Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Menkeu Purbaya: THR 2026 PNS, PPPK, TNI dan Polri Cair Minggu Pertama Puasa Ramadan

Falakhudin • Senin, 23 Februari 2026 | 03:53 WIB

 

Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya
 

 

RADARSEMARANG.ID — THR merupakan salah satu keuntungan yang diberikan kepada pekerja, termasuk karyawan pemerintah.

Ini harus diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kerja selama satu tahun.

Selain itu, THR juga bisa membantu meningkatkan kemampuan beli dan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Cut Off dan Validasi Data Info GTK 23–27 Februari 2026 Penting Untuk Pencairan TPG dan THR Guru, Diprediksi Maret Bakal Banyak Pemasukan Uang

 

Menurut situs resmi DJPB Kemenkeu, tujuan memberikan THR adalah menjaga kemampuan beli masyarakat agar dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.

Selain itu, pemberian THR juga bertujuan untuk meningkatkan belanja oleh pegawai negeri, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan karena telah memberikan jasa kepada bangsa dan negara.

 

Biasanya, THR diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026 paling cepat dalam waktu 15 hari kerja.

Ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan /Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang membahas THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kapan tunjangan hari raya idul fitri 2026 untuk pegawai negeri sipil, tentara, dan polri mulai dicairkan? 

Lihat penjelasannya beserta informasi besarannya THR yang diterima.

Jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu, anggaran THR tahun ini terlihat semakin naik. 

Anggaran THR untuk lebaran tahun 2026 ini bertambah dari Rp 49,9 triliun seperti tahun kemarin.

Untuk teknis pembayaran THR 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan khususnya.

Baca Juga: Guru Full Senyum di Bulan Maret, Gaji, THR dan TPG Bakalan Cair Dalam Satu Bulan

 

Namun, jika merujuk pada ketentuan tahun 2025, THR yang diberikan oleh pemerintah tersebut mencakup 9,4 juta Aparatur Negara, yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Tahun lalu, kebijakan tentang pembayaran THR diumumkan melalui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan tahun lalu, THR yang diberikan bersama dengan gaji ke 13 mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi pegawai negeri sipil di pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sementara itu, bagi pegawai negeri daerah, diberikan skema yang sama seperti pegawai negeri pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Baca Juga: Pembaruan dan Validasi Info GTK 23–27 Februari 2026 Penting Untuk Pencairan TPG dan THR Guru, Diprediksi Maret Bakal Banyak Pemasukan Uang

 

Kebijakan tentang pemberian THR dan gaji ke 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. 

Dalam kebijakan tersebut, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk pegawai negeri sipil pusat, anggota TNI-Polri, serta hakim.

Sementara pegawai negeri sipil di daerah menerima THR dengan cara yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah, para pensiunan mendapatkan THR dengan nominal yang sama dengan jumlah uang pensiun bulanan mereka.

Pemerintah berharap pembagian THR bisa membantu meningkatkan kemampuan beli masyarakat sebelum perayaan Idulfitri serta mendorong berbagai kegiatan ekonomi selama masa Ramadan.

Pemerintah sudah menyediakan dana untuk membayar tunjangan hari raya atau THR tahun 2026 kepada para pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp 55 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, dana THR akan mulai dicairkan secara bertahap sejak awal Ramadan atau selama bulan puasa, bukan lagi pada masa mendekati Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.

Baca Juga: Pembaruan dan Validasi Info GTK 23–27 Februari 2026 Penting Untuk Pencairan TPG dan THR Guru, Diprediksi Maret Bakal Banyak Pemasukan Uang

 

"Pada minggu pertama puasa," katanya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).

 

Besaran THR ASN TNI Polri 2026

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada hari Idul Fitri tahun 2026.

Pemerintah sudah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 untuk Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan total sebesar Rp55 triliun

. 

Tujuannya adalah THR ini bisa diberikan di awal bulan Ramadhan. 

Anggaran untuk THR masuk dalam rencana belanja pemerintah di kuarter pertama tahun 2026 dengan total mencapai Rp809 triliun.

Tahun lalu, pada 19 Maret 2025, total dana THR mencapai Rp49,9 triliun. 

Ini mencakup Rp17,7 triliun untuk gaji pegawai negeri sipil di pusat dan TNI, Rp12,45 triliun untuk pensiunan, serta Rp19,3 triliun untuk pegawai negeri sipil di daerah.

Besaran THR ASN TNI Polri 2026 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Baca Juga: Prediksi Pencairan THR 2026 PPPK, PNS, TNI, Polri 2026, Berikut Jadwal, Syarat, Nominal dan Tunjangannya

 

Sebagai referensi, berikut ini besaran gaji pokok ASN yang diberikan dalam bentuk THR tahun 2025:

gaji pokok ASN Golongan I

• Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

• Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

• Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

• Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Prediksi Pencairan THR 2026 PPPK, PNS, TNI, Polri 2026, Berikut Jadwal, Syarat, Nominal dan Tunjangannya

 

gaji pokok ASN Golongan II

• Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

• Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

• Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

• Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca Juga: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR ASN 2026, Berikut Penerima Manfaat, Jadwal dan Rinciannya

 

gaji pokok ASN Golongan III

• Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

• Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

• Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

• Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Prediksi Pencairan THR 2026 PPPK, PNS, TNI, Polri 2026, Berikut Jadwal, Syarat, Nominal dan Tunjangannya

 

gaji pokok ASN Golongan IV

• Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

• Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

• Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

• Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

• Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: Info Terbaru TPG THR, TPG 100 Persen, Gaji ke 13 dari Menkeu Purbaya Sudah Dicairkan Sejak Bulan Desember

 

Setelah itu, gaji pokok tersebut ditambahkan dengan tunjangan tetap dan tunjangan berdasarkan kinerja. 

Setiap pegawai negeri sipil mendapatkan Tunjangan Hari Raya sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimilikinya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG THR, TPG Gaji Ke 13 Menurut KMK Nomor 372

 

Sementara itu, prajurit TNI dan anggota Polri juga menerima THR sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#THR PPPK Guru #SKTP Februari 2026 #THR ASN 2026 apakah naik #THR ASN #THR dan Gaji ke 13 2026 #THR TNI Polri #Besaran THR ASN TNI Polri 2026 #Aparatur Sipil Negara #cekbansos kemensos go id #tunjangan hari raya idul fitri 2026 #THR PPPK Daerah #THR #TPG bulan Februari 2026 #THR PPPK Paruh Waktu #THR dan Gaji ke 13 Menteri #gaji pokok ASN Golongan II #penyebab SKTP belum terbit #THR TNI #Hari Raya Idul fitri 2026 #gaji pokok ASN Golongan IV #gaji ke 13 #proliga 2026 #THR ASN 2026 cair 10 Maret #Pencairan TPG 2026 TAHAP 1 #Ramadan #THR PPPK Paruh Waktu 2026 #thr tni-polri #SKTP Februari 2026 belum terbit #THR PPPK kapan cair 2026 #validasi data SKTP #THR PPPK 2026 SPPG #pencairan TPG 2026 #thr pppk #thr pns 2026 #THR dan gaji ke 13 ASN #THR TNI 2026 #Jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026 #THR dan Gaji ke 13 Anggota DPR #PP Nomor 11 Tahun 2025 THR ASN #teknis pembayaran THR 2026 #THR PNS 2026 terbaru #THR keagamaan #THR PPPK 2026 #THR dan gaji ke 13 guru #gaji pokok ASN Golongan III #CekBansosLewatKTP #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #Tunjangan Hari Raya cair #bulan puasa #Tunjangan Hari Raya Keagamaan #THR ASN 2026 cair #surat keputusan tunjangan profesi guru (SKTPG) #Jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru bulan Februari 2026 #thr asn 2026 kapan cair #info GTK 2026 #Info GTK 2026 terbaru #THR dan gaji ke 13 guru ASN #salatiga #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa #Tunjangan Hari Raya #thr tentara #PP Nomor 11 Tahun 2025 #presiden prabowo subianto #THR TNI Polri 2026 #gaji pokok ASN Golongan I #THR untuk lebaran tahun 2026 #THR PNS 2026 cair tanggal berapa #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #THR ASN 2026 #tujuan memberikan THR #thr pns #THR PNS 2026 cair kapan #THR PNS 2026 kapan cair #Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 #THR dan Gaji ke 13 #Tunjangan Hari Raya 2026 #Info GTK 2026 guru lulus PPG 2025 #Gaji Pokok ASN #Tunjangan Hari Raya ASN #pegawai negeri sipil