RADARSEMARANG.ID — Sebentar lagi bulan november datang, tinggal beberapa hari lagi.
Tanggal 1 November 2025 Gaji Pensiunan PNS akan diberikan berupa gaji pokok beserta tunjangan wajib yang melekat.
Apakah Taspen akan memberikan kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan memberikan Rapel Gaji Pensiunan PNS November 2025?
Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS heboh di media sosial dan terus menyeruak.
Pasalnya banyak tanggapan bahwa Taspen akan memberikan kenaikan gaji pensiunan PNS.
Hal ini juga ditunjang dengan kabar tentang Kenaikan Gaji ASN di Perpres 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025.
Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah ditandatangani, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan anggaran dan teknis di tingkat kementerian terkait.
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah /RKP Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam Perpres 79 Tahun 2025 di nomor 6 adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta TNI/Polri dan pejabat negara.
Kabar kenaikan gaji dan rapelan tunjangan pensiunan pns banyak ditanyakan oleh netizen melalui komentar di instagram taspen (18/10):
“ jangan gaji aja dinaikkan tapi tunjangan beras dinakkan juga” Tulis shandy.
Pernyataan ini pun langsung dikonfirmasi oleh Taspen yang menyatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan untuk pensiunan PNS tahun 2025.
“Hai sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari website atau sosial media resmi Taspen. Terimakasih.” Tulis IG Taspen.
Senada dengan hal itu, Taspen memberikan keterangan bahwa Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T Taspen yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Pada tahun 2025, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi