Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Pendaftaran Sertifikat Tanah Massal 2026 Dibuka, Berikut Syarat, Cara Daftar PTSL 2026

Falakhudin • Jumat, 16 Januari 2026 | 02:23 WIB
Pendaftaran Sertifikat Tanah Massal 2026 Dibuka, Berikut Syarat, Cara Daftar PTSL 2026
Pendaftaran Sertifikat Tanah Massal 2026 Dibuka, Berikut Syarat, Cara Daftar PTSL 2026

RADARSEMARANG.ID — Mulai 2 Februari 2026, pemerintah secara resmi menghapus penggunaan 7 jenis dokumen tanah lama sebagai bukti kepemilikan.

Dokumen seperti Letter C, Girik, hingga Petok D tidak lagi bisa digunakan dan akan digantikan oleh Sertifikat Tanah Elektronik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program PTSL yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa tanah, memudahkan akses kredit, serta mendukung pembangunan nasional.

 

Jika Anda memiliki tanah tetapi belum terdaftar, jangan biarkan hak kepemilikan Anda rentan terhadap masalah di masa depan.

Sekarang waktunya mendaftarkan tanah Anda melalui PTSL, agar tanah yang Anda miliki tercatat secara sah dan terjamin oleh negara!

Melalui PTSL, Kementerian ATR BPN memudahkan seluruh masyarakat mendapatkan sertifikat tanah yang sah tanpa ribet dan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Prosesnya lebih cepat dan transparan, memberikan kepastian hukum atas tanah yang Anda miliki.

Tanah yang terdaftar dengan sertifikat resmi akan melindungi hak Anda dari potensi sengketa dan masalah hukum lainnya.

 

Pendaftaran tanah PTSL adalah langkah awal untuk memastikan kepemilikan Anda diakui secara hukum dan aman.

Selain itu, memiliki sertifikat tanah memudahkan Anda dalam berbagai keperluan mulai dari jual beli, warisan, hingga pengajuan kredit atau pinjaman bank.

Semua hal tersebut bisa dilakukan lebih mudah dan aman dengan sertifikat tanah yang sah.

"Tanah massal" atau sertifikat tanah massal merujuk pada program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendaftarkan sertifikat tanah secara massal, mudah, dan murah, bahkan seringkali gratis, demi mempercepat legalisasi kepemilikan tanah bagi masyarakat, seperti yang sering diumumkan oleh pemerintah desa.

Program ini membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah resmi yang sah secara hukum, yang penting untuk keamanan kepemilikan, transaksi, warisan, atau pengajuan kredit.  

Baca Juga: Perpres 115 Tahun 2025 Terbit, Pegawai MBG Diangkat Jadi PPPK

 

Apa itu Tanah Massal (PTSL)?  

PTSL adalah Program utama ATR/BPN untuk pendaftaran hak atas tanah secara sistematis dan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.  

Tujuan PTSL yaitu Memberikan kepastian hukum atas tanah dan mempermudah pengurusan legalitas bagi warga, terutama di wilayah yang belum tersertifikasi, melalui proses yang lebih cepat dan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan pengurusan mandiri.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka program pembuatan sertifikat tanah gratis tahun 2026.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengenai kepemilikan tanah dengan biaya gratis.

 

PTSL 2026 berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Berikut syarat pengajuan PTSL 2026 untuk mengikuti program ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah belum memiliki sertifikat.

2. Tanah tersebut tidak sedang dalam proses sengketa hukum.

3. Tanah berada di wilayah yang termasuk dalam PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat).

Yang dibutuhkan untuk Dokumen pengajuan PTSL 2026 meliputi:

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

 

- Surat permohonan PTSL

- Bukti kepemilikan tanah seperti surat tanah (Letter C), girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris

- Surat pernyataan pemasangan batas tanah yang disepakati oleh pemilik sekitarnya

- Berita acara kesaksian dari dua saksi terkait kepemilikan tanah

- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun ini

Baca Juga: Syafiq Ridhan Ali Ditemukan Setelah Pencarian 17 Hari yang Hilang di Gunung Slamet

 

- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan kemungkinan tidak wajib bagi warga yang kurang mampu.

Tahapan pengajuan PTSL 2026 adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran PTSL

- Mengajukan permohonan ke kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan

- Mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPN.

 

2. Pengukuran Tanah

- Petugas BPN melakukan pengukuran tanah dan menempatkan tanda batas sesuai data yang diajukan.

3. Verifikasi Data

- Memeriksa dokumen kepemilikan dan memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda

- Memeriksa administrasi dan mengumumkan daftar sertifikat selama 14 hari untuk memberi kesempatan kepada pihak lain mengajukan keberatan.

 

4. Penerbitan Sertifikat PTSL

- Jika semua tahapan telah selesai dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diberikan kepada pemilik yang berhak.

 

Untuk mendaftar dan mengetahui jadwalnya, kamu bisa menghubungi Kantor Pertanahan/BPN setempat.

Jadwal akan diumumkan melalui media sosial Kantor Pertanahan/BPN tersebut.

Manfaatkan kesempatan yang luar biasa ini.

 

Daftarkan tanahmu melalui PTSL sekarang juga, dan rasakan rasa aman serta perlindungan hukum yang diberikan.

Jangan biarkan tanahmu tidak memiliki status hukum yang jelas segera pastikan tanahmu terdaftar dan sah secara hukum. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#kartu keluarga #kendal #Kementerian ATR BPN #pinjaman bank dunia #Kementerian ATR BPN RI #Cara daftar sertifikat tanah gratis 2026 #program PTSL nasional #sertifikat tanah elektronik #PTSL adalah #Kementerian ATR BPN Pastikan #Penerbitan Sertifikat PTSL #sertifikat tanah #Tujuan PTSL #pinjaman bank nagari #Pendaftaran tanah PTSL #Daftar PTSL online #Tahapan pengajuan PTSL 2026 #PERATURAN PTSL terbaru #PTSL yuridis #Peraturan Presiden #Perpres MBG SPPG jadi ASN #sscasn.bkn.go.id #Program sertifikat tanah gratis 2026 #Perpres MBG #Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) #pinjaman bank mandiri #dokumen tanah lama #Perpres MBG 2025 #Pendaftaran PTSL #pemerintah desa #sertifikat tanah ada apa saja #Program sertifikat tanah gratis sampai sapan #Perpres mbg untuk guru #Biaya PTSL #PTSL 2026 #Cek wilayah PTSL #surat tanah #syarat pengajuan PTSL 2026 #Pegawai SPPG jadi PPPK #pinjaman bank jateng #Sertifikat tanah gratis tapi bayar #pinjaman bank jatim #letter c #Petok D #Perpres mbg 2025 pdf #pinjaman bank #salatiga #pegawai SPPG jadi ASN #Perpres mbg pppk #Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 #Balik Nama sertifikat tanah gratis #Syarat PTSL adalah #Tanah massal #bsu.kemnaker.go.id cek #Sertifikat Resmi #Dokumen pengajuan PTSL 2026 #Perpres MBG Terbaru #program pembuatan sertifikat tanah gratis #sertifikat tanah massal #pemerintah desa (pemdes) #pengajuan kredit #Salatiga adalah #Pinjaman bank sultra #Seleksi PPPK #Pinjaman Bank BRI #Program PTSL #sertifikat tanah resmi #SPPT PBB #Kementerian ATR BPN Terbakar