RADARSEMARANG.ID — Pemerintah secara resmi mengeluarkan formula baru untuk mengatur pengupahan yang akan menjadi dasar menentukan upah minimum provinsi tahun 2026.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa PP pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden pada hari itu.
Menurutnya, proses penyusunan PP ini melalui kajian dan diskusi yang cukup lama.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan masukan dan harapan dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja dan serikat buruh.
PP tentang pengupahan akhirnya ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).
PP ini akan menjadi panduan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Kemnaker menyebut proses penyusunan PP ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, hasilnya telah dilaporkan kepada Presiden.
Formula perhitungan UMP 2026 telah ditentukan, dan ada penambahan pada rentang angka alfa.
"Setelah mempertimbangkan masukan dan harapan dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja dan serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis (17/12/2025).
Alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai antara 0,5 hingga 0,9.
Dalam aturan sebelumnya, nilai alfa berada di rentang 0,1 sampai 0,3.
Dengan formula ini, penetapan UMP tahun 2026 akan berbeda dengan tahun 2025.
UMP tahun 2025 ditetapkan naik serentak sebesar 6,5% di seluruh Indonesia.
Kemnaker menyebut bahwa terbitnya PP ini merupakan bentuk komitmen untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
PP pengupahan mengatur bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP 2026 dan bisa juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan bisa juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Simulasi Perhitungan UMP 2026
Dengan menggunakan formula baru, berikut simulasi kenaikan upah minimum nasional:
Asumsi inflasi APBN 2026: 2,5%
Target pertumbuhan ekonomi APBN 2026: 5,4%
Koefisien alfa: 0,5–0,9
Maka besaran kenaikan rerata upah minimum nasional:
Minimal: 2,5% + (5,4% x 0,5) = 5,2%
Maksimal: 2,5% + (5,4% x 0,9) = 7,36%
Sebagai pembanding, pada tahun 2025, formula penghitungan UMP 2026 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024, disebutkan bahwa UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP.
Sehingga nilai kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan adalah sebesar 6,5 persen. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi