RADARSEMARANG.ID — Pensiunan PNS umumnya menerima gaji setiap tanggal 1 di awal bulan melalui TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).
Namun, beberapa faktor bisa menyebabkan keterlambatan pencairan.
Simak penyebab dan solusinya agar gaji pensiunan Anda tetap lancar.
PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji Pensiunan PNS dapat dihentikan sementara apabila penerima pensiun tidak memenuhi kewajiban administrasi yang telah ditentukan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana pensiun hanya diterima oleh pihak yang sah dan masih memenuhi ketentuan aktif sebagai penerima manfaat.
Salah satu kewajiban utama Pensiunan PNS adalah melakukan otentikasi atau pemeriksaan keberadaan penerima pensiun.
Proses ini dapat dilakukan melalui kantor Taspen, aplikasi Taspen Otentikasi, maupun layanan mitra resmi yang telah ditunjuk.
Jika pensiunan tidak melakukan otentikasi sesuai jadwal, pembayaran pensiun dapat ditangguhkan sementara waktu.
Otentikasi rutin adalah kewajiban bagi setiap Pensiunan PNS.
Melalui proses ini, Taspen memastikan bahwa penerima pensiun masih aktif secara hukum dan berhak menerima pembayaran.
Jika otentikasi tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu, maka pembayaran gaji dapat ditangguhkan sementara hingga proses diverifikasi ulang.
Selain otentikasi, rekening bank yang tidak aktif atau bermasalah juga menjadi alasan penghentian gaji Pensiunan PNS.
Hal ini biasanya terjadi jika pensiunan jarang menggunakan rekening tersebut atau terdapat ketidaksesuaian data antara bank dan Taspen.
Baca Juga: Waktu Cair Tiba, Taspen Umumkan Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
Agar Gaji Pensiunan PNS Tidak Diberhentikan Sementara
- Melakukan otentikasi secara berkala sesuai jadwal Taspen.
- Memastikan rekening aktif dan sesuai nama penerima.
Baca Juga: Jangan Panik Jika Gaji Pensiunan PNS Telat Cair, Ini Caranya
- Mengupdate data pribadi dan kontak di kantor Taspen terdekat jika ada perubahan.
Apabila pembayaran pensiun terhenti, segera hubungi kantor Taspen atau layanan pelanggan resmi. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi