Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji dan Tunjangan DPR Tinggi, Selain Itu Juga Bebas Pajak Penghasilan, Benarkah?

Falakhudin • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 12:37 WIB
Gaji dan Tunjangan DPR Tinggi Juga Bebas Pajak Penghasilan Benarkah?
Gaji dan Tunjangan DPR Tinggi Juga Bebas Pajak Penghasilan Benarkah?

 

RADARSEMARANG. ID — Polemik mengenai gaji anggota DPR kembali menarik perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Isu ini mencuat setelah muncul kabar para legislator menerima gaji hingga Rp3 juta per hari.

Gaji pokok anggota DPR sebenarnya hanya sekitar Rp6,5–7 juta per bulan.

 

Namun, penerimaan total bisa membengkak karena adanya berbagai tunjangan melekat.

Angka ini membuat jumlah take home pay anggota DPR bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perdebatan.

Siapa sebenarnya yang mengatur gaji anggota DPR?

 

Apakah murni ditentukan DPR atau berdasarkan regulasi pemerintah?

Pertanyaan ini dinilai penting karena gaji dan tunjangan DPR bersumber dari APBN.

Untuk memahami hal ini, perlu ditelusuri dasar hukum, aturan pemerintah, serta mekanisme penetapan gaji dan tunjangan legislatif di Indonesia.

Menurut Undang-Undang/ UU Nomor 12 Tahun 1980, di akhir masa jabatan, anggota DPR akan memperoleh uang pensiun.

Besaran uang pensiun tersebut sebanyak 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.

 

Ketentuan besaran pensiun pokok minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR yaitu sebesar 60 persen dari gaji pokok.

Selain menikmati gaji dan tunjangan yang besar, DPR ternyata juga mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh). 

Dilansir dari Kompas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa anggota DPR dan pejabat negara lain mendapatkan tunjangan PPh.

DJP pun memastikan tunjangan PPh anggota DPR RI dan pejabat negara lainnya tetap dibayarkan ke kas negara.

Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya polemik mengenai gaji anggota DPR yang dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara, sehingga seolah-olah bebas pajak.

 

“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli (25/8/2025).

Rosmauli menjelaskan, mekanisme pembayaran pajak bagi anggota DPR dan pejabat negara berbeda dengan pekerja pada umumnya karena gaji dan tunjangan mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, kewajiban pajak anggota DPR dan pejabat lain langsung dilaksanakan oleh bendahara negara alias Kemenkeu melalui sistem penggajian.

Dengan mekanisme ini, pajak anggota DPR dan pejabat dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan secara langsung oleh Kemenkeu.

Sehingga, mereka menerima penghasilan bersih atau neto, sementara pajaknya sudah dibayarkan ke kas negara melalui APBN.

 

“Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Rosmauli juga menegaskan bahwa praktik seperti ini bukan hal yang istimewa, sebab di sektor swasta pun banyak perusahaan yang memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh karyawannya, sehingga pegawai hanya menerima penghasilan bersih.

“Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda demi kepastian dan kemudahan administrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, selain tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan, publik juga menyoroti komponen tunjangan PPh Pasal 21 anggota DPR.

Sebab, dengan adanya tunjangan PPh Pasal 21 itu, dapat berarti anggota DPR dibebaskan dari pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara.

 

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipungut atas gaji atau penghasilan yang diterima penerima gaji sesuai dengan Undang-Undang/ UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif pajak ini bersifat progresif.

Misalnya, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5 persen, lalu penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen.

Gaji DPR RI Rp 230 Juta Per Bulan Berikut Rinciannya
Gaji DPR RI Rp 230 Juta Per Bulan Berikut Rinciannya

 

Merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, gaji anggota DPR dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara.

Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 ini mencapai Rp 2,69 juta per bulan. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#take home pay anggota DPR #anggaran pendapatan dan belanja negara #Gaji Anggota DPR Naik #Rosmauli #gaji anggota dprd #bebas pajak #uang pensiun anggota dpr seumur hidup #bebas pajak penghasilan #tunjangan PPh anggota DPR RI dan pejabat negara lainnya tetap dibayarkan ke kas negara #anggota DPR akan memperoleh uang pensiun #gaji pokok anggota DPR #gaji anggota dpr #Gaji Pokok #Gaji Anggota DPR RI #Pajak penghasilan anggota DPR #uang pensiun #gaji anggota dpr ri naik #gaji dan tunjangan dpr ri #UU Nomor 12 Tahun 1980 #menteri keuangan #gaji anggota DPR yang dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 #anggota tni #Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) #uang pensiun dpr #Regulasi Pemerintah #anggota DPR dan pejabat negara lain mendapatkan tunjangan PPh #Sekretariat Jenderal DPR RI #UU nomor 7 tahun 2021 #tunjangan perumahan #uang pensiun anggota dpr #uang pensiun dpr seumur hidup #tunjangan PPh Pasal 21 anggota DPR #gaji dan tunjangan legislatif di Indonesia #Polri #kewajiban pajak anggota DPR dan pejabat