RADARSEMARANG.ID — BNN adalah singkatan dari Badan Narkotika Nasional, sebuah lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) Indonesia yang bertugas mencegah, memberantas penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, prekursor, serta bahan adiktif lainnya, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Dasar hukum pembentukannya adalah UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tugas Utama BNN:
Pencegahan Edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba.
Pemberantasan Penindakan terhadap pengedar dan bandar narkoba.
Rehabilitasi Membantu pemulihan pecandu narkoba.
Intinya, BNN adalah garda terdepan dalam perang melawan narkoba di Indonesia, berfokus pada aspek pencegahan, penindakan hukum, dan rehabilitasi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Yang diperjuangkan BNN saat ini adalah cara untuk MEMISKINKAN para bandar atau pengedar narkoba, karena disinyalir dan terbukti pada beberapa kasus penjualan narkoba sudah digunakan untuk pendanaan teroris (Narco Terrorism) dan juga untuk menghindari kegiatan penjualan narkoba untuk biaya politik (Narco for Politic).
Rekrutmen Badan Narkotika Nasional 2025
Saat ini Badan Narkotika Nasional BNN membuka kesempatan untuk dapat bergabung bersama dengan posisi sebagai berikut:
- Sekretaris Pimpinan
Syarat:
Perempuan
Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik
Mampu mengoperasikan komputer
Mampu menyusun materi paparan (PPT)
Mampu bekerja di bawah tekanan
Diutamakan belum menikah
Mudah beradaptasi
S1 semua jurusan
Lampiran:
CV
Surat lamaran
KTP
Ijazah
Transkip nilai
Pas photo 3×4 latar merah
SKCK
Surat kesehatan
Surat pengalaman kerja (diutamakan)
- Staf Keuangan
Syarat:
Laki-laki / Perempuan
Mampu berkomunikasi dengan baik
Mampu mengoperasikan komputer
Mampu bekerja dalam tekanan
Jurusan Sarjana Ekonomi
Mampu mengoperasikan roda 2
Lampiran:
Curriculum vitae
Surat lamaran
KTP
Ijazah
Transkip nilai
Pas photo 3×4 latar merah
SKCK
Surat kesehatan
Surat pengalaman kerja (diutamakan)
- Penyuluh
Syarat:
Laki-laki
Mampu berkomunikasi dengan baik
Mampu mengoperasikan komputer
Mampu menyusun materi paparan (PPT)
Jurusan Sarjana Kesehatan Masyarakat
Mampu mengoperasikan roda 2 / roda 4
Lampiran:
Curriculum vitae
Surat lamaran
KTP
Ijazah
Transkip nilai
Pas photo 3×4 latar merah
SKCK
Surat kesehatan
Surat pengalaman kerja (diutamakan)
Cara Melamar Pegawai BNN :
Jika berminat dan sesuai dengan kualifikasi diatas silahkan kirim persyaratan lengkap langsung ke alamat dibawah ini :
Kantor BNN Provinsi Kalimantan Utara
Jl. Teuku Umar 31 Kel Pamusian Kota Tarakan
Batas akhir pendaftaran 10 Desember 2025.
Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena lowongan kerja 2025 ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi