RADARSEMARANG.ID — Kabar Bahagia bagi pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara/ASN.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kabar kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini sangat ditunggu para pensiunan asn.
Bahkan Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini hari ini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi penyesuaian gaji pokok ASN yang rencananya mulai berlaku Oktober 2025, dan akan dicairkan secara rapel pada bulan November 2025.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Baca Juga: Terpesona Rizky Ridho, Jurrien Timber Pemain Arsenal: Kapten Timnas Indonesia Layak Ke Eropa
Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah ditandatangani, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan anggaran dan teknis di tingkat kementerian terkait.
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji PNS berbeda-beda menurut golongan jabatan.
Golongan I dan II menerima kenaikan sekitar delapan persen.
Golongan III mendapat kenaikan sekitar sepuluh persen.
Sedangkan golongan IV mendapatkan kenaikan sekitar dua belas persen.
Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok.
Tunjangan kinerja dan kompensasi lainnya akan disesuaikan berdasarkan evaluasi kinerja masing-masing instansi.
Pemerintah menegaskan penyesuaian ini dimaksudkan untuk mendorong profesionalitas ASN sekaligus memberikan apresiasi bagi kinerja yang baik.
Awal bulan Pensiunan siap menerima gaji pensiunan yang sudah ditunggu-tunggu.
Seperti biasanya gaji dan tunjangan Pensiunan PNS akan dibayarkan langsung melalui rekening masing-masing pensiunan oleh PT Taspen lewat mitra bayarnya.
Lalu, gaji pensiunan pns golongan i ii iii iv terbaru dan terkini hari ini berapa ya?
Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan
Hingga saat ini, belum ada aturan baru yang mengatur perubahan besaran gaji pensiunan di tahun ini, sehingga nominalnya masih mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya.
Berikut ini daftar gaji pensiunan PNS 2025 golongan I, II, III, dan IV yang berlaku berdasarkan ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.
1. Pensiunan Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128
Golongan Ib: Rp 1.748.096-Rp 2.077.264
Golongan Ic: Rp 1.748.096-Rp 2.165.184
Golongan Id: Rp 1.748.096-Rp 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824
Golongan IIb: Rp 1.748.096-Rp 2.953.776
Golongan IIc: Rp 1.748.096-Rp 3.078.656
Golongan IId: Rp 1.748.096-Rp 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576
Golongan IIIb: Rp 1.748.096-Rp 3.709.104
Golongan IIIc: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016
Golongan IIId: Rp 1.748.096-Rp 4.029.536
4. Pensiunan Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.096-Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.096-Rp 4.377.744
Golongan IVc: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880
Golongan IVd: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856
Golongan IVe: Rp 1.748.096-Rp 4.957.008
Namun ada beberapa golongan yang pendapatannya langsung disalurkan kerumahnya masing-masing oleh petugas.
Layanan antar gaji ini hanya berlaku bagi pensiunan pns yang mitra bayarnya lewat Kantor Pos Indonesia.
Per 1 Juli 2025 ada beberapa kategori Pensiunan PNS yang mitra bayarnya dipindahkan ke kantor pos karena berbagai alasan.
Sebelumnya cair lewat Bank Bukopin, BWS dan BTPN.
Adapun 3 golongan pensiunan yang berhak menerima layanan antar gaji diantaranya adalah sebagai berikut;
1. Pensiunan yang sedang mengalami sakit.
2. Pensiunan yang lanjut usia atau uzur
3. Pensiunan yang mengalami disabilitas sehingga tidak bisa mengambil gaji pensiunannya sendiri.
Untuk menerima layanan ini para pensiunan harus memenuhi syarat dan aturan yang berlaku,
Segera menghubungi kantor pos terdekat bapak ibu untuk melakukan laporan pemindahan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi