Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Hak-Gaji Pensiunan PNS, Pegawai Swasta, PPPK dan Tenaga Honorer, Ini Daftar Lengkapnya

Falakhudin • Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:52 WIB
Hak-Gaji Pensiunan PNS, Pegawai Swasta, PPPK dan Tenaga Honorer Ini Daftar Lengkapnya
Hak-Gaji Pensiunan PNS, Pegawai Swasta, PPPK dan Tenaga Honorer Ini Daftar Lengkapnya

 

RADARSEMARANG.ID — Bekerja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia melakukan suatu pekerjaan (perbuatan); berbuat sesuatu.

Dalam kamus lain menyebutkan, bekerja ialah aktivitas yang merupakan usaha badan atau usaha akal yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu, lebih dari sekedar hiburan.

Dalam Ensiklopedi Indonesia bekerja diartikan sebagai pengerahan tenaga baik pekerjaan jasmani maupun rohani yang dilakukan untuk menyelenggarakan proses produksi.

 Baca Juga: Gaji PNS Cair Berikut Tunjangan Anak PNS Cara Mendapatkan dan RInciannya

 

Jadi bekerja berarti aktivitas bertujuan memperoleh hasil, mencakup kerja lahir dan batin.

Bekerja dalam pandangan Islam merupakan kerja lahir yang merupakan aktivitas fisik dan juga kerja batin dalam hal ini kerja otak dan kerja hati (qalb).

Bekerja merupakan salah satu amal saleh yang menjadi kewajiban setiap umat Islam.

Tentunya, Islam menganjurkan dan mewajibkan manusia untuk bekerja dan mencari rezeki yang halal dan baik.

 

Bekerja dalam Islam merupakan usaha yang dilakukan dengan serius dengan cara mengerahkan semua tenaga dan pikiran

Masa pensiun menjadi momen peralihan dari sebelumnya bekerja ke fase hidup yang lebih tenang.

Setelah mengabdi selama bertahun-tahun, pensiunan akan mendapat penghargaan atas kontribusinya selama masa kerja.

Penghargaan ini akan diterima para pekerja, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai swasta.

Menjalani masa tua dengan tenang dan layak tentu menjadi harapan banyak pekerja.

 

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apa saja hak-hak yang seharusnya diterima saat memasuki masa pensiun. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah!

Daftar Lengkap Hak Pensiun PNS

Bagi PNS, mereka biasanya membayar iuran 4,75% dari gaji mereka yang otomatis dipotong oleh instansi.

Dana tersebut dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negara atau Taspen untuk kemudian dikembalikan lagi kepada para pensiunan.

Secara umum hak-hak pensiunan PNS mencakup uang pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan lain sebagainya.

Dilansir dari situs Taspen, berikut beberapa manfaat dalam Program Pensiun:

1. Pembayaran Pensiun Setiap Bulan

 

2. Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia) dengan rincian 

- 3 x Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI)

- 2 x Tunjangan Veteran (veteran Sendiri) / 1 x Tunjangan Veteran Janda/ Duda (Jd/Dd Veteran)

3. Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)

- Selama 4 bulan (PNS/Pejabat)

- Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI/Veteran)

 

- Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI)/ Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tidak ada Pensiun Terusan

4. Pensiun Terusan

5. Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu

6. Pensiun ke-13

7. THR (Tunjangan Hari Raya)

Cara Hitung Hak Pensiunan PNS

Besaran dana pensiunan yang diterima PNS diatur berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir yang diembannya.

 

Adapun sumber pembiayaan dana pensiun PNS berasal dari pemerintah, selaku pemberi kerja.

Dana pensiunan ini akan dikelola dan disalurkan oleh Taspen.

Mengacu pada perhitungan dalam laman resmi Taspen, besaran dana pensiun PNS dihitung dengan rumus 2,5% dikalikan masa kerja, dikalikan gaji pokok terakhir yang diterima.

Kemudian dana pensiun ditambah dengan tunjangan berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, terdapat contoh menghitung besaran dana pensiun PNS.

 

Sebagai contoh, jika seorang PNS golongan IV/d diberhentikan dengan hormat dengan masa kerja pensiun 33 tahun 9 bulan dan gaji pokok terakhir dalam masa kerja golongan 27 tahun 3 bulan sebesar Rp 6.373.200 maka akan didapatkan pensiun pokok sebesar Rp 4.779.900.

Besaran pensiunan juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya.

Aturan ini memuat besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan.

Setidaknya terdapat IV golongan, berikut rinciannya:

Pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800

 

Pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600

Pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100.

Hak dan Perhitungan Dana Pensiun Pegawai Swasta

Secara umum, pemberian uang pensiun untuk karyawan swasta sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

a. Aturan Berdasarkan Regulasi Pemerintah

Berdasarkan ketetapan dalam Pasal 56 aturan tersebut, para pekerja atau buruh yang memasuki usia pensiun maka berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak.

 

Lebih lanjut, besaran uang pesangon yang diberikan dihitung berdasarkan lama kerja karyawan di perusahaan dengan kisaran setara 1-9 bulan upah.

Begitu juga dengan pemberian uang penghargaan masa kerja yang juga dihitung berdasarkan lama kerja dengan kisaran 2-10 bulan upah.

Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja;

dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

b. Uang Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain komponen pesangon di atas, biasanya karyawan swasta yang memasuki usia pensiun juga berhak mendapatkan dana dari program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program JP, peserta yang terdaftar tidak perlu lagi memikirkan keuangan pada masa pensiun.

Pasalnya, mereka akan mendapat manfaat berupa uang tunai bulanan sejak memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.

Hal ini sebagai timbal balik atas iuran yang wajib dibayarkan setiap bulannya selama karyawan swasta bekerja sebesar 3%, dengan pembagian 2% di upah ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dari upah ditanggung oleh peserta.

 

Manfaat JP yang diterima oleh karyawan yang pensiun paling sedikit Rp 399.700 dan paling banyak ditetapkan Rp 4.792.300 per bulan.

Besaran angka ini disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Selain JP terdapat juga program BPJS Ketenagakerjaan lain berupa jaminan hari tua (JHT), yaitu manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat JHT adalah pemberian uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Besaran manfaat program ini sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor peserta ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta yang dibayar secara sekaligus.

 

Sementara besaran iuran yang dibayarkan untuk program JHT adalah sebesar 5,7% dari upah dengan ketentuan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% lainnya ditanggung oleh pengusaha/pemberi kerja.

Baik JP maupun JHT, keduanya bersifat wajib, artinya pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta, sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Bagaimana dengan PPPK dan Honorer?

Status pekerjaan di pemerintah Indonesia juga mengenal istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga honorer.

Lantas, apa saja hak-hak mereka saat pensiun?

a. PPPK

PPPK merupakan salah satu jenis kategori pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Awalnya dana pensiun hanya akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 lalu telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.

 

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023.

Komponen penghargaan bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, yakni penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

“Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua,” bunyi Pasal 21 ayat (6).

 

Dengan demikian, PPPK juga mendapatkan uang pensiun.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

b. Tenaga Honorer

Dalam Undang‑Undang Nomor20 Tahun2023 dijelaskan bahwa ASN akan memperoleh berbagai jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.

Namun pada pasal 5, dijelaskan bahwa yang termasuk ASN adalah mereka yang berstatus PNS dan PPPK.

 

Honorer sendiri tidak dicantumkan dalam beleid tersebut.

Dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja.

Jaminan tersebut diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

 

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial,” tulis pasal 22 ayat 3. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#jadwal pencairan gaji ke 13 PNS #kenaikan gaji pensiunan #Batas Usia Pensiunan PNS #Pensiunan PNS Golongan I #hak pensiunan PNS #twibbon agustusan #Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025 #pp nomor 14 tahun 2024 #PNS golongan 3 #gaji pensiunan dan janda duda #angka perceraian pasca pengangkatan ASN PPPK #kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen #PNS Golongan III D #HUT RI 17 Agustus 2025 #berapa gaji pns #tenaga honorer #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Batas Usia Pensiun TNI #PNS Golongan IVe #batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun #tunjangan pensiunan pns #Tunjangan anak bagi pensiunan PNS #Gaji Ke 13 PPPK 2025 #makna bekerja #gaji pns golongan II #Kenaikan Gaji 8 #Bekerja merupakan #Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV #Pensiunan PNS Golongan III #jaminan pensiun #Pensiunan PNS akan menerima tunjangan anak #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). #Perbandingan Gaji PNS vs PPPK #Batas Usia Pensiunan PNS Dalam UU ASN Diperbarui Jokowi #Gaji guru ASN #Gaji pokok PNS Golongan 1 #gaji pensiunan PNS melonjak naik #gaji pns golongan IV #Pensiunan ASN Jombang #Gaji Guru 2025 #Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 #jadwal pencairan gaji ke 13 2025 #Pensiunan PNS Golongan II #BPJS KETENAGAKERJAAN #Menpan RB 2025 #batas usia pensiun prajurit #pajak PNS golongan 4 #pensiunan pns #PNS golongan 4c #kesejahteraan ASN #Bank KB Bukopin Syariah #pensiunan PNS golongan Id #kenaikan gaji asn #Gaji ke 13 Pensiunan PNS #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #Batas usia pensiun pekerja #badan kepegawaian negara #Tunjangan Anak Pensiunan PNS 2025 #twibbon 17 agustus #Daftar komponen gaji pns #Gaji Pensiunan PNS Janda Duda #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Manfaat Tunjangan Anak bagi Keluarga Pensiunan PNS #Pensiun Terusan #HUT RI 17 Agustus #twibbon 17 agustusan #gaji pppk #gaji pensiunan PNS dan PPPK #perbedaan gaji pns dan pensiunan #kenaikan gaji PNS hingga 8 persen #gaji asn 2025 #Gaji PNS Golongan I sampai IV #Dana Pensiun Pegawai Swasta #Gaji pns belum cair #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #pensiunan PNS golongan I II III IV #Nominal Gaji PNS Golongan III D #pegawai asn #gaji ke 13 pensiunan PNS 2025 #Bank KB Bukopin #skema penggajian pensiunan Pegawai Negeri Sipil #Gaji Pegawai Negeri Sipil #Daftar Lengkap Hak Pensiun PNS #kesejahteraan ASN PPPK #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 #Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai #Gaji Pensiunan PNS Golongan I #menteri keuangan sri mulyani #menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen #Dana Pensiunan #batas usia pensiun PNS #jaminan sosial #pencairan gaji bulanan Pensiunan PNS berikut sejumlah tunjangan dari PT Taspen dijadwalkan akan dilakukan pada Agustus 2025 #kenaikan gaji pns agustus 2023 #Kenaikan Gaji ASN 2025 #gaji PNS aktif akan naik 16 persen #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #PNS Golongan III #Batas usia pensiun PNS kini disesuaikan dengan jabatan yang diemban #pensiunan pns 2025 #gaji pokok PNS golongan II #gaji ketiga belas #gaji bulanan untuk pensiunan PNS dan janda atau duda PNS #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Kantor Pos Indonesia #Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan #Pensiunan Pegawai Negeri Sipil #kesejahteraan ASN dan pensiunan #PNS golongan I #gaji pensiunan janda duda PNS #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #setara dengan PNS Golongan II #jaminan kesehatan #jaminan kecelakaan kerja #jaminan hari tua #Gaji Guru ASN PPPK #skema gaji baru #pegawai swasta #Rincian Gaji PNS Golongan III D #Uang Duka Wafat #Benarkah Gaji PNS Sudah Naik 16 #Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik #Batas usia pensiun ASN #uang pensiun untuk karyawan swasta #Batas usia pensiun P3K #pt taspen #PNS sebagai simbol keberhasilan #Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Guru PNS dan PPPK 2025 #Twibbon #gaji pensiunan PNS IV d #Jadwal Pencairan Tunjangan Anak Tahun 2025 #Tunjangan Hari Raya #kenaikan gaji pns #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu #badan kepegawaian negara (bkn) #Gaji pensiunan PNS #PP Nomor 11 Tahun 2025 #nominal tunjangan anak per golongan #Gaji Pensiunan PNS Di Jadwalkan Bakal Cair #naik gaji PNS #gaji guru 25 juta #gaji PNS 2025 #Gaji Ke 13 Pensiunan #kenaikan gaji pensiunan 2025 #Gaji Pensiunan PNS Naik #Berikut Daftar Gaji PNS #gaji pppk 2025 #Kenaikan Gaji #Menpan RB Rini Widyantini #gaji PNS 2025 naik #gugatan cerai yang dilakukan ASN #kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara #Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia #Gaji PNS Golongan III #PPPK #Kekurangan Gaji yang Akan Diterima PNS Golongan III D Dengan Masa Kerja 10 Tahun #PPPK 2024 #aplikasi Andal by Taspen #gaji guru #kesetaraan hak antara PNS dan PPPK #Twibbon 17 Agustus 2025 #Besaran Gaji ke 13 PNS 2025 #Kesejahteraan ASN Pensiunan #kenaikan gaji PNS 2025 #Batas Usia Pensiun #menpan rb #pns golongan ii #Batas Usia Pensiun PPPK #Pensiunan PNS Golongan IV #Jaminan Kematian #Gaji Pensiunan PNS Janda Duda 2025 #pegawai negeri sipil #PNS golongan I sampai IV #Zudan Arif Fakrullah