RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kabar Bahagia buat para pensiunan. Bulan ini pemerintah Indonesia menaikkan uang pensiunan.
BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.
BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan struktural Eselon I;
Jabatan struktural Eselon II;
Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden
Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan :
Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
Memiliki kinerja yang baik
Memiliki moral dan integritas yang baik; dan
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.
Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan setelah mereka memasuki masa pensiun.
Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?
Selain penyesuaian gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku selama masih aktif.
Berikut daftar tunjangan yang juga menjadi bagian dari komponen pensiun:
1. Tunjangan Suami/Istri
- Sebesar 10% dari gaji pokok
2. Tunjangan Anak
- Sebesar 2% per anak, maksimal untuk 3 anak
3. Tunjangan Jabatan Struktural - Nominal bervariasi tergantung jabatan terakhir
4. Tunjangan Makan
- Diberikan selama aktif, tidak berlaku untuk pensiunan
Tetapi tetap memengaruhi total pendapatan saat pensiun awal Tunjangan Umum saat aktif.
Golongan I: Rp175.000
Golongan II: Rp180.000
Golongan III: Rp185.000
Golongan IV: Rp190.000
Para pensiunan diminta segera mengecek rekening masing-masing untuk memastikan pencairan berjalan lancar.
Jika terjadi keterlambatan atau perbedaan nominal, segera hubungi: Taspen (PT TASPEN Persero) Instansi tempat terakhir berdinas
Kementerian PAN-RB melalui kanal pengaduan resmi Tujuan dan Dampak Kenaikan Gaji PNS & Pensiunan 2025
Pemerintah memiliki beberapa tujuan utama dalam kebijakan ini, antara lain:
Meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan
Menyesuaikan pendapatan dengan inflasi dan biaya hidup
Mendorong produktivitas dan loyalitas ASN selama aktif bekerja Menghargai kontribusi ASN setelah memasuki masa purnabakti
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, nominal gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen.
Langkah ini diambil untuk menjamin kualitas hidup di masa tua, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan PNS, namun nominal yang diterima berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat pensiun.
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS setelah kenaikan:
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2024 Setelah Naik 12%.
Golongan
I Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Baca Juga: Fenomena Aphelion 2025 Terjadi Lagi, Suhu Lebih Dingin Berikut Penjelasannya
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
PT Taspen telah berkomitmen untuk membayarkan gaji pensiunan PNS pada tanggal 1 setiap bulannya.
Kebijakan tersebut tetap berlaku meskipun pada tanggal 1 bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah.
Pembayaran gaji tersebut akan dilakukan PT Taspen melalui rekening masing-masing penerima.
Bagaimana jika gaji pensiunan PNS belum cair pada tanggal 1 Agustus 2025?
Terkait hal ini PT Taspen telah memberikan konfirmasi resmi melalui akun instagram resminya yaitu @taspen.
Pada sebuah komentar PT Taspen menegaskan bahwa pihaknya akan mentransfer gaji kepada pensiunan PNS yang telah melakukan otentikasi.
Sehingga apabila terdapat pensiunan PNS yang belum menerima gaji tanggal 1 kemungkinan belum melakukan otentikasi.
PT Taspen menegaskan bahwa gaji pensiunan akan ditahan hingga penerima berhasil melakukan otentikasi.
Otentikasi ini sangat penting untuk dilakukan guna memastikan gaji tersebut diterima oleh penerima yang tepat.
Otentikasi untuk pensiunan dibagi menjadi 3 skala oleh PT Taspen yaitu:
1. Otentikasi tiga bulan sekali bagi penerima pensiun yang memiliki ahli waris yang tertunjang, tunjangan veteran sendiri yang mempunyai ahli waris.
2. Otentikasi dua bulan sekali bagi tunjangan veteran sendiri dan penerima pensiun janda duda yang tidak mempunyai ahli waris yang tertunjang.
3. Otentikasi satu bulan sekali untuk penerima pensiun janda/duda/yatim veteran.
Proses otentikasi ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Andal by Taspen.
Selain itu juga bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke mitra bayar dengan membawa beberapa dokumen yakni KTP, buku tabungan dan SK pensiunan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi