RADARSEMARANG.ID — Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat setiap bulan.
Hal ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat, yang efektif berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Sebelumnya, peningkatan pangkat hanya bisa diajukan dua kali setahun, namun dengan aturan baru ini, ASN bisa mengajukan setiap tanggal 1 Januari hingga 1 Desember sepanjang tahun.
Perubahan ini menggantikan aturan sebelumnya dari Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur kenaikan pangkat hanya terjadi enam kali setahun.
Dengan regulasi baru, proses pengajuan akan menjadi lebih cepat, fleksibel, dan memberikan penghargaan yang lebih responsif atas pengabdian dan prestasi PNS.
Menurut Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh, kebijakan ini merupakan langkah penting agar karier ASN dapat berkembang lebih dinamis.
Aturan ini juga diharapkan membantu ASN yang mengikuti studi lanjutan—karena mereka bisa lebih cepat mengajukan kenaikan pangkat ketika memenuhi syarat.
Mekanisme baru juga akan mempercepat birokrasi kepegawaian.
Dengan adanya kesempatan pengajuan 12 kali setahun, proses administrasi yang sebelumnya memakan waktu hingga beberapa bulan bisa dipangkas drastis.
Insentif ini diharapkan memberikan motivasi lebih bagi ASN dalam pelayanan publik.
Regulasi ini telah diterbitkan 1 September 2025 oleh pemerintah yakni peraturan BKN Nomor 4 tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan peraturan tersebut terdapat 4 pasal yang mengatur tentang Kenaikan Pangkat PNS.
Mulai dari ketentuan umum, periodisasi kenaikan pangkat, hingga ketentuan penutup.
Informasi BKN bahwa kenaikan pangkat PNS setiap bulan memang memungkinkan proses kenaikan pangkat lebih sering dilakukan.
Namun, proses UJIKOM dan penetapan Jabatan Fungsional memiliki jadwal dan proses terpisah bagi PNS
Berikut ini proses UJIKOM yang harus dilalui para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Diadakan 12 kali dalam setahun, atau setiap bulan pantau terus informasi resminya.
- Dalam UJIKOM ini menggunakan sistem computer-based test dan/atau presentasi dan wawancara.
- Peserta yang tidak lulus diberik waktu kembali yakni dapat mengikuti uji kompetensi ulang (remedial)
Sementara untuk jadwal penetapan Jabatan Fungsional tidak otomatis setiap bulan, tetapi terkait dengan jadwal UJIKOM dan proses penilaian lainnya.
Adapun syarat kenaikan pangkat yang masih dipakai saat ini, yakni apabila yang bersangkutan itu mengisi data Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG) atau Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dengan baik dan benar, up to date.
Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Begini Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Dan di awal September 2025 ini BKN mencabut dan membatalkan peraturan tahun 2023, menggantinya dan menambah waktu kenaikan pangkat dari 6 bulan menjadi 12 bulan dan hal ini dikatakanlah 1 bulan sekali. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi