RADARSEMARANG.ID — Kabar Bahagia bagi Pegawai Negeri Sipil/ PNS atau Aparatur Sipil Negara.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (18/9/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025 Terbit Berisi Kenaikan Gaji ASN, Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Mulai Kapan?
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (17/9/25).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN.
Langkah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025.
Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Program kenaikan gaji ASN termasuk PNS dalam program quick wins pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 membuat para pensiunan PNS juga berharap hal yang sama.
Kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut sangat diharapkan dan terus dipertanyakan pada PT Taspen selaku pengelola dan penyalur gaji atau manfaat pensiun.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan setelah mereka memasuki masa pensiun.
Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?
Besarnya Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Berikut daftar rentang gaji pensiunan PNS untuk setiap golongan yang akan diterima mulai Agustus 2025:
1. Gaji pensiunan Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Gaji pensiunan Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
3. Gaji pensiunan Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
4. Gaji pensiunan Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan tidak perlu khawatir, karena perubahan ini tidak berdampak pada besaran gaji maupun hak-hak lainnya.
PT Taspen kembali mengumumkan kebijakan penting yang berdampak langsung pada para pensiunan PNS.
Mulai 1 Agustus 2025, pembayaran gaji pensiun yang sebelumnya disalurkan melalui Bank KB Bukopin akan dialihkan ke PT Pos Indonesia sebagai mitra bayar baru
Informasi ini pertama kali dikonfirmasi oleh PT Taspen melalui akun resmi Instagram mereka, @taspen.
Pengumuman ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peserta di kolom komentar.
Taspen menyatakan bahwa seluruh penerima pensiun yang saat ini masih menggunakan Bank Bukopin sebagai bank penyalur, akan dipindahkan ke PT Pos Indonesia mulai Agustus.
Sebelumnya, langkah serupa juga sudah dilakukan terhadap pensiunan yang menggunakan Bank BTPN dan Bank Woori Saudara (BWS), yang telah lebih dulu dialihkan ke PT Pos sejak 1 Juli 2025.
Penting untuk diketahui bahwa tidak semua pensiunan PNS terkena kebijakan pemindahan ini.
Berikut adalah kriteria pensiunan yang akan dialihkan ke PT Pos Indonesia:
Penerima pensiun langsung, termasuk janda atau duda dari pensiunan PNS.
Berusia di atas 65 tahun.
Golongan kepangkatan I hingga IVB (Golongan IVC dan pejabat negara tidak termasuk).
Bukan pensiunan hakim.
Tidak memiliki pinjaman aktif atau ter-flag kredit di Bank Bukopin.
Jika Anda termasuk dalam kriteria di atas, maka besar kemungkinan Anda akan menjadi bagian dari transisi ke PT Pos.
Daftar Bank yang Sudah Dialihkan ke PT Pos Dengan masuknya Bank Bukopin, maka hingga 1 Agustus 2025, total ada tiga bank yang sudah resmi dialihkan pembayaran pensiunnya ke PT Pos oleh Taspen:
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Golongan III dan IV Naik Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya
Bank BTPN
Bank Woori Saudara (BWS)
Bagi pensiunan yang terdampak kebijakan ini, berikut langkah-langkah yang disarankan:
Cek surat pemberitahuan resmi dari PT Taspen melalui pos atau email.
Hubungi layanan pelanggan Taspen jika tidak menerima pemberitahuan.
Lakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen agar pencairan tidak mengalami hambatan.
Kunjungi kantor Pos terdekat untuk informasi teknis pencairan dana, jika diperlukan.
Baca Juga: Sinyal Penerimaan CPNS 2026 Bakal Dibuka Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis PT Taspen untuk memperluas jangkauan layanan pembayaran pensiun, terutama di daerah yang belum terjangkau oleh jaringan perbankan.
Pensiunan diimbau untuk tetap tenang dan aktif memantau informasi resmi dari PT Taspen agar tidak tertinggal. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi