RADARSEMARANG.ID — Polemik mengenai gaji anggota DPR kembali menarik perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Isu ini mencuat setelah muncul kabar para legislator menerima gaji hingga Rp3 juta per hari.
Gaji pokok anggota DPR sebenarnya hanya sekitar Rp6,5–7 juta per bulan.
Namun, penerimaan total bisa membengkak karena adanya berbagai tunjangan melekat.
Angka ini membuat jumlah take home pay anggota DPR bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perdebatan.
Siapa sebenarnya yang mengatur gaji anggota DPR?
Apakah murni ditentukan DPR atau berdasarkan regulasi pemerintah?
Pertanyaan ini dinilai penting karena gaji dan tunjangan DPR bersumber dari APBN.
Untuk memahami hal ini, perlu ditelusuri dasar hukum, aturan pemerintah, serta mekanisme penetapan gaji dan tunjangan legislatif di Indonesia.
Menurut Undang-Undang/ UU Nomor 12 Tahun 1980, di akhir masa jabatan, anggota DPR akan memperoleh uang pensiun.
Besaran uang pensiun tersebut sebanyak 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.
Ketentuan besaran pensiun pokok minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.
Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR yaitu sebesar 60 persen dari gaji pokok.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) membeberkan penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mencapai sekitar Rp 230 juta per bulan atau sekitar Rp 2,8 miliar per tahun.
Jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan.
Menurut data daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) DPR 2023–2025, negara harus menyiapkan Rp 1,6 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR sepanjang 2025.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 1,2 triliun dan 2024 yang sebesar Rp 1,18 triliun.
Gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 4,62 juta, dan Ketua DPR Rp 5,04 juta.
Di luar gaji pokok, ada sederet tunjangan yang membuat take home pay anggota DPR melonjak, bahkan bisa menembus Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan dengan tambahan fasilitas.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI:
1. Tunjangan Melekat
Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan:
Rp 9,7 juta (anggota),
Rp 15,6 juta (wakil ketua),
Rp 18,9 juta (ketua)
Tunjangan beras: Rp 12.000.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1,7–2,6 juta
2. Tunjangan Lain
Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta (anggota),
Rp 6,45 juta (wakil ketua),
Rp 6,69 juta (ketua)
Tunjangan komunikasi: Rp 15,55 juta (anggota),
Rp 16 juta (wakil ketua),
Rp 16,46 juta (ketua)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
Rp 3,75 juta (anggota),
Rp 4,5 juta (wakil ketua),
Rp 5,25 juta (ketua)
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta
Asisten anggota: Rp 2,25 juta
Tunjangan perumahan: Rp 50 juta
Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode
3. Biaya Perjalanan Dinas Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta
Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta
Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta
Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta
Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.
Jika ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan tunjangan lain yang bersifat situasional, angka itu bisa mendekati Rp 230 juta per bulan mantap kan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi