RADARSEMARANG.ID — Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?
Besarnya Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Berikut daftar rentang gaji pensiunan PNS untuk setiap golongan yang akan diterima mulai Agustus 2025:
1. Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
3. Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
4. Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrullah menjelaskan mengenai usulan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun.
Zudan mengatakan usulan itu hanya untuk jabatan fungsional utama.
“Jadi dari KORPRI itu tidak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun, tidak. Yang diusulkan KORPRI adalah yang sampai jabatan fungsional utama itu pensiunnya di 70 tahun, terutama yang membutuhkan pemikiran, keahlian tinggi, dan saat ini guru yang paling perlu kita berikan perhatian karena guru walaupun sangat hebat, usia pensiunnya baru di umur 60 tahun,” kata Zudan dalam acara Program Kesejahteraan KORPRI yang disiarkan melalui YouTube Setjen KORPRI, Rabu (27/5).
Dia mengatakan saat ini usia pensiun guru masih di 60 tahun.
Hal itu mengakibatkan banyak para guru yang sudah pensiun, tetapi anak-anaknya masih bersekolah.
“Kalau guru utama 70 tahun, guru madya sampai 65 tahun, insyaallah putra putri guru sudah bisa lulus kuliah, kerja, sebelum orang tuanya pensiun. Kalau ini guru-guru bisa kita naikkan usia pensiunnya jabatan fungsional utama guru sampai di 70 tahun, insyaallah guru akan semakin sejahtera,” jelasnya.
Dia juga mengusulkan agar usia pensiun ASN pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun.
Menurutnya, dengan kenaikan batas usia pensiun itu akan meningkatkan kesejahteraan ASN, serta fungsi-fungsi keahlian dapat terus dipertahankan.
Kemudian, untuk jabatan struktural di jabatan pimpinan tinggi utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun.
Lalu, untuk jabatan pimpinan tinggi madya diusulkan pensiun sampai 63 tahun.
Batas usia pensiun ASN diatur dalam pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ini merupakan perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU ini dijelaskan jika usia pensiun ASN memiliki banyak tingkatan.
Untuk jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan madya, jabatan pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun ialah 60 tahun.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap mendapat sejumlah fasilitas dan perlindungan dari negara meski tak lagi aktif bekerja.
Salah satunya berupa penghasilan bulanan yang diberikan secara tetap, selama syarat pensiun terpenuhi.
Termasuk bagi janda atau duda PNS, selama belum menikah lagi.
PT Taspen (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tunjangan hari tua, pensiun, dan jaminan kematian.
Sebagai mitra strategis pemerintah, Taspen berperan penting dalam memastikan hak-hak pensiun para PNS diberikan secara tepat waktu, akurat, dan transparan.
Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan pelayanan yang inklusif, Taspen terus menghadirkan inovasi dalam sistem pencairan dana pensiun.
Skema pencairan gaji pensiunan PNS mengalami pembaruan, termasuk penerapan layanan antar ke rumah dan pencairan melalui jaringan Kantor Pos maupun mitra ritel modern.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi para pensiunan di seluruh Indonesia.
Layanan Antar Gaji Pensiunan ke Rumah.
Layanan ini khusus diberikan kepada:
▪ Pensiunan yang sakit keras atau berusia lanjut
▪ Penerima pensiun yang sulit bepergian
▪▪ Tidak memiliki pendamping yang bisa mewakili
Syarat Layanan Antar Gaji Pensiunan ke Rumah
1 Melaporkan kondisi ke petugas Kantor Pos atau Taspen melalui:
▪ Telepon resmi
▪ Surat permohonan
▪ Aplikasi Taspen Otentik
2 Menyertakan:
▪ KTP
▪ Kartu Taspen
▪ SK Pensiun
▪ Bukti medis (jika diminta)
3 Petugas akan menjadwalkan kunjungan,
membawa dana tunai atau alat elektronik untuk verifikasi
Dari Segi Aspek Keamanan:
▪ Petugas membawa surat tugas resmi
▪ Wajib menunjukkan identitas
▪ Proses difoto/video sebagai bukti penyerahan
▪ Tidak dipungut biaya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi