RADARSEMARANG.ID — Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrullah menjelaskan mengenai usulan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun.
Zudan mengatakan usulan itu hanya untuk jabatan fungsional utama.
“Jadi dari KORPRI itu tidak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun, tidak. Yang diusulkan KORPRI adalah yang sampai jabatan fungsional utama itu pensiunnya di 70 tahun, terutama yang membutuhkan pemikiran, keahlian tinggi, dan saat ini guru yang paling perlu kita berikan perhatian karena guru walaupun sangat hebat, usia pensiunnya baru di umur 60 tahun,” kata Zudan dalam acara Program Kesejahteraan KORPRI yang disiarkan melalui YouTube Setjen KORPRI, Rabu (27/5).
Dia mengatakan saat ini usia pensiun guru masih di 60 tahun.
Hal itu mengakibatkan banyak para guru yang sudah pensiun, tetapi anak-anaknya masih bersekolah.
“Kalau guru utama 70 tahun, guru madya sampai 65 tahun, insyaallah putra putri guru sudah bisa lulus kuliah, kerja, sebelum orang tuanya pensiun. Kalau ini guru-guru bisa kita naikkan usia pensiunnya jabatan fungsional utama guru sampai di 70 tahun, insyaallah guru akan semakin sejahtera,” jelasnya.
Dia juga mengusulkan agar usia pensiun ASN pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun.
Menurutnya, dengan kenaikan batas usia pensiun itu akan meningkatkan kesejahteraan ASN, serta fungsi-fungsi keahlian dapat terus dipertahankan.
Kemudian, untuk jabatan struktural di jabatan pimpinan tinggi utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun.
Lalu, untuk jabatan pimpinan tinggi madya diusulkan pensiun sampai 63 tahun.
Batas usia pensiun ASN diatur dalam pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ini merupakan perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU ini dijelaskan jika usia pensiun ASN memiliki banyak tingkatan.
Untuk jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan madya, jabatan pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun ialah 60 tahun.
Pemerintah kembali memberikan kepastian terkait hak pensiun bagi janda dan duda PNS.
Pemberian gaji bulanan untuk pensiunan PNS dan janda atau duda PNS sangat membantu ekonomi mereka, terutama di masa pensiun.
Pemerintah melalui Presiden telah menetapkan aturan baru terkait gaji pensiunan dan janda duda PNS tahun 2025, yang akan disalurkan oleh Taspen sebagai lembaga yang diberikan wewenang.
Dengan adanya penghasilan rutin setiap bulan, para pensiunan PNS merasa dihargai dan diakui oleh pemerintah, yang juga menunjukkan kepedulian terhadap nasib finansial pensiunan di masa tua.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menetapkan besaran gaji pensiunan bagi ahli waris, yang akan mulai dicairkan serentak pada 1 Agustus 2025.
Tak hanya pensiunan PNS aktif, para janda dan duda dari ASN yang telah wafat juga berhak atas dana pensiun.
Besarannya disesuaikan dengan golongan terakhir almarhum/almarhumah semasa aktif berdinas, mulai dari golongan I hingga IV.
Sebelum menerima dana pensiun, para penerima manfaat diwajibkan melakukan proses otentikasi melalui Taspen. Proses ini bisa dilakukan dengan lebih mudah menggunakan aplikasi Andal by Taspen.
Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?
Berikut rincian gaji pensiunan janda duda PNS yang akan diterima mendatang:
Golongan I
• Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
• Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
• Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
• Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
Golongan II
• IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
• IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
• IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
• IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
• Golongan III
• IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
• IIIb: Rp2.168.100 – Rp3.560.900
• IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
• IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
• Golongan IV
• IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
• IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
• IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
• IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
• IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap jaminan kesejahteraan bagi ahli waris PNS tetap terjaga, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian almarhum dan almarhumah semasa hidup. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi