RADARSEMARANG.ID — Gaji pensiunan bukan hanya sekadar angka, tetapi menjadi jaminan kesejahteraan setelah ASN menyelesaikan tugasnya.
Banyak pensiunan ASN yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, dan biaya pendidikan cucu dari gaji ini.
Selain itu, besaran gaji yang meningkat setiap tahun mengikuti PP terbaru membuat pensiunan bisa merencanakan keuangan lebih matang.
Tabel Baru Gaji Pensiunan Cair Oktober 2025
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan setelah mereka memasuki masa pensiun.
Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025
Sejak Januari 2024, uang pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12%.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah/PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pada 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan besaran uang PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.
Berikut adalah Daftar Rincian Uang Pensiun PNS 2025:
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200 Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Hingga awal Oktober 2025, belum ada pengumuman resmi terkait penyesuaian gaji pensiunan, baik dari Kementerian Keuangan maupun PT Taspen sebagai pengelola pembayaran pensiun.
Sebagai catatan, kenaikan terakhir terjadi pada tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Saat itu, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12% bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan kenaikan gaji PNS aktif yang hanya mencapai 8%.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Pemerintah menetapkan proyeksi antara 8 persen hingga 12 persen, tergantung golongannya.
Berikut rincian kenaikan gaji yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025:
Golongan I : naik sebesar 8 persen
Golongan II : naik sebesar 8 persen
Golongan III: naik sebesar 10 persen
Golongan IV: naik sebesar 12 persen
Rincian Gaji PNS Golongan I sampai IV sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kenaikan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap pengabdian para aparatur negara yang telah pensiun.
Berdasarkan tren yang terjadi, persentase kenaikan gaji pensiunan PNS tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai aktif.
Sebagai contoh, pada tahun 2024, gaji pensiunan mengalami kenaikan sebesar 12%, sedangkan gaji PNS aktif hanya meningkat 8%.
Kebijakan tersebut bukan tanpa alasan.
Pemerintah menilai bahwa para pensiunan sudah tidak memiliki penghasilan lain di luar tunjangan pensiun.
Sehingga kenaikan yang lebih besar menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertugas.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli para pensiunan di tengah tekanan ekonomi.
Meski belum ada keputusan resmi, banyak pihak memprediksi bahwa pola serupa akan diterapkan pada tahun 2025.
Pemerintah kemungkinan tetap memberikan kenaikan yang proporsional dengan mempertimbangkan inflasi dan kemampuan keuangan negara. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi