RADARSEMARANG.ID — Setiap bulan, PT Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan dilakukan tepat waktu langsung ke rekening penerima.
Namun menjelang pencairan gaji, berbagai pertanyaan bermunculan di kalangan pensiunan.
Salah satu yang paling sering dipertanyakan adalah “Apakah akan ada kenaikan gaji pensiun tahun ini?”
Pertanyaan semacam ini kerap disampaikan oleh penerima manfaat di akun media sosial resmi Taspen.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, nominal gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen.
Langkah ini diambil untuk menjamin kualitas hidup di masa tua, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan PNS, namun nominal yang diterima berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat pensiun.
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS setelah kenaikan:
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2024 Setelah Naik 12%.
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Setiap awal bulan tepatnya 1 -3 Agustus 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersiap menerima pencairan gaji pensiunnya.
Pemerintah memang telah menerbitkan beberapa regulasi terkait gaji pensiunan sepanjang tahun 2024-2025.
Salah satu regulasi terbaru yang diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, aturan ini tidak mencakup kenaikan gaji bulanan, melainkan hanya mengatur pemberian gaji ke-13.
PP ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Gaji pensiunan ASN ternyata bisa dicairkan melalui Minimarket seperti Indomaret.
Hal ini membuat para penerima gaji tidak harus melalui kantor pos.
Selain itu, pencairan via Indomaret membuat lebih mudah sebab tak perlu harus mengantre.
Menurut informasi, jika Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiun untuk bulan Agustus 2025 akan dicairkan pada awal bulan, langsung ke rekening masing-masing penerima.
Pencairan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran pensiun lengkap beserta komponen-komponen tunjangannya.
PT Taspen memberikan uang kepada pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan yang diberikan atas pengabdian yang mereka lakukan sewaktu masih aktif bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pensiunan PNS mengeluhkan belum menerima gaji bulanan mereka pada tanggal 1 Agustus 2025.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, gaji pensiun biasanya cair setiap tanggal 1 melalui rekening pribadi maupun Kantor Pos Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi melalui situs web resminya, www.taspen.co.id, mengenai tiga penyebab utama keterlambatan pencairan gaji pensiun, serta solusi yang dapat dilakukan oleh para pensiunan.
Adapun pencairan dilakukan melalui dua jalur utama di antaranya :
--Transfer langsung ke rekening bank penerima.
--Pengambilan manual melalui Kantor Pos Indonesia.
Penerima manfaat yang mengambil di Kantor Pos juga dapat mewakilkan pengambilan kepada anggota keluarga, asalkan menyertakan surat kuasa resmi, yang bisa dibuat sendiri sesuai format yang berlaku.
Baca Juga: Menengok Gaji PNS 90an-Sekarang, Dulu Tak Diminati Sekarang Jadi Favorit Warga
Penyebab Gaji Pensiunan PNS belum cair
--Belum Melakukan Autentikasi Berkala
Taspen mewajibkan seluruh pensiunan melakukan autentikasi sesuai kategori penerima:
Setiap bulan: untuk penerima tunjangan janda/duda/yatim veteran.
Setiap 2 bulan: untuk pensiun veteran sendiri dan janda/duda/yatim tanpa ahli waris tertunjang.
Setiap 3 bulan: untuk pensiun sendiri tanpa ahli waris (anak/pasangan).
Jika autentikasi tidak dilakukan tepat waktu, sistem akan menunda pencairan gaji sebagai bentuk verifikasi ulang data penerima.
-- Belum Mengirimkan Formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri)
SPTB merupakan dokumen penting untuk memastikan data penerima tetap valid dan aktif.
Jika SPTB belum dikirimkan atau belum diterima oleh kantor Taspen, pencairan gaji bisa tertunda.
Solusi: Kirim ulang formulir SPTB ke kantor Taspen terdekat dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
-- Pembayaran Bersifat Susulan
Jika pencairan pada bulan tersebut merupakan pembayaran susulan akibat keterlambatan bulan sebelumnya, maka dana akan dibayarkan setelah tanggal 15 dan bukan pada awal bulan.
Cara Mengatasi Keterlambatan Gaji Pensiunan PNS
Lakukan autentikasi tepat waktu sesuai jadwal kategori penerima.
Pastikan data diri dan dokumen pendukung seperti SPTB selalu diperbarui.
Gunakan kanal resmi seperti aplikasi Taspen Mobile atau hubungi kantor cabang Taspen terdekat untuk memverifikasi status pencairan.
Keterlambatan pencairan gaji pensiunan PNS pada 1 Agustus 2025 bukanlah karena kesalahan sistem, melainkan terkait verifikasi rutin seperti autentikasi dan pengumpulan dokumen. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi