RADARSEMARANG. ID — Kabar gembira bagi jutaan Pensiunan PNS/ Aparatur Sipil Negara.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (18/9/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (17/9/25).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN.
Langkah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025.
Baca Juga: Selain Gaji Pensiunan PNS Dapat 4 Tunjangan Setiap Bulan Sesuai UU ASN 2023
Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Adapun presentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian presentase kenaikan gajinya:
Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Kabar kenaikan gaji ASN ini memicu pertanyaan masyarakat, khususnya terkait kemungkinan kenaikan gaji pensiunan PNS.
Banyak masyarakat warganet mengajukan pertanyaan melalui kanal resmi PT Taspen (Persero), perusahaan penyelenggara jaminan sosial untuk Pensiunan PNS.
Pemerintah resmi mengatur tunjangan Pensiunan PNS 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Pencairan gaji dan tunjangan dilakukan oleh PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun aparatur sipil negara.
Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 mengacu pada regulasi pemerintah terbaru.
Rincian Tunjangan Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan PP terbaru, tunjangan yang diterima pensiunan PNS terdiri dari:
- Tunjangan suami istri sebesar 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan pangan setara 10 kg beras atau sekitar Rp 72.420 per bulan
Seluruh tunjangan ini akan langsung disalurkan Taspen ke rekening penerima setiap bulan.
Tambahan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Dengan pencairan yang cepat dan transparan melalui Taspen, pensiunan kini tak perlu khawatir mengenai hak-hak mereka di masa tua.
Gaji Pensiunan PNS Cair Oktober 2025
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Golongan III dan IVI Cair Segini
Golongan I
Ia Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Pensiunan PNS 2025, Keluarga ASN Harus Tahu
Hingga kini, masyarakat masih menunggu pemerintah mengumumkan secara resmi tentang besaran gaji yang akan diterima ASN setelah Perpres 79 Tahun 2025 disahkan.
Setelah kabar Kenaikan Gaji ASN Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh, TNI, Polri dan Pejabat Negara trending topik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi