Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

5 Tipe Mantan PNS yang Dapat Rapelan Gaji Pensiunan Besar

Falakhudin • Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:42 WIB

 

Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Mulai Kapan Berlaku?
Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Mulai Kapan Berlaku?

 

RADARSEMARANG.ID — Setiap bulan, PT Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan dilakukan tepat waktu langsung ke rekening penerima.

Namun menjelang pencairan gaji, berbagai pertanyaan bermunculan di kalangan pensiunan.

Salah satu yang paling sering dipertanyakan adalah “Apakah akan ada kenaikan gaji pensiun tahun ini?”

 

Pertanyaan semacam ini kerap disampaikan oleh penerima manfaat di akun media sosial resmi Taspen.

Melalui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 8 Tahun 2024, nominal gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen.

Langkah ini diambil untuk menjamin kualitas hidup di masa tua, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

 

Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan PNS, namun nominal yang diterima berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat pensiun.

Setiap awal bulan tepatnya 1 -3 September 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersiap menerima pencairan gaji pensiunnya.

Pemerintah memang telah menerbitkan beberapa regulasi terkait gaji pensiunan sepanjang tahun 2024-2025.

Salah satu regulasi terbaru yang diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 14 Tahun 2024.

 

Namun, aturan ini tidak mencakup kenaikan gaji bulanan, melainkan hanya mengatur pemberian gaji ke-13.

PP ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada:

a) Aparatur Negara;

b) Pensiunan;

 

 

c) Penerima Pensiun; dan

d) Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Untuk saat ini, ketentuan yang digunakan dalam pencairan gaji pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang diberlakukan sejak awal tahun.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% dibanding tahun sebelumnya.

Dengan demikian, aturan ini masih menjadi acuan utama untuk pencairan di bulan Agustus 2025 dan belum ada perubahan besaran gaji pensiunan. 

Pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui kanal resminya menjelaskan bahwa skema pensiun PNS telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.

Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa besaran pensiun dihitung berdasarkan rumus 2,5 persen dikalikan jumlah tahun masa kerja, lalu dikalikan dengan gaji pokok terakhir yang diterima.

Rumus ini secara sederhana berarti bahwa semakin lama masa kerja seorang PNS maka semakin besar pula persentase pensiun yang didapat.

 

 

Namun, pemerintah menetapkan batas maksimum dan minimum yang harus dipatuhi, yaitu pensiun tidak boleh melebihi 75 persen dan tidak boleh kurang dari 40 persen dari gaji pokok terakhir.

Selain itu, besaran pensiun tidak boleh berada di bawah standar gaji pokok terendah sesuai ketentuan terbaru mengenai struktur gaji PNS.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima kategori pensiunan yang akan menerima rapelan kenaikan gaji terbesar pada tahun 2025 melalui PT Taspen.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para purnabhakti yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri demi kemajuan bangsa.

Menurut informasi, dana rapelan kenaikan gaji tersebut akan mulai disalurkan Taspen pada bulan ini.

 

Rapelan yang diterima merupakan sisa pembayaran dari kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/duda PNS.

Aturan itu sebenarnya berlaku sejak Januari 2024, namun sebagian pembayaran tertunda karena proses validasi data.

PT Taspen menegaskan bahwa tahap pertama pencairan akan diprioritaskan bagi pensiunan yang telah melengkapi persyaratan administrasi dan lolos verifikasi.

Adapun lima kategori penerima rapelan tahap awal meliputi:

- Pensiunan Golongan III & IV yang pensiun setelah tahun 2010 serta datanya sudah terverifikasi digital.

- Penerima SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terbaru sebelum 30 Juni 2025 yang tercatat dalam sistem e-KGB nasional.

 

- Pensiunan dengan administrasi bersih, tanpa tunggakan maupun masalah dokumen.

- Pensiunan dengan pembayaran tertunda pada periode Mei–Juli 2025 akibat verifikasi manual.

Pensiunan baru yang mulai purnatugas Januari–Maret 2025, biasanya mendapat rapelan lebih besar.

Pemerintah memastikan, pensiunan di Golongan IV A hingga IV E akan menerima nominal rapelan terbesar tahun ini, jauh lebih tinggi dibandingkan golongan lain.

 

Dengan adanya kepastian ini, ribuan pensiunan ASN diimbau segera mempersiapkan kelengkapan dokumen agar pencairan berjalan lancar tanpa hambatan. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#kenaikan gaji pensiunan #pp nomor 14 tahun 2024 #gaji pensiunan dan janda duda #gaji pensiunan akan mengalami kenaikan #pp nomor 8 tahun 2024 #pensiunan pns #kenaikan gaji asn #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #badan kepegawaian negara #Gaji PPPK BNN #kenaikan gaji pensiunan PNS Tahun 2025 #gaji pppk #Gaji Pokok #Gaji pensiunan janda duda #kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen #media sosial #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #Penerima pensiun #Golongan IV A hingga IV E #gaji pensiunan #Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai #Penerima Tunjangan #gaji pensiunan ASN #Pensiunan adalah #gaji ketiga belas #gaji pns #Pensiunan Pegawai Negeri Sipil #Kenaikan Gaji Berkala PPPK #gaji pensiunan janda duda PNS #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #Penerima Tunjangan adalah #kenaikan gaji pensiunan Tahun 2025 #besaran gaji pensiunan #Penerima Pensiun adalah #pt taspen #badan kepegawaian negara (bkn) #PP Nomor 11 Tahun 2025 #presiden prabowo subianto #Gaji Pensiunan Naik 12 Persen #gaji PNS 2025 #kenaikan gaji pensiunan 2025 #Pensiunan ASN #gaji pppk 2025 #Gaji pensiunan belum cair #Kenaikan Gaji #pensiunan yang akan menerima rapelan kenaikan gaji terbesar #gaji PNS 2025 naik #kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara #angin segar #gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen #Gaji PPPK Daerah #gaji pensiunan bagi ahli waris #kenaikan gaji berkala #Gaji PNS 2026