RADARSEMARANG.ID — Kabar Bahagia bagi pensiunan pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara/ASN.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
“Saya sudah kirim ahli saya IT dari luar keuangan maksud saya, bukan dari luar negeri ya untuk memperbaiki itu. Dia bilang sih 1 bulan ini sudah selesai, jadi 2 minggu lagi sudah selesai mestinya,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan duduk permasalah Coretax yang tidak berfungsi secara optimal karena salah desain.
Ia mengatakan gangguan pada Coretax adalah hal yang harus segera diselesaikan. Pasalnya dianggap telah mengganggu sumber pendapatan negara dari pajak.
“Salah satu yang utama adalah Coretax kan korteksnya menimbulkan gangguan di pelaporan pajak sehingga pendapatan kita sempat terganggu,” ujarnya (13/10/2025). (fal)
Editor : Baskoro Septiadi