RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kabar Bahagia buat para pensiunan. Bulan ini pemerintah Indonesia menaikkan uang pensiunan.
BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.
BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan struktural Eselon I;
Jabatan struktural Eselon II;
Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
Baca Juga: Jembatan Kaligung Perbatasan Kalirejo-Sidomulyo Kabupaten Semarang Dibongkar, Ditutup 120 Hari
58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden
Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan :
Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
Memiliki kinerja yang baik.
Memiliki moral dan integritas yang baik; dan
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.
Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan setelah mereka memasuki masa pensiun.
Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?
Selain penyesuaian gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku selama masih aktif.
Berikut daftar tunjangan yang juga menjadi bagian dari komponen pensiun:
1. Tunjangan Suami/Istri
- Sebesar 10% dari gaji pokok
2. Tunjangan Anak
- Sebesar 2% per anak, maksimal untuk 3 anak
3. Tunjangan Jabatan Struktural - Nominal bervariasi tergantung jabatan terakhir
4. Tunjangan Makan
- Diberikan selama aktif, tidak berlaku untuk pensiunan
Tetapi tetap memengaruhi total pendapatan saat pensiun awal Tunjangan Umum saat aktif.
Golongan I: Rp175.000
Golongan II: Rp180.000
Golongan III: Rp185.000
Golongan IV: Rp190.000
Para pensiunan diminta segera mengecek rekening masing-masing untuk memastikan pencairan berjalan lancar.
Jika terjadi keterlambatan atau perbedaan nominal, segera hubungi: Taspen (PT TASPEN Persero) Instansi tempat terakhir berdinas
Kementerian PAN-RB melalui kanal pengaduan resmi Tujuan dan Dampak Kenaikan Gaji PNS & Pensiunan 2025
Pemerintah memiliki beberapa tujuan utama dalam kebijakan ini, antara lain:
Meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan
Menyesuaikan pendapatan dengan inflasi dan biaya hidup
Mendorong produktivitas dan loyalitas ASN selama aktif bekerja Menghargai kontribusi ASN setelah memasuki masa purnabakti
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, nominal gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen.
Langkah ini diambil untuk menjamin kualitas hidup di masa tua, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan PNS, namun nominal yang diterima berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat pensiun.
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS setelah kenaikan:
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2024 Setelah Naik 12%.
Golongan
I Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Baca Juga: Fenomena Aphelion 2025 Terjadi Lagi, Suhu Lebih Dingin Berikut Penjelasannya
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Sesuai ketentuan yang berlaku, pencairan dilakukan setiap tanggal 1 melalui mitra bayar seperti bank atau Kantor Pos, tergantung metode pencairan yang digunakan oleh masing-masing pensiunan PNS.
Namun, momentum ini sempat diwarnai keluhan dari sejumlah pengguna yang mengalami kendala teknis saat mengakses aplikasi resmi Taspen, yaitu Andal by Taspen.
Pengguna media sosial mengeluhkan ibunya tidak bisa masuk ke aplikasi Andal karena muncul notifikasi server error.
Padahal sebelumnya, proses login selalu berjalan lancar.
Menanggapi hal tersebut, Taspen menjelaskan bahwa pengguna yang sudah menggunakan aplikasi Taspen Otentikasi tidak perlu lagi melakukan login di Andal, cukup langsung memilih menu Autentikasi dan memasukkan NOTAS dengan benar.
Tak hanya itu, masalah autentikasi yang gagal juga banyak dilaporkan.
Pihak Taspen memberikan penjelasan teknis mengenai beberapa kemungkinan penyebab gagalnya proses autentikasi, diantaranya sebagai berikut.
1. Belum melakukan enrollment
2. Pencahayaan yang kurang saat proses rekam wajah
3. Sinyal internet yang tidak stabil
4. Kondisi server yang sedang sibuk.
Jika upaya otentikasi tetap gagal, Taspen menyarankan pensiunan untuk melakukan autentikasi manual di mitra bayar dengan membawa dokumen penting seperti KTP, KARIP, dan buku tabungan.
Sementara itu, pertanyaan seputar waktu pasti masuknya dana pensiun juga muncul.
Taspen menegaskan bahwa pembayaran dilakukan setiap tanggal 1 ke rekening bank atau mitra bayar masing-masing.
Namun, keberhasilan transaksi tetap bergantung pada proses autentikasi yang harus dilakukan secara rutin oleh penerima manfaat.
Tahun ini, sistem otentikasi menjadi sangat krusial, terutama setelah diterapkannya kebijakan baru bahwa mulai Agustus 2025, sebagian pembayaran pensiun dilakukan melalui Kantor Pos, khususnya bagi pensiunan di daerah terpencil.
Skema ini bertujuan untuk meningkatkan jangkauan layanan pembayaran pensiun secara menyeluruh, termasuk di wilayah yang belum memiliki fasilitas perbankan memadai.
Namun begitu, dengan banyaknya keluhan atas gangguan aplikasi, publik berharap agar PT TASPEN segera meningkatkan performa aplikasi Andal agar akses dan proses otentikasi berjalan lancar, terlebih pada saat masa pencairan gaji pensiunan yang sangat ditunggu-tunggu setiap awal bulan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi