Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Cek Rincian Kenaikan UMP 2026 Jawa Tengah dan 37 Provinsi Lainnya Jika Naik 10,5 Persen

Falakhudin • Sabtu, 8 November 2025 | 12:28 WIB
Upah Minimum Provinsi UMP 2026 Jadi Naik 8,5 Persen atau 10,5 Persen?
Upah Minimum Provinsi UMP 2026 Jadi Naik 8,5 Persen atau 10,5 Persen?

RADARSEMARANG.ID — Menteri Ketenagakerjaan /Menaker Yassierli memberikan bocoran terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Rencananya UMP 2026 diumumkan pada 21 November mendatang.

Yassierli mengatakan dalam penetapan UMP 2026, pemerintah berkomitmen untuk mengakomodir poin-poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan UMP 2026.

 

“Ya benar, (Seluruh poinnya Putusan MK diakomodasi) arus itu nomor satu. Jadi, pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK,” ujar Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan (13/10/2025).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan saat ini besaran UMP 2026 masih dibahas dan sedang dalam kajian Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

Ia berharap kajian yang dihasilkan nantinya dapat memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja.

“UMP 2026 memang ini proses sedang berproses sudah ada tim yang kita bentuk untuk melakukan kajian-kajian. Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa,” ujarnya.

Yassierli menambahkan besaran UMP 2026 akan diumumkan pada November sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP 2026 yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” ujar Said (13/10/2025). 

Apabila UMP naik 10,5% seperti yang diusulkan kepada pemerintah, maka DKI Jakarta masih menjadi wilayah yang memiliki UMP tertinggi di Indonesia.

Jika pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10% dari UMP 2025, maka besaran UMP tahun depan diperkirakan mencapai sekitar Rp5.963.420.

UMP terendah di tahun 2025 dipegang oleh Provinsi Jawa Tengah dengan Rp2.169.349.

 

Apabila ada kenaikan 10,5% maka UMP tahun depan yakni Rp2.397.130.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan proses pembahasan dan kajian penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

“Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insya Allah,” ujar Yassierli di Jakarta International Convention Center (11/10).

Daftar UMP 2025 di 38 provinsi: 

Aceh: Rp3.685.616 

Sumatra Utara: Rp2.992.559 

Baca Juga: Prediksi Kenaikan UMP 2026 Berapa Persen? Berikut Tahapan Penetapan UMP dan UMK 2026

 

Sumatra Barat: Rp2.994.193 

Riau: Rp3.508.776 

Jambi: Rp3.234.535 

Sumatra Selatan: Rp3.681.571 

Bengkulu: Rp2.670.039 

Lampung: Rp2.893.070 

Bangka Belitung: Rp3.876.600 

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi UMP 2026 Jadi Naik 8,5 Persen atau 10,5 Persen?

 

Kepulauan Riau: Rp3.623.654 

DKI Jakarta: Rp5.396.761 

Jawa Barat: Rp2.191.232 

Jawa Tengah: Rp2.169.349 

DI Yogyakarta: Rp2.264.080 

Baca Juga: Daftar UMK 2025 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Jika UMP Naik 6,5 Persen Semarang Tertinggi

 

Jawa Timur: Rp2.305.985 

Banten: Rp2.905.119 

Bali: Rp2.996.561 

Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931 

Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969 

Kalimantan Barat: Rp2.878.286

Baca Juga: UMP Naik 6,5 Persen Ini Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia

 

Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 

Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 

Kalimantan Timur: Rp3.579.313 

Kalimantan Utara: Rp3.580.160 

Sulawesi Utara: Rp3.775.425 

Baca Juga: Segini Besarnya UMP Jawa Tengah 2025, Usai Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minumum 6,5 Persen Tahun Depan

 

Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 

Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 

Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 

Gorontalo: Rp3.221.731 

Sulawesi Barat: Rp3.104.430 

 

Baca Juga: Segini Besarnya UMP Jawa Tengah 2025, Usai Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minumum 6,5 Persen Tahun Depan

 

Maluku: Rp3.141.700 

Maluku Utara: Rp3.408.000 

Papua Barat: Rp3.615.000 

Papua Barat Daya: Rp3.614.000 

Papua: Rp4.285.850 

 

Baca Juga: Segini Besarnya UMP Jawa Tengah 2025, Usai Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minumum 6,5 Persen Tahun Depan

 

Papua Selatan: Rp4.285.850 

Papua Tengah: Rp4.285.848 

Papua Pegunungan: Rp4.285.850.

Jangan lupa berbagi kabar bahagia ini kepada sanak saudara keluarga yang belum tahu. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Yassierli #cekbansos.kemensos.go.id #kenaikan ump dki #Provinsi Jawa Tengah #UMP 2026 Jakarta #pencairan Taspen #Menteri Ketenagakerjaan Yassierli #UMP tertinggi di Indonesia #besaran UMP 2026 #UMK 2026 #Daftar UMP 2025 di 38 provinsi #kenaikan ump dki jakarta #Taspen pencairan gaji pensiun PNS #perpres nomor 79 tahun 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #pencairan rapel pensiun 1 November #Kenaikan UMP Jatim #UMP 2026 naik #kenaikan gaji pensiun tahun 2025 #Menkeu Purbaya Kenaikan Gaji ASN #UMP 2026 #kenaikan gaji ASN dan pensiunan #kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS #said iqbal #UMP 2026 kalsel #UMP 2026 diumumkan pada 21 November #kenaikan UMP Jogjakarta #kenaikan ump #kenaikan UMP jateng #kenaikan UMP 2026 #Kenaikan gaji PNS dan pensiunan mulai berlaku