RADARSEMARANG.ID — Pada 31 Oktober 2023, Presiden Jokowi meresmikan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023, mengakhiri masa berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
UU terbaru ini memberikan jaminan pensiun bagi semua Pegawai ASN, termasuk PPPK.
Langkah signifikan UU ini adalah memberikan hak pensiun kepada PPPK, menghapuskan ketidaksetaraan dengan PNS.
Selain itu, memberikan penghargaan dan fasilitas lainnya untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan Pegawai ASN.
UU ini menegaskan peran penting Pegawai ASN sebagai pelaksana tugas pemerintahan dan pembangunan nasional.
Integritas, profesionalisme, dan bebas dari praktik korupsi menjadi fokus utama.
UU Nomor 20 Tahun 2023 mencakup penguatan pengawasan Sistem Merit, penataan kebutuhan PNS dan PPPK, serta digitalisasi Manajemen ASN untuk efisiensi.
UU ini menetapkan batas usia pensiun yang berbeda untuk jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Penataan tenaga honorer juga menjadi prioritas, dengan target penyelesaian pada Desember 2024.
Dengan langkah-langkah inovatif ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah bagi Pegawai ASN di Indonesia.
Transformasi dalam pengelolaan ASN dan peningkatan kesejahteraan menciptakan lingkungan kerja yang memotivasi dan memajukan setiap individu.
UU ini bukan hanya perubahan hukum, tetapi juga sumber inspirasi bagi para pahlawan tanpa tanda jasa yang setiap hari bekerja keras demi kemajuan bangsa.
UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah:
1) penguatan pengawasan Sistem Merit.
2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).
3) kesejahteraan PNS dan PPPK;
4) penataan tenaga honorer; dan
5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial:
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
b. Jabatan Nonmanajerial:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Setelah resmi ditandatangani oleh Presiden, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kini menjadi dasar hukum baru yang mengatur hak dan kewajiban PNS aktif maupun pensiunan.
Dalam regulasi ini, terdapat sejumlah ketentuan yang menjamin keberlangsungan hak finansial bagi para pensiunan PNS.
Salah satu sorotan utama adalah jaminan pensiun yang mencakup 4 komponen utama, yang disebut sebagai “hadiah” dari negara untuk para abdi negara yang telah purna tugas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran untuk komponen tersebut telah disiapkan melalui mekanisme anggaran tahunan.
4 Tunjangan Pensiunan PNS
Berikut adalah rincian 4 jenis tunjangan yang diberikan kepada pensiunan PNS berdasarkan UU ASN dan PP Nomor 8 Tahun 2024:
- Gaji Pokok Pensiun
Gaji pokok merupakan komponen utama dalam penerimaan bulanan pensiunan.
Besarannya dihitung berdasarkan golongan terakhir saat pensiun, dengan kisaran sebagai berikut:
• Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
• Golongan II hingga IV: mulai dari Rp1,7 juta, dengan golongan tertinggi mencapai sekitar Rp4,9 juta per bulan
Perlu dicatat bahwa meskipun angka ini tampak tidak jauh berbeda dari masa aktif, besaran gaji pokok pensiun tetap lebih kecil karena tidak lagi mencakup berbagai tunjangan tambahan yang hanya diberikan saat aktif bekerja.
- Tunjangan Suami/Istri
Pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan berhak menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok.
Contoh:
Jika gaji pokok Anda Rp3.000.000, maka tunjangan suami/istri yang diterima adalah Rp300.000 per bulan.
- Tunjangan Anak
- Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk dua anak.
Syarat menerima tunjangan anak:
Anak belum menikah Belum bekerja Berusia di bawah 21 tahun
Baca Juga: Sosok Sayyid Jakfar Al Barzanji Pengarang Kitab Al Barzanji yang Dibaca Maulid Nabi Muhammad SAW
Jika anak masih melanjutkan pendidikan (kuliah, sekolah, atau kursus), maka tunjangan dapat diperpanjang hingga usia maksimal 25 tahun.
- Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras)
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang setara 10 kilogram beras per orang, mengacu pada harga beras Rp7.242/kg, sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2015.
Catatan penting:
meskipun harga beras nasional saat ini lebih tinggi, tunjangan pangan tetap mengikuti standar harga dari Kementerian Keuangan yang belum diperbarui.
Diketahui, dengan diberlakukannya UU ASN Tahun 2023, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin hak pensiunan secara konsisten dan legal. (fal)
—————————————————
Untuk memudahkan Anda mendapatkan informasi terkini, unduh aplikasi radarsemarang.id yang sudah tersedia di Play Store dan App Store.
Dapatkan update berita terbaru! cukup klik link berikut ini:
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.radarsemarang
App Store : https://apps.apple.com/app/radar-semarang/id6745203885
Segera unduh dan nikmati kemudahan dalam mengikuti berbagai informasi menarik!
Editor : Baskoro Septiadi