RADARSEMARANG.ID — Kabar Bahagia bagi pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara/ASN.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kabar kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini sangat ditunggu para pensiunan asn.
Bahkan Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini hari ini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi penyesuaian gaji pokok ASN yang rencananya mulai berlaku Oktober 2025, dan akan dicairkan secara rapel pada bulan November 2025.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah ditandatangani, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan anggaran dan teknis di tingkat kementerian terkait.
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji PNS berbeda-beda menurut golongan jabatan.
- Golongan I dan II menerima kenaikan sekitar delapan persen.
- Golongan III mendapat kenaikan sekitar sepuluh persen.
- Sedangkan golongan IV mendapatkan kenaikan sekitar dua belas persen.
Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok.
Tunjangan kinerja dan kompensasi lainnya akan disesuaikan berdasarkan evaluasi kinerja masing-masing instansi.
Pemerintah menegaskan penyesuaian ini dimaksudkan untuk mendorong profesionalitas ASN sekaligus memberikan apresiasi bagi kinerja yang baik.
Rencananya, kenaikan gaji PNS diterapkan mulai Oktober 2025, namun pencairan akan dilakukan secara rapel pada bulan November.
Mekanisme rapel bertujuan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran akibat penyesuaian sistem penggajian nasional.
Kementerian Keuangan masih menghitung alokasi anggaran yang dibutuhkan.
Baca Juga: Tabel Baru Gaji Pensiunan PNS Cair Oktober 2025 Sesuai PP Baru
Estimasi awal menyebutkan kebijakan kenaikan gaji ASN berpotensi memerlukan tambahan dana sekitar Rp14 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.
Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan kenaikan gaji ASN 2025 strategis.
Pertama, meningkatkan daya beli ASN di tengah tekanan ekonomi global.
Kedua, mendorong produktivitas dan kinerja pegawai negeri di berbagai sektor pemerintahan.
Ketiga, menarik minat generasi muda untuk bergabung dalam birokrasi dengan skema penghasilan lebih kompetitif.
Keempat, menyesuaikan struktur gaji dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) di berbagai daerah.
Dengan kenaikan gaji ini, pemerintah berharap ASN dapat memberikan pelayanan publik lebih optimal serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
PT TASPEN menjelaskan bahwa meski kenaikan gaji mulai berlaku per 1 Oktober 2025, proses pencairan baru bisa dilakukan pada November 2025, menyusul penyelesaian verifikasi dan pembaruan sistem administrasi.
Para pensiunan akan menerima dua komponen sekaligus pada bulan tersebut:
1. Gaji pensiun bulan November sesuai tarif yang baru
2. Rapel selisih gaji bulan Oktober yang belum dibayarkan
Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI Polri dan Pejabat Negara, Ini Respon KemenpanRB
Pemerintah memperkirakan bahwa pencairan rapel gaji pensiun akan memberikan efek positif terhadap:
- Konsumsi rumah tangga, terutama di daerah
- Pertumbuhan ekonomi kuartal IV, lewat peningkatan belanja
- Perputaran uang di sektor informal dan UMKM
Dana rapel yang jumlahnya diperkirakan mencapai triliunan rupiah Gaji Pensiunan akan langsung masuk ke rekening pensiunan tanpa perantara, meminimalisasi kebocoran dan mempercepat efek ekonomi di lapangan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi