RADARSEMARANG.ID — Antusiasme Pensiunan PNS setiap kali pencairan gaji pensiun cair memang selalu tinggi.
Tahun 2025 ini, gaji Pensiunan PNS resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah /PP Nomor 8 Tahun 2024, dan nominalnya dipastikan meningkat dari tahun sebelumnya.
Bagi pensiunan, informasi ini sangat penting untuk perencanaan keuangan dan gaya hidup setelah purna tugas.
Gaji pensiunan bukan hanya sekadar angka, tetapi menjadi jaminan kesejahteraan setelah ASN menyelesaikan tugasnya.
Banyak pensiunan ASN yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, dan biaya pendidikan cucu dari gaji ini.
Selain itu, besaran gaji yang meningkat setiap tahun mengikuti PP terbaru membuat pensiunan bisa merencanakan keuangan lebih matang.
Tabel Baru Gaji Pensiunan Cair Oktober 2025
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan setelah mereka memasuki masa pensiun.
Pada 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan besaran uang PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.
Berikut adalah daftar rincian uang pensiun PNS 2025:
Baca Juga: Prompt Gemini Miniatur AI Cara Bikin Jadi Miniatur Action Figure Dalam Botol
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200 Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Baca Juga: Prompt Gemini Miniatur AI Cara Bikin Jadi Miniatur Action Figure Dalam Studio Pakaian Adat Jawa
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Per saat ini, gaji pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), BUMN yang bergerak di bidang dana pensiun serta tabungan hari tua ASN. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi