RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kabar Bahagia buat para pensiunan. Bulan ini pemerintah Indonesia menaikkan uang pensiunan.
BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.
BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan struktural Eselon I;
Jabatan struktural Eselon II;
Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden
Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan :
Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
Memiliki kinerja yang baik
Memiliki moral dan integritas yang baik; dan
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.
Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan setelah mereka memasuki masa pensiun.
Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?
Selain penyesuaian gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku selama masih aktif.
Berikut daftar tunjangan yang juga menjadi bagian dari komponen pensiun:
1. Tunjangan Suami/Istri
- Sebesar 10% dari gaji pokok
2. Tunjangan Anak
- Sebesar 2% per anak, maksimal untuk 3 anak
3. Tunjangan Jabatan Struktural - Nominal bervariasi tergantung jabatan terakhir
4. Tunjangan Makan
- Diberikan selama aktif, tidak berlaku untuk pensiunan
Tetapi tetap memengaruhi total pendapatan saat pensiun awal Tunjangan Umum saat aktif.
Golongan I: Rp175.000
Golongan II: Rp180.000
Golongan III: Rp185.000
Golongan IV: Rp190.000
Para pensiunan diminta segera mengecek rekening masing-masing untuk memastikan pencairan berjalan lancar.
Jika terjadi keterlambatan atau perbedaan nominal, segera hubungi: Taspen (PT TASPEN Persero) Instansi tempat terakhir berdinas
Kementerian PAN-RB melalui kanal pengaduan resmi Tujuan dan Dampak Kenaikan Gaji PNS & Pensiunan 2025
Pemerintah memiliki beberapa tujuan utama dalam kebijakan ini, antara lain:
Meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan
Menyesuaikan pendapatan dengan inflasi dan biaya hidup
Mendorong produktivitas dan loyalitas ASN selama aktif bekerja Menghargai kontribusi ASN setelah memasuki masa purnabakti
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, nominal gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen.
Tunjangan anak bagi pensiunan PNS/ Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu bentuk dukungan finansial penting dari pemerintah untuk keluarga pensiunan.
Tunjangan ini membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dan biaya hidup anak-anak yang masih menjadi tanggungan setelah pensiunan memasuki masa pensiun.
Besaran Tunjangan Anak Pensiunan PNS 2025
Besaran tunjangan anak dihitung sebesar 2% dari gaji pokok pensiunan per anak, dengan ketentuan maksimal tiga anak yang berhak menerima tunjangan.
Besaran nominal tunjangan berbeda sesuai golongan pensiunan.
Contoh, pensiunan golongan IVa dengan gaji pokok sekitar Rp4.200.000, maka tunjangan untuk dua anak adalah:
•2% x Rp4.200.000 x 2 = Rp168.000 per bulan.
Berikut kisaran nominal tunjangan anak per golongan:
• Golongan I: Rp34.961 – Rp45.133
• Golongan II: Rp48.801 – Rp63.118
• Golongan III: Rp63.118 – Rp85.545
• Golongan IV: Rp85.545 – Rp99.142
Syarat Mendapatkan Tunjangan Anak Pensiunan PNS
Untuk mendapatkan tunjangan ini, pensiunan harus memenuhi beberapa syarat berikut:
• Anak maksimal berusia 21 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 25 tahun jika masih berstatus mahasiswa atau pelajar.
• Anak belum menikah dan tidak memiliki penghasilan tetap sendiri.
• Anak masih menjadi tanggungan, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat keterangan sekolah atau kuliah.
• Pensiunan wajib mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen pendukung ke PT Taspen (Persero) atau lembaga pengelola pensiun terkait.
• Tunjangan maksimal diberikan untuk 2-3 anak sesuai ketentuan.
Jika status anak berubah, seperti menikah atau memiliki penghasilan tetap, tunjangan akan dihentikan mulai bulan berikutnya.
Pengajuan tunjangan dilakukan dengan mengumpulkan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, surat keterangan sekolah/kuliah, serta surat pernyataan tidak memiliki penghasilan.
Permohonan diajukan ke PT Taspen atau instansi pengelola pensiun resmi.
Penting untuk rutin memperbarui data jika terjadi perubahan status anak agar pencairan tunjangan tidak terhambat.
Pencairan tunjangan biasanya dilakukan melalui bank penyalur yang bekerjasama dengan PT Taspen, langsung masuk ke rekening pensiunan tanpa perlu pengajuan ulang setiap bulan.
Jadwal Pencairan Tunjangan Anak Tahun 2025
Pencairan tunjangan anak pensiunan PNS tahun 2025 dijadwalkan mulai 1 hingga 10 Agustus 2025.
Selain itu, pensiunan juga menerima gaji ke-13 yang pencairannya dimulai pada 2 Juni 2025, sebagai tambahan dana untuk kebutuhan keluarga.
Manfaat Tunjangan Anak bagi Keluarga Pensiunan PNS
Meski nominal tunjangan anak hanya sekitar 2% dari gaji pokok per anak, manfaatnya sangat membantu dalam meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan hidup sehari-hari anak-anak.
Pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan keluarga pensiunan, memastikan anak-anak yang menjadi tanggungan tetap mendapatkan kesempatan pendidikan dan kehidupan yang layak.
Perpanjangan tunjangan hanya berlaku jika anak aktif sekolah/kuliah dan tidak menerima beasiswa. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi