar Rp55 triliun pada tahun 2026.
Total terdapat 10,5 juta orang penerima.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: THR 2026 PNS, PPPK, TNI dan Polri Cair Minggu Pertama Puasa Ramadan
"Pembayaran THR untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dengan total nilai mencapai Rp 55 triliun," ujar Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan bahwa THR ASN, TNI/Polri, dan pensiunan akan dicairkan mulai minggu pertama bulan puasa.
Anggaran senilai Rp55 triliun itu sebelumnya dijelaskan oleh Purbaya dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 yang diadakan di Wisma Danantara, Jakarta, pada Jumat (13/2).
Purbaya menegaskan bahwa pembelian pada awal tahun akan dilakukan tepat waktu agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Pemerintah yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat sepanjang tahun 2025 bisa terus berlangsung pada tahun 2026.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan bahwa THR ASN, TNI/Polri, dan pensiunan akan dicairkan mulai minggu pertama bulan puasa.
Menteri Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari Amerika Serikat (AS).
"Kan sedang diproses. "Nanti ketika presiden pulang, mungkin presiden akan umumkan," jelasnya, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, Purbaya menyatakan akan menyalurkan THR dimulai 26 Februari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa mempercepat pembayaran THR dari tradisi lama yang biasanya dibayarkan 10 hari sebelum Idul fitri menjadi minggu pertama bulan Ramadan adalah langkah strategis untuk mendorong perekonomian pada kuartal pertama tahun 2026.
"Percepatan pembayaran THR ini bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan belanja lebih cepat dan mendorong bergeraknya aktifitas ekonomi," ujar Purbaya di Jakarta.
Karena awal Ramadan tahun 1447 H jatuh pada 19 Februari 2026, maka pembayaran THR diperkirakan dimulai sekitar 26 Februari 2026.
Dengan dana yang dialokasikan sebesar Rp55 triliun, naik 10,22% dibandingkan tahun lalu, pemerintah berharap aliran uang ini bisa membangkitkan pasar dan toko-toko sejak awal tahun.
Dengan pembayaran THR yang lebih cepat, masyarakat bisa belanja kebutuhan Ramadan dan Lebaran secara perlahan, sehingga permintaan barang tidak terlalu banyak sekaligus dan harga tidak naik sangat tinggi.
Ini juga memberi manfaat bagi usaha kecil seperti warung dan toko, karena mereka bisa mendapatkan uang lebih cepat dan punya waktu untuk tambah stok barang supaya siap menjelang Lebaran.
Selain itu, masyarakat tidak harus mengajukan pinjaman hutang atau memakai kartu kredit untuk menyiapkan kebutuhan Ramadan, sehingga uang keluarga lebih stabil karena tabungan sudah ada sejak akhir Februari.
Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja (tukin).
Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sebesar 80% dari gaji pokok mereka.
Anggaran THR sebesar Rp55 triliun sudah termasuk dalam rencana pengeluaran pemerintah untuk kuartal I-2026 yang totalnya mencapai Rp809 triliun.
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Terbit, TPG 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke 13 Guru Bakal Cair
Selain THR, pemerintah juga memberikan dana untuk program Makan Bergizi Gratis senilai Rp62 triliun, pemulihan dan pembangunan akibat bencana di Sumatera sebesar Rp6 triliun, serta paket stimulus sejumlah Rp13 triliun.
Kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat kestabilan ekonomi nasional sejak awal tahun dengan mempertahankan permintaan barang tetap stabil dan harga tidak melambung.
Rincian teknis tentang pencairan THR akan dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan segera sebelum jadwal pencairan di bulan Maret 2026.
Masyarakat bisa melihat informasi lebih lanjut melalui akun resmi Sekretariat Kabinet atau Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sudah siap dibuat oleh pemerintah.
Namun, pengumuman resmi mengenai pencairannya akan diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya mengatakan bahwa saat ini regulasi tentang pencairan THR masih dalam proses penyempurnaan, yaitu melalui pembuatan Peraturan Pemerintah (PP).
"Itu (aturan) sedang diproses, bentar lagi keluar."
"Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti Presiden yang akan mengumumkannya," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).
Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp55 triliun untuk membayar THR bagi ASN, TNI, dan Polri sudah siap tersedia.
"(Aturan) kan sedang diproses. Nanti begitu Presiden pulang mungkin akan diumumkan. Tapi dananya sudah siap," katanya.
Saat ditanya apakah pencairan akan dimulai pekan ini, Purbaya mengatakan bahwa semua keputusan ditentukan oleh Presiden.
"Terserah Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya menyebutkan bahwa penyaluran THR dijadwalkan dimulai pada minggu pertama bulan Ramadan.
Hal itu dijelaskan kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu, 18 Februari 2026.
"(Pencairan THR) minggu pertama puasa," ujarnya.
Baca Juga: THR 2026 PNS, PPPK, TNI dan Polri Kapan? Berikut Jadwal Pencairan, Besaran dan Rinciannya
Anggaran senilai Rp55 triliun itu sebelumnya dijelaskan oleh Purbaya dalam acara Indonesia Economic Outlook 2026 yang diadakan di Wisma Danantara, Jakarta, pada Jumat (13/2).
Purbaya menegaskan bahwa pembelian pada awal tahun akan dilakukan tepat waktu agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Pemerintah yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat sepanjang tahun 2025 bisa terus berlangsung pada tahun 2026.
Menteri Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Momen Langka Bulan Maret, Gaji Guru, THR dan TPG Bakalan Cair Dalam Satu Bulan
"Kan sedang diproses."
"Nanti ketika presiden pulang, mungkin presiden akan umumkan," jelasnya, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, Purbaya menyatakan akan menyalurkan THR dimulai 26 Februari 2026.
Namun, proses penyaluran ini harus diizinkan oleh presiden melalui peraturan pemerintah (PP).
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan kunjungan resmi ke Amerika Serikat, Inggris, dan Yordania.
Baca Juga: Guru Full Senyum di Bulan Maret, Gaji, THR dan TPG Bakalan Cair Dalam Satu Bulan
Presiden Prabowo diperkirakan baru akan sampai di Tanah Air pada akhir pekan ini.
Jika seperti itu, maka pembagian THR bisa dimulai pada minggu depan.
Purbaya menegaskan anggarannya sudah disiapkan.
Adapun, total anggarannya mencapai Rp 55 triliun.
"Dana sudah siap," kata Purbaya di kantornya, Senin (23/2/2026).
Pemerintah berharap pembagian THR bisa membantu meningkatkan kemampuan beli masyarakat sebelum perayaan Idulfitri serta mendorong berbagai kegiatan ekonomi selama masa Ramadan.
Berikut adalah daftar lengkap ASN yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya yang dibiayai langsung dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- PNS dan CPNS yang bekerja di lembaga pemerintah pusat.
- PPPK yang bekerja di lingkungan instansi pusat.
- Prajurit TNI serta semua anggota Polri sedang bekerja secara aktif.
- Pejabat negara yang ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Pegawai Negeri Sipil yang telah pensiun dan penerima manfaat pensiun lainnya.
- Hakim ad hoc yang menjalankan tugas yudisial.
- Pemimpin dan anggota lembaga non-struktural pemerintah.
- Pegawai yang bukan ASN dan bekerja secara resmi di instansi pusat.
THR yang berasal dari APBD mencakup pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pegawai negeri sipil, kepala daerah, serta seluruh anggota DPRD yang masih aktif.
Komponen THR ASN
THR yang diterima oleh ASN bukan hanya gaji pokok saja, tapi juga merupakan gabungan dari beberapa jenis tunjangan yang dihitung sekaligus.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa bagian berikut ini:
Gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkat masing-masing pegawai negeri sipil.
- Tunjangan keluarga yang mencakup tunjangan untuk suami atau istri serta tunjangan untuk anak.
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan setiap bulannya.
- Tunjangan karena jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum yang diberikan kepada pegawai.
- Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, kelas, atau tingkat jabatan pegawai negeri sipil.
- Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi sebagai pengganti, dengan jumlah yang setara dengan satu bulan penuh.
Sementara komponen THR ASN yang dibiayai dari APBD mencakup beberapa hal yang sedikit berbeda dibandingkan dengan komponen APBN sebelumnya:
Gaji pokok sesuai dengan ketentuan kepegawaian daerah yang berlaku saat ini.
Baca Juga: THR ASN 2026, Polri, TNI dan Pensiunan Segera Cair, THR Pegawai Swasta Kapan? Berikut Jadwalnya
• Tunjangan keluarga yang disesuaikan dengan kondisi kepegawaian di daerah tersebut.
• Tunjangan makan atau tunjangan beras yang diberikan kepada pegawai daerah yang sedang aktif.
• Tunjangan berdasarkan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan posisi pegawai daerah.
Penghasilan tambahan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan yang berlaku.
CPNS masih berhak menerima THR meskipun gaji pokok yang dihitung hanya sebesar 80 persen dari besaran gaji PNS yang sudah ditetapkan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi