Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair September 2025, Ini Rinciannya

Falakhudin • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:36 WIB
Segini Besarnya Gaji PNS dan Pensiunan Setelah Resmi Naik 16 Persen Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Segini Besarnya Gaji PNS dan Pensiunan Setelah Resmi Naik 16 Persen Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kabar Bahagia buat para pensiunan.

Bulan ini pemerintah Indonesia menaikkan uang pensiunan.

BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.

 

BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden :

65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :

 

Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian.

Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;

62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.

60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku :

Jabatan struktural Eselon I;

Jabatan struktural Eselon II;

 

Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;

Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat.

Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

 

58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku :

Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran

Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden

 

Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan :

Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;

Memiliki kinerja yang baik

Memiliki moral dan integritas yang baik; dan

 

Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.

Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan setelah mereka memasuki masa pensiun.

Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.

Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.

Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

 

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan bisa tersenyum lega.

Pasalnya, pencairan gaji bulanan Pensiunan PNS berikut sejumlah tunjangan dari PT Taspen dijadwalkan akan dilakukan pada September 2025.

Informasi ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah /PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur secara jelas mengenai hak-hak finansial pensiunan PNS, termasuk gaji pokok dan tunjangan tambahan.

Berikut adalah tiga jenis tunjangan yang akan disalurkan bersamaan dengan gaji pokok pada September 2025:

1. Tunjangan Pangan

Pensiunan PNS berhak atas tunjangan pangan senilai Rp72.420, yang ekuivalen dengan 10 kilogram beras (dengan asumsi harga beras Rp7.242/kg).

 

2. Tunjangan Anak

Tunjangan ini diberikan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan batas maksimum untuk dua anak

 

Contoh estimasi tunjangan anak untuk pensiunan golongan II:

IIa: Rp34.962 – Rp56.678

IIb: Rp34.962 – Rp59.076

IIc: Rp34.962 – Rp61.574

IId: Rp34.962 – Rp64.176

 

3. Tunjangan Pasangan (Suami/Istri)

Tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, khusus untuk pasangan sah pensiunan.

 

Estimasi penerimaan tunjangan pasangan bagi pensiunan golongan II:

IIa: Rp174.810 – Rp283.390

IIb: Rp174.810 – Rp295.380

IIc: Rp174.810 – Rp307.870

IId: Rp174.810 – Rp320.880

 

 

Gaji dan Tunjangan Bervariasi Berdasarkan Golongan.

Perlu diketahui, jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS akan berbeda-beda, tergantung pada golongan terakhir saat pensiun.

Oleh karena itu, penting bagi pensiunan untuk memahami hak masing-masing sesuai golongan.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melakukan perubahan besar terhadap skema penggajian pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 18 Tahun 2019.

 

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Mulai Berlaku Januari 2024.

Salah satu poin utama dalam PP terbaru ini adalah kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku efektif sejak 26 Januari 2024.

Namun, pencairan kenaikan ini secara penuh baru akan diterima pensiunan pada 1 Agustus 2025, setelah dilakukan proses verifikasi.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan, dari golongan I hingga golongan IV, sebagai bagian dari instruksi langsung Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara pasca-pensiun.

Pembayaran gaji pensiunan dilakukan secara rutin setiap awal bulan oleh PT Taspen.

Agar gaji bisa segera dicairkan, para pensiunan diwajibkan melakukan autentikasi terlebih dahulu, salah satunya melalui aplikasi Andal by Taspen yang dirancang untuk memudahkan proses verifikasi.



Golongan I 

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

 

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

 

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

 

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

 

Langkah Strategis untuk Kesejahteraan ASN Pensiunan.

Perombakan aturan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan sistem keuangan negara yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dengan kenaikan gaji pensiunan ini, diharapkan para pensiunan ASN tetap dapat menikmati masa tua dengan layak. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Gaji Pensiunan PNS Golongan II #kenaikan gaji pensiunan #Pensiunan PNS Golongan I #tunjangan pasangan #tunjangan pangan #batas usia pensiun bagi guru besar #gaji pensiunan dan janda duda #gaji pensiunan akan mengalami kenaikan #batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun #Wakil Menteri #Jabatan hakim #Pensiunan PNS akan menerima tunjangan anak #pp nomor 8 tahun 2024 #pensiunan pns #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #Batas usia pensiun pekerja #kenaikan gaji pensiunan PNS Tahun 2025 #gaji pppk #gaji pensiunan PNS dan PPPK #batas usia pensiun PNS dan PPPK #tunjangan anak #pensiunan golongan IIIA #Gaji pensiunan janda duda #kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #pensiunan PNS golongan I II III IV #Penerima pensiun #gaji pensiunan #pensiunan golongan III dan IV #pensiunan golongan II #Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai #Gaji Pensiunan PNS Golongan I #gaji pensiunan ASN #menteri keuangan sri mulyani #Batas Usia Pensiun BUP #batas usia pensiun PNS #menaikkan uang pensiunan #pensiunan pns 2025 #pensiunan PNS dan janda atau duda PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 #gaji pensiunan PNS golongan IV #gaji pns #Pensiunan Pegawai Negeri Sipil #Jabatan Pengawas #gaji pensiunan janda duda PNS #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #kenaikan gaji pensiunan Tahun 2025 #pensiunan PNS aktif #Batas usia pensiun ASN #Penerima Pensiun adalah #Batas usia pensiun P3K #pt taspen #gaji pensiunan PNS IV d #Jabatan Dokter #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan Naik 12 Persen #gaji PNS 2025 #kenaikan gaji pensiunan 2025 #Pensiun Pegawai #Jabatan Pengawas Sekolah #Gaji Pensiunan PNS Golongan III #gaji pppk 2025 #Gaji pensiunan belum cair #batas usia pensiun ASN 2025 #gaji PNS 2025 naik #batas usia Pegawai Negeri Sipil #Pensiunan PNS dapat mobil #aplikasi Andal by Taspen #Gaji PPPK Daerah #Kesejahteraan ASN Pensiunan #gaji pensiunan bagi ahli waris #Batas Usia Pensiun #tunjangan pangan pensiunan PNS #Gaji PNS 2026 #pegawai negeri sipil