RADARSEMARANG.ID — Setiap bulan, PT Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan dilakukan tepat waktu langsung ke rekening penerima.
Namun menjelang pencairan gaji, berbagai pertanyaan bermunculan di kalangan pensiunan.
Salah satu yang paling sering dipertanyakan adalah “Apakah akan ada kenaikan gaji pensiun tahun ini?”
Pertanyaan semacam ini kerap disampaikan oleh penerima manfaat di akun media sosial resmi Taspen.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, nominal gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen.
Langkah ini diambil untuk menjamin kualitas hidup di masa tua, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan PNS, namun nominal yang diterima berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat pensiun.
Setiap awal bulan tepatnya 1 -3 September 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersiap menerima pencairan gaji pensiunnya.
Pemerintah memang telah menerbitkan beberapa regulasi terkait gaji pensiunan sepanjang tahun 2024-2025.
Salah satu regulasi terbaru yang diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, aturan ini tidak mencakup kenaikan gaji bulanan, melainkan hanya mengatur pemberian gaji ke-13.
PP ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada:
a) Aparatur Negara;
b) Pensiunan;
c) Penerima Pensiun; dan
d) Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Untuk saat ini, ketentuan yang digunakan dalam pencairan gaji pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang diberlakukan sejak awal tahun.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% dibanding tahun sebelumnya.
Dengan demikian, aturan ini masih menjadi acuan utama untuk pencairan di bulan Agustus 2025 dan belum ada perubahan besaran gaji pensiun.
Pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui kanal resminya menjelaskan bahwa skema pensiun PNS telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa besaran pensiun dihitung berdasarkan rumus 2,5 persen dikalikan jumlah tahun masa kerja, lalu dikalikan dengan gaji pokok terakhir yang diterima.
Rumus ini secara sederhana berarti bahwa semakin lama masa kerja seorang PNS maka semakin besar pula persentase pensiun yang didapat.
Namun, pemerintah menetapkan batas maksimum dan minimum yang harus dipatuhi, yaitu pensiun tidak boleh melebihi 75 persen dan tidak boleh kurang dari 40 persen dari gaji pokok terakhir.
Selain itu, besaran pensiun tidak boleh berada di bawah standar gaji pokok terendah sesuai ketentuan terbaru mengenai struktur gaji PNS.
Sebagai contoh, jika seorang PNS memiliki masa kerja selama 30 tahun dan gaji pokok terakhirnya adalah Rp4.500.000, maka ia berhak atas pensiun sebesar 75 persen dari gaji tersebut, yaitu Rp3.375.000 per bulan.
Sementara itu, bagi PNS dengan masa kerja 20 tahun dan gaji terakhir yang sama, pensiun bulanannya menjadi Rp2.250.000, karena hanya mendapatkan 50 persen dari gaji pokok.
Baca Juga: Hak-Gaji Pensiunan PNS, Pegawai Swasta, PPPK dan Tenaga Honorer, Ini Daftar Lengkapnya
Dasar perhitungan ini juga dipengaruhi oleh Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan pembaruan gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Meski besarannya bervariasi tergantung golongan dan masa kerja, angka tersebut menjadi acuan utama dalam menghitung hak pensiun.
Misalnya, seorang PNS golongan IV yang berada di kisaran gaji pokok Rp4,5 juta, akan memperoleh pensiun mendekati batas maksimal jika masa kerjanya sudah mencapai 30 tahun atau lebih.
Baca Juga: Tabel Gaji dan Tunjangan PNS 2025 Berdasarkan Ijazah lulusan
Memahami cara kerja sistem pensiun ini sangat penting, terutama bagi PNS yang ingin merancang masa depannya dengan lebih tenang.
Persiapan sejak dini menjadi kunci agar fase pensiun tidak menjadi beban, melainkan menjadi masa transisi yang aman secara finansial. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi