RADARSEMARANG.ID — Kenaikan gaji ASN dan pensiunan kembali mencuat usai beredarnya kabar bahwa pencairan mulai November 2025.
Kabar ini semakin ramai setelah Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo: memasukkan program kenaikan gaji sebagai salah satu agenda percepatan pemerintah.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberi jawaban tegas.
Meski kabar kenaikan gaji belum pasti, harapan tetap tinggi.
Kenaikan gaji dianggap penting untuk menjaga daya beli di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.
Pemerintah diminta lebih transparan agar ASN dan pensiunan tidak terus diliputi ketidakpastian.
Tahun 2025 ini, gaji Pensiunan PNS resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah /PP Nomor 8 Tahun 2024, dan nominalnya dipastikan meningkat dari tahun sebelumnya.
Bagi pensiunan, informasi ini sangat penting untuk perencanaan keuangan dan gaya hidup setelah purna tugas.
Gaji pensiunan bukan hanya sekadar angka, tetapi menjadi jaminan kesejahteraan setelah ASN menyelesaikan tugasnya.
Banyak pensiunan ASN yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, dan biaya pendidikan cucu dari gaji ini.
Selain itu, besaran gaji yang meningkat setiap tahun mengikuti PP terbaru membuat pensiunan bisa merencanakan keuangan lebih matang.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah/PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pada 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan besaran uang PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.
Berikut adalah daftar rincian uang pensiun PNS 2025:
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200 Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Baca Juga: Prompt Gemini Miniatur AI Cara Bikin Jadi Miniatur Action Figure Dalam Botol
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Baca Juga: Prompt Gemini Miniatur AI Cara Bikin Jadi Miniatur Action Figure Dalam Studio Pakaian Adat Jawa
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Per saat ini, gaji pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen.
PT Taspen adalah Bdan yang mengurusi pensiunan (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), BUMN yang bergerak di bidang dana pensiun serta tabungan hari tua ASN. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi