RADARSEMARANG.ID — Pegawai negeri sipil (PNS) mengharapkan kepastian mengenai sistem pembayaran baru yang dikenal sebagai gaji tunggal.
Isu ini kembali mencuat setelah disebutkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, serta dikuatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Bagi banyak PNS, masalah ini bukan hanya sebatas diskusi, melainkan harapan yang menyangkut kesejahteraan hidup mereka di masa depan.
Konsep ini berarti pendapatan PNS akan dipermudah menjadi satu jenis pembayaran.
Selama ini, PNS menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan mahal secara terpisah.
Dengan sistem baru ini, semua akan digabung menjadi satu paket gaji.
Bagi pemerintah, langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang lebih jelas, adil, dan berdasarkan kinerja.
Pertanyaan bagi PNS adalah: apakah ini benar-benar akan meningkatkan kesejahteraan pns /mereka?
Sejarah gagasan gaji tunggal sebenarnya sudah ada sejak lama.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pernah membahasnya dalam Civil Apparatus Policy Brief pada Agustus 2017.
Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa gaji PNS harus disesuaikan dengan tanggung jawab, beban kerja, dan risiko pekerjaan mereka.
Diharapkan prinsip meritokrasi dapat menjadi dasar, sehingga PNS yang bekerja keras bisa mendapatkan penghargaan yang lebih baik dibandingkan dengan yang hanya melakukan rutinitas.
Inti dari gaji tunggal terdapat pada sistem penilaian.
Selama ini, gaji PNS ditentukan oleh pangkat dan golongan, namun kedepannya, gaji pns akan ditetapkan berdasarkan nilai jabatan.
Ini berarti, dua PNS dengan pangkat yang sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung pada bobot pekerjaan mereka.
Aspek yang diperhitungkan mencakup beban kerja, tanggung jawab, risiko, dan pencapaian kinerja.
Hal ini membuat banyak PNS mulai membayangkan perubahan besar dalam struktur gaji mereka.
BKN pernah merilis tabel contoh gaji PNS yang didasarkan pada kelas jabatan. Misalnya, gaji pegawai dalam jabatan fungsional dapat bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp8,9 juta, tergantung pada kelas jabatan yang dipegang.
ASN di Jakarta, yang memiliki indeks kemahalan 117,54, akan pasti mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan PNS di wilayah dengan indeks yang lebih rendah.
Namun, semua ini masih merupakan gambaran, bukan keputusan resmi dari pemerintah.
Penerapan penggajian tunggal disebut dalam dokumen itu akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.
“Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” dikutip dari dokumen (8/9).
Selain itu, besaran Gaji PNS selama ini juga dinilai tidak mencerminkan penghasilan yang sesungguhnya, karena di samping menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, khusus) dan sejumlah honorarium dari berbagai sumber lainnya.
Struktur Gaji PNS yang sangat kompleks itu, lalu disebut sulit dijadikan barometer kinerja bagi seorang PNS.
Oleh sebab itu, sudah sejak lama bergulir rencana pemerintah mengubah skema gaji para ASN menjadi single salary, sebagaimana kembali termuat dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun.
Dua sistem itu diarahkan untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.
Adapun definisi detail penggajian tunggal atau single salary terungkap dalam ivil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017.
Rencana penerapan single salary ini telah lama bergulir dan kembali dimunculkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut.
Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi