RADARSEMARANG.ID — Pensiunan PNS umumnya menerima gaji setiap tanggal 1 di awal bulan melalui TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).
Namun, beberapa faktor bisa menyebabkan keterlambatan pencairan.
Simak penyebab dan solusinya agar gaji pensiunan Anda tetap lancar.
Bagi para pensiunan PNS, tanggal 1 adalah hari yang dinanti karena gaji pensiun akan cair serentak melalui TASPEN.
Namun, tak jarang ada kendala yang membuat pencairan tertunda.
Bila rekening terindikasi tidak aktif, diblokir, atau bermasalah, maka pembayaran gaji pensiun akan ditunda hingga data diperbarui oleh penerima atau ahli waris yang sah.
Kebijakan penghentian sementara bukan bentuk pemotongan atau penghapusan hak pensiunan, melainkan langkah perlindungan agar dana pensiun tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Baca Juga: Mengenal Platform Desain Baru Affinity Keluaran Canva, Ini Kelebihannya Selain Gratis
taspen pencairan gaji pensiun pns
PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji Pensiunan PNS dapat dihentikan sementara apabila penerima pensiun tidak memenuhi kewajiban administrasi yang telah ditentukan.
Penyebab Umum Gaji Pensiunan PNS Tertunda
Berdasarkan informasi dari taspen.co.id, berikut beberapa alasan mengapa gaji pensiunan bisa tertunda:
Belum Melakukan Otentikasi
Pensiunan wajib melakukan verifikasi biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen.
Pastikan proses otentikasi dilakukan di tempat dengan pencahayaan baik dan sinyal stabil.
Formulir SPTB Belum Dikirim
Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) harus dikembalikan ke kantor TASPEN.
Jika belum, pencairan bisa tertunda.
Pembayaran Susulan (Setelah Tanggal 15)
Jika ada masalah verifikasi, gaji mungkin baru cair di pertengahan bulan.
Tenang, bulan depannya akan normal kembali.
Data Belum Terdaftar di Mitra Bayar
Pastikan sudah melakukan enrollment di kantor TASPEN atau mitra pembayaran resmi.
Jangan Panik Jika Gaji Pensiunan PNS Telat Cair Ini Caranya
▪ Otentikasi Ulang
Gunakan Aplikasi Andal by Taspen dengan kondisi cahaya dan sinyal baik.
▪ Periksa SPTB
Pastikan formulir sudah dikirim ke TASPEN.
▪ Hubungi Layanan Pelanggan TASPEN
Jika masih ada kendala, telepon atau kunjungi kantor terdekat. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi