RADARSEMARANG.ID — Presiden Prabowo Prabowo Subianto resmi mengumumkan nota keuangan dan RUU ABPN 2026, namun apakah setelah itu ada kenaikan gaji pensiunan PNS?
Menjelang awal bulan September 2025, isu kenaikan gaji pensiunan PNS masih menjadi perbincangan hangat penerima.
Diketahui, gaji pensiunan PNS akan ditransfer melalui PT Taspen sebagai lembaga yang berperan dalam bidang asuransi sosial dan dana pensiun.
Lantas, apakah ada kenaikan gaji pensiunan PNS?
Hingga kini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Taspen melalui Instagram resminya menegaskan bahwa saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.
“Saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait hal tersebut. Mohon menunggu informasi resminya melalui sosial media kami di Facebook, Instagram, Twitter, atas nama PT Taspen (Persero) yang bercentang biru,” tulis @taspen.
Untuk gaji pensiunan PNS golongan I akan menerima nominal paling terendah.
Yakni berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, kemudian disusul oleh golongan II yang hanya menerima Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
3 . Gaji Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Itulah tadi rincian Gaji Pensiunan PNS yang cair September 2025 Golongan I dan II. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi