RADARSEMARANG.ID — Beredar kabar menggembirakan buat para pensiunan PNS dimanapun berada.
Rapel Gaji Pensiunan PNS dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Disetujui DPR Cair Desember 2025 Benarkah?
Berdasarkan laporan dari sidang gabungan antara DPR dan perwakilan Kementerian Keuangan yang berlangsung minggu ini, proses pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ini berarti hanya menunggu tanda tangan Presiden untuk finalisasi kebijakan tersebut.
Beberapa anggota DPR bahkan menyampaikan bahwa kenaikan gaji pensiunan 2025 bukan lagi sekadar rencana di atas kertas.
Dana nyata telah disiapkan dalam anggaran negara.
Yang menarik, dalam paparan resmi Kementerian Keuangan, rupanya kenaikan tersebut menjangkau seluruh kategori pensiunan, mulai dari pekerja sipil, guru, tenaga teknis, TNI, Polri, bahkan janda dan duda pensiunan.
Dalam simulasi awal yang diungkapkan oleh sumber internal Direktorat Anggaran, rata-rata kenaikan gaji pensiunan berada di kisaran 12 hingga 16 persen.
Tambahan rapel gaji akan mencakup periode Januari hingga bulan kebijakan tersebut berlaku.
Misalnya, jika PP disahkan pada Maret 2025, maka rapel yang akan diterima bisa mencakup Januari, Februari, dan Maret (3 bulan penuh) yang akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pensiun reguler bulan berikutnya.
Ada kemungkinan kebijakan ini bersifat retroaktif, seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Jika rancangan PP ditandatangani di bulan Mei, maka rapel yang dibayarkan bisa mencakup selama lima bulan.
Bayangkan saja, bagi pensiunan golongan III dengan rata-rata gaji sekitar Rp4 juta per bulan, kenaikan 15 persen berarti tambahan Rp600.000 per bulan.
Jika dirapel selama lima bulan, jumlah yang diterima bisa mencapai Rp3 juta hanya dari rapel saja, belum termasuk gaji bulan berjalan.
DPR mendorong Taspen untuk memperbarui sistem digital agar pensiunan dapat memantau pencairan, besaran rapel, dan perubahan gaji secara real time melalui aplikasi.
Pelaksanaan kebijakan ini akan menggunakan mekanisme penyesuaian otomatis melalui Taspen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Artinya, tidak perlu lagi proses manual di setiap instansi.
Begitu PP disahkan, data akan diperbarui secara otomatis berdasarkan NIP atau NRP masing-masing pensiunan.
Pensiunan tidak perlu repot mengurus dokumen tambahan ke kantor Taspen.
Semua akan diproses secara otomatis dan langsung tercatat di slip gaji bulan berikutnya.
Dari bocoran staf DPR yang hadir dalam rapat pleno terakhir, pembahasan PP ini ditargetkan rampung sebelum masa reses, yaitu sekitar akhir November 2025.
Jadi, jika tidak ada hambatan administratif, PP bisa langsung diundangkan awal Desember.
Gaji bulan Januari 2026 sudah menggunakan nominal baru yang lebih besar, serta rapel tahun sebelumnya akan dibayarkan bersamaan.
Namun, beberapa anggota DPR yang lebih optimis mengatakan bahwa pencairan bisa dimajukan jika harmonisasi di Kemenkumham selesai lebih cepat.
Bila skenario ini terjadi, maka pencairan rapel gaji pensiunan akan dibagi dalam beberapa tahap agar sesuai dengan golongan dan jenis penerima manfaat.
Jadwal pencairan rapel gaji pensiunan PNS November 2025 sebagai berikut:
▪ 11–15 November 2025: Pensiunan golongan I dan II ASN
▪ 16–20 November 2025: Pensiunan TNI dan Polri
▪ 21–25 November 2025: Janda dan duda penerima pensiun
Besaran rapel berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan tunjangan keluarga yang diterima.
Rata-rata golongan I dan II mendapatkan rapel antara Rp5 juta hingga Rp7 juta, sedangkan golongan III dan IV bisa menerima rapel hingga Rp10 juta.
Penentuan nominal dilakukan berdasarkan masa kerja, pangkat terakhir, serta tunjangan yang melekat pada masing-masing penerima.
Kabar ini tentu sangat melegakan, terutama bagi pensiunan guru, tenaga kesehatan, dan aparat sipil yang selama ini termasuk dalam golongan menengah ke bawah.
Para pensiunan PNS diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial.
Pastikan hanya mengikuti sumber resmi seperti situs Kementerian Keuangan, Taspen, atau update langsung dari DPR.
Dilansir dari situs komdigi.go.id Beredar unggahan di media sosial berisi tangkapan layar sebuah artikel berisi narasi yang mengeklaim bahwa Taspen resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS 2025.
Narasi tersebut juga mengeklaim bahwa hal tersebut telah disetujui Menteri Keuangan.
Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi