RADARSEMARANG.ID — Kenaikan gaji adalah kenaikan gaji tahunan karyawan atau pegawai negeri saat ini dalam bentuk angka atau persentase.
Kenaikan ini biasanya dihitung setiap triwulan, semesteran, atau tahunan.
Kenaikan gaji bergantung pada penilaian kinerja, masa kerja, kekurangan talenta, anggaran perusahaan, dan kondisi ekonomi industri atau keuangan negara.
Ketika seorang karyawan atau pegawai negeri menerima kenaikan gaji, gaji pokoknya akan dinaikkan, yang dapat digunakan sebagai titik negosiasi dengan calon pemberi kerja.
Kenaikan gaji membantu menunjukkan apresiasi kepada karyawan atau pegawai negeri dan mempertahankan tingkat retensi yang positif.
Kenaikan Gaji merupakan Kenaikan permanen pada gaji pokok Anda yang menjadi bagian dari gaji bulanan rutin Anda.
Kenaikan ini biasanya diberikan setiap tahun berdasarkan kinerja, penyesuaian inflasi, atau kebijakan perusahaan.
Bonus adalah Pembayaran satu kali yang diberikan atas pencapaian target tertentu, kinerja luar biasa, atau selama festival.
Bonus tidak memengaruhi gaji pokok Anda dan tidak dijamin setiap bulan.
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden / Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum untuk kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada tanggal 30 Juni 2025.
Berdasarkan dokumen resmi yang diunggah di portal JDIH Kemenko Infrastruktur dan situs BPK RI, Perpres 79/2025 termasuk dalam pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam keterangan resmi, Perpres ini disebut sebagai dasar bagi kebijakan pemerintah dalam menyesuaikan gaji ASN.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali memberi kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calon pelamar di seluruh Indonesia.
Ia memastikan akan ada kenaikan gaji PNS pada tahun 2026 serta membuka lowongan CPNS baru.
Kenaikan gaji PNS ini salah satu upaya pemerintah agar kesejahteraan ASN meningkat, sesuai dengan harapan masyarakat.
Kenaikan ini telah disetujui melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Besaran gaji pokok PNS akan dinaikkan, sesuai dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup saat ini.
Kementerian Keuangan akan membuka lowongan CPNS 2026, yang terbuka untuk lulusan PKN STAN dan lulusan SMA.
Dalam taklimat media di Kantor Kemenkeu, Jumat lalu, Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa seleksi CPNS Kemenkeu 2026 akan fokus pada sekolah kedinasan dan jalur umum.
Diketahui, pada jalur umum, Kemenkeu telah membuka 1.113 formasi.
Sementara untuk jalur PKN STAN, rencananya akan dibuka 279 formasi.
Purbaya juga menambahkan, pelamar CPNS akan difokuskan pada sektor strategis, seperti kesehatan, pendidikan, dan teknologi informasi, agar bisa mendukung pembangunan nasional.
Selain itu, pemerintah sedang meninjau sistem seleksi CPNS 2026 untuk membuatnya lebih transparan dan adil.
Sistem ini akan menggunakan teknologi digital guna mengurangi tindakan tidak jujur sekaligus meningkatkan keakuratan penilaian.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mendukung kebijakan kenaikan gaji PNS dan pembukaan lowongan CPNS.
Masyarakat juga merespons positif kabar ini, terutama bagi calon pelamar yang menantikan kesempatan menjadi PNS.
Sinyal pembukaan pendaftaran CPNS 2026 mulai terlihat.
Berbagai informasi awal mulai muncul, terutama dari Kemenkeu yang menyampaikan tentang formasi, kebutuhan SDM, dan arah rekrutmen tahun depan.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkap mengenai bocoran rekrutmen CPNS 2026 berdasarkan penjelasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan dokumen resmi Kemenkeu.
Rekrutmen CPNS 2026 akan dilakukan secara hybrid.
“Saya pikir akan terbuka hybrid, ada STAN dan luar STAN,” tutur Menkeu Purbaya, dikutip dari Antara, Selasa (18/11/2025).
Purbaya menyampaikan bahwa seleksi CPNS Kemenkeu akan terbuka untuk dua kelompok, yaitu pelamar umum dan lulusan PKN STAN yang berada di bawah naungan Kemenkeu. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi