RADARSEMARANG.ID – Sebentar lagi Calon Aparatur Sipil Negara atau CPNS 2025 dan PPPK akan segera dibuka.
Keputusan ini diambil usai Pemerintah melalui BKN RI dan Kemenpan RB memberikan pengumuman beberapa waktu silam.
Tak hanya itu, Pemerintah juga menginstruksikan untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 juga segera dibuka.
Nah, maka dari itu bagi CPNS dan PPPK yang akan segera dibuka perlu mengetahui jumlah besaran gaji pokok dan tunjungan yang diberikan.
Mengingat, saat ini pemerintah pun juga mengumumkan seluruh ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji untuk ASN ini merupakan kebijakan dari pemerintah yang telah diberlakukan sejak 2024.
Besaran gaji CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berkomitmen menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur sistem penggajian bagi ASN.
Berikut penjelasannya tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
• CPNS adalah:
Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
• PPPK adalah:
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan tingkat pendidikan masing-masing.
Cara cek gaji CPNS dan PPPK bisa dilihat melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN).
Melalui laman SSCASN BKN, calon pelamar tidak sebatas mengetahui besaran penghasilan, tetapi juga bisa melihat jumlah kebutuhan formasi dari masing-masing instansi.
Nantinya calon peserta CPNS dan PPPK tinggal masuk ke website BKN dan mengisi kolom pada menu ASN Karier yang telah disediakan.
Cara cek besaran gaji CPNS dan PPPK
Dirangkum dari laman SSCASN BKN, berikut cara cek gaji CPNS dan PPPK yang bisa dicoba cek sendiri melalui browser.
1 Masuk ke website https://sscasn.bkn.go.id/ tanpa perlu login dengan akun.
2 Gulir ke bawah dan isi menu Pilih Tingkat Pendidikan.
Pilihan di menu ini meliputi: SLTA/SMK/MA/D-1, D-II, D-III, S-1/Profesi, S-2/Spesialis, S-3, Tenaga Kesehatan, pilih yang sesuai denganmu.
3 Isi kolom Cari Program Studi, misalnya diisi dengan S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation).
4 Isi kolom Cari Instansi, misalnya diisi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5 Isi kolom Semua Jenis Pengadaan, pilihannya ada CPNS, PPPK Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan.
Di kolom ini misalnya pilih opsi PPPK Teknis.
6 Kemudian klik Cari dan akan muncul keterangan yang bisa di baca terlebih dulu, lanjut klik Saya Mengerti.
7 Tunggu beberapa saat, nantinya akan muncul kolom Daftar Formasi yang menampilkan informasi tentang jabatan, instansi, unit kerja, gaji atau penghasilan, sampai jumlah kebutuhan.
8 Nantinya bisa klik opsi Lihat di bagian sisi kanan warna biru untuk mengetahui detail gaji, uraian tugas, persyaratan atau kualifikasi, hingga keahlian spesifik yang diharapkan instansi.
Sebagai contoh, misalnya calon pelamar ingin mengetahui gaji PPPK Teknis Khusus di Kementerian Komunikasi dan Informatika, jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan dan unit kerja Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik.
Diketahui besaran gaji atau penghasilan di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan akan muncul di kolom tersebut.
Nominal gaji dari masing-masing instansi akan berbeda, menyesuaikan dengan tingkat pendidikan calon pelamar CPNS dan PPPK.
Itulah informasi mengenai cara cek gaji CPNS dan PPPK yang bisa dicek sendiri sesuai dengan keinginan calon pelamar. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi