RADARSEMARANG.ID — Kata orang-orang Istana, alasan mengapa kenaikan gaji pensiunan PNS belum berlaku pada November 2025 meski Perpres 79 tahun 2025 sudah disahkan.
Perpres 79 tahun 2025 telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada bulan Juni tahun 2025 lalu.
Perpres tersebut mengatur tentang rencana kerja pemerintahan (RKP) 2025, salah satunya adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kenaikan gaji ASN termasuk dalam delapan program terbaik yang akan dijalankan segera, dan akan mengacu pada kelompok seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/POLRI, pejabat negara, serta pensiunan PNS.
Namun hingga saat ini, pada bulan November 2025, kenaikan gaji ASN termasuk pensiunan PNS belum diberlakukan.
Hingga kini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 tahun 2024, yaitu PP terakhir yang berlaku.
Mengapa hal ini terjadi?
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji bagi ASN belum tentu dilaksanakan di tahun 2025 ini.
Baca Juga: Mengenal Platform Desain Baru Affinity Keluaran Canva, Ini Kelebihannya Selain Gratis
"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," ujarnya pada bulan September 2025 lalu.
Menurutnya, meskipun rencana kenaikan gaji telah tertuang dalam Perpres 79 tahun 2025 sebagai pemutakhiran dari RKP tahun 2025, belum tentu bisa dilaksanakan di tahun tersebut.
"Berdasarkan pengalaman, ada beberapa kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi belum tentu dilaksanakan di tahun yang sama," ujar Muhammad Qodari.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan peningkatan gaji memerlukan perhitungan keuangan yang cukup dan kondisi keuangan yang lebih baik saat ini.
Ada dua alasan mengapa pensiunan belum mendapat kenaikan gaji meskipun Perpres 79 tahun 2025 sudah berlaku.
Pertama, Perpres tersebut tidak mencakup kelompok pensiunan PNS.
Dalam peraturan itu, hanya mencakup pegawai negeri sipil (ASN) yang masih bekerja, seperti guru, bidan, dosen, penyuluh, serta personel TNI/Polri.
Tidak ada bagian yang menyebutkan penyesuaian gaji untuk pensiunan.
Kedua, belum ada aturan tambahan dan anggaran baru.
Pemerintah masih mengevaluasi cara peningkatan tunjangan pensiun agar tidak memberatkan anggaran negara.
Rencana ini membutuhkan peraturan baru yang berbeda dengan kebijakan kenaikan gaji bagi ASN aktif.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa peningkatan tunjangan pensiun tetap menjadi prioritas pemerintah.
Namun, pelaksanaannya harus menunggu evaluasi anggaran dan siapnya regulasi baru, karena sistem pembayaran pensiun diurus oleh lembaga keuangan seperti PT Taspen dan Asabri.
Pemerintah menjamin kesejahteraan pensiunan tetap menjadi perhatian, meski saat ini fokus utamanya adalah menaikkan gaji ASN aktif untuk menjaga kemampuan beli masyarakat dan meningkatkan kinerja aparatur negara di tengah situasi ekonomi nasional yang sedang berubah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi