RADARSEMARANG.ID — PT Taspen telah mengungkap fakta terbaru dari kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
Pada saat ini isu kenaikan gaji pensiunan PNS tengah marak beredar di media sosial.
Hal tersebut membuat para pensiunan PNS bingung terkait nominal gaji yang diterima pada bulan November 2025.
PT Taspen selaku pihak penyalur telah membeberkan fakta yang dapat dijadikan acuan oleh para pensiunan.
Terkait hal ini PT Taspen menyatakan bahwa kabar kenaikan gaji pensiunan saat ini adalah tidak benar.
Tepatnya hingga saat ini pemerintah belum merilis aturan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.
“Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025,” tegas PT Taspen.
Pemberian gaji pokok untuk pensiunan bulan November akan dilakukan PT Taspen sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pada peraturan tersebut gaji pensiunan telah alami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024 lalu.
PT Taspen akan memberikan gaji kepada pensiunan sesuai dengan aturan yang telah resmi diberlakukan oleh pemerintah.
Kabar kenaikan gaji dan rapelan tunjangan pensiunan pns banyak ditanyakan oleh netizen melalui komentar di instagram taspen (18/10):
“ jangan gaji aja dinaikkan tapi tunjangan beras dinakkan juga” Tulis shandy.
Pernyataan ini pun langsung dikonfirmasi oleh Taspen yang menyatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan untuk pensiunan PNS tahun 2025.
“Hai sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari website atau sosial media resmi Taspen. Terimakasih.” Tulis IG Taspen.
Senada dengan hal itu, Taspen memberikan keterangan bahwa Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T Taspen yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Pada tahun 2025, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi