RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kabar Bahagia buat para pensiunan.
Bulan ini pemerintah Indonesia menaikkan uang pensiunan.
BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.
BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan struktural Eselon I;
Jabatan struktural Eselon II;
Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden
Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan :
Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
Memiliki kinerja yang baik
Memiliki moral dan integritas yang baik; dan
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.
Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan setelah mereka memasuki masa pensiun.
Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan bisa tersenyum lega.
Pasalnya, pencairan gaji bulanan Pensiunan PNS berikut sejumlah tunjangan dari PT Taspen dijadwalkan akan dilakukan pada September 2025.
Informasi ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah /PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur secara jelas mengenai hak-hak finansial pensiunan PNS, termasuk gaji pokok dan tunjangan tambahan.
Berikut adalah tiga jenis tunjangan yang akan disalurkan bersamaan dengan gaji pokok pada September 2025:
1. Tunjangan Pangan
Pensiunan PNS berhak atas tunjangan pangan senilai Rp72.420, yang ekuivalen dengan 10 kilogram beras (dengan asumsi harga beras Rp7.242/kg).
2. Tunjangan Anak
Tunjangan ini diberikan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan batas maksimum untuk dua anak
Contoh estimasi tunjangan anak untuk pensiunan golongan II:
IIa: Rp34.962 – Rp56.678
IIb: Rp34.962 – Rp59.076
IIc: Rp34.962 – Rp61.574
IId: Rp34.962 – Rp64.176
3. Tunjangan Pasangan (Suami/Istri)
Tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, khusus untuk pasangan sah pensiunan.
Estimasi penerimaan tunjangan pasangan bagi pensiunan golongan II:
IIa: Rp174.810 – Rp283.390
IIb: Rp174.810 – Rp295.380
IIc: Rp174.810 – Rp307.870
IId: Rp174.810 – Rp320.880
Gaji dan Tunjangan Bervariasi Berdasarkan Golongan.
Perlu diketahui, jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS akan berbeda-beda, tergantung pada golongan terakhir saat pensiun.
Oleh karena itu, penting bagi pensiunan untuk memahami hak masing-masing sesuai golongan.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melakukan perubahan besar terhadap skema penggajian pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 18 Tahun 2019.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Mulai Berlaku Januari 2024.
Salah satu poin utama dalam PP terbaru ini adalah kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku efektif sejak 26 Januari 2024.
Namun, pencairan kenaikan ini secara penuh baru akan diterima pensiunan pada 1 Agustus 2025, setelah dilakukan proses verifikasi.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan, dari golongan I hingga golongan IV, sebagai bagian dari instruksi langsung Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara pasca-pensiun.
Pembayaran gaji pensiunan dilakukan secara rutin setiap awal bulan oleh PT Taspen.
Agar gaji bisa segera dicairkan, para pensiunan diwajibkan melakukan autentikasi terlebih dahulu, salah satunya melalui aplikasi Andal by Taspen yang dirancang untuk memudahkan proses verifikasi.
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Langkah Strategis untuk Kesejahteraan ASN Pensiunan.
Perombakan aturan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan sistem keuangan negara yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dengan kenaikan gaji pensiunan ini, diharapkan para pensiunan ASN tetap dapat menikmati masa tua dengan layak. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi