RADARSEMARANG.ID — PT Taspen resmi menjawab isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025.
Segini nominal yang akan diterima oleh golongan tertinggi, adakah kenaikan gaji?
Sebagaimana diketahui, isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih menjadi trending pembicaraan di kalangan pensiunan PNS.
Pertanyaan kenaikan gaji ini bukanlah hal yang baru karena pertanyaan ini sudah muncul sejak Januari 2025 lalu.
Dan, pada pertengahan tahun, isu ini kembali mencuat setelah Perpres 79 tahun 2025 yang memuat rencana kebijakan kenaikan gaji ASN pada tahun 2025.
Kabar ini tentunya menjadi angin segar dan harapan yang sangat dinantikan oleh para pensiunan.
Banyak pensiunan PNS yang mengharapkan kenaikan gaji bisa terealisasi pada tahun ini.
Pasalnya, gaji pensiunan terakhir kali mengalami kenaikan pada awal tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Lantas, kapan kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79 tahun 2025 direalisasikan?
Keterangan Taspen soal Kenaikan Gaji Pensiunan
Berdasarkan keterangan dari PT Taspen selaku mitra pengelola dana pensiun, hingga saat ini belum ada aturan/regulasi secara resmi yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.
“Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan tahun 2025,” jelas PT Taspen di Instagram resminya @taspen.
Penyesuaian gaji terakhir diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 12 persen yang berlaku sejak Januari 2024.
Respons Taspen soal Kenaikan Gaji Pensiunan
Berdasarkan keterangan dari PT Taspen selaku mitra pengelola dana pensiun, hingga saat ini belum ada aturan/regulasi secara resmi yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.
“Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan tahun 2025,” jelas PT Taspen di Instagram resminya taspen.
Penyesuaian gaji terakhir diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 12 persen yang berlaku sejak Januari 2024.
Adapun nominal gaji pensiunan PNS yang akan menerima golongan tertinggi yakni golongan IV sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pensiunan PNS Golongan IV / Puncak Karier ASN
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Pada tahun 2025, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Pesrintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi